Mahfud MD Ungkap Ancaman terhadap Ekonomi Laut, Ini 4 Jenis Illegal Fishing

Kamis, 16 November 2023 - 09:23 WIB
loading...
Mahfud MD Ungkap Ancaman...
Pukat harimau merupakan salah satu praktik illegal fishing. Foto/@tompifishing
A A A
JAKARTA - Mahfud MD , yang merupakan calon wakil presiden mendampingi Ganjar Pranowo, telah mengutarakan kekhawatirannya terhadap dampak buruk illegal fishing terhadap ekonomi laut. Dalam acara Gerakan Bhinneka Nasionalis di Jakarta beberapa waktu lalu, Mahfud MD mengungkapkan bahwa sering kali kapal asing masuk ke wilayah Perairan Natuna Utara dengan tujuan menangkap ikan secara ilegal.

Baca juga: Dapat Ucapan Terima Kasih Perjuangkan Keistimewaan Yogyakarta, Ganjar: Semua Berjasa

Menurut Mahfud, kapal-kapal asing ini umumnya memiliki ukuran dan kecepatan yang melebihi kapal-kapal Indonesia, sehingga menimbulkan kebutuhan mendesak untuk memperkuat kekuatan maritim Indonesia.

“Kapal-kapal asing itu besar dan cepat, sulit dikejar oleh kapal kita yang usianya sudah tua. Kita perlu memikirkan cara meningkatkan kekuatan maritim kita,” ungkap Mahfud.

Ia juga menyoroti pentingnya membangkitkan kembali kejayaan Indonesia, khususnya di Asia, sebagai negara dengan kekuatan militer yang dihormati. Untuk menjamin keamanan ekonomi laut di Indonesia, diperlukan peran pemerintah dalam menghadapi illegal fishing.

Hal tersebut juga membutuhkan pemerintah untuk menghadapi jenis-jenis illegal fishing yang terjadi. Apa saja jenis-jenisnya? Mari simak contoh-contoh berikut

Jenis-Jenis Illegal Fishing

Tindakan penangkapan ikan secara ilegal tidak hanya merugikan kepentingan negara tetapi juga berdampak negatif terhadap para nelayan dan pengusaha budidaya ikan, serta mengganggu iklim industri perikanan nasional.

Pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi untuk mengatasi masalah ini. Meski demikian, praktik penangkapan ikan ilegal masih berlangsung hingga saat ini. Di Indonesia, praktik illegal fishing ini umumnya dapat dikategorikan ke dalam empat jenis, yaitu:

1. Penangkapan ikan tanpa izin
Penangkapan ikan tanpa izin merujuk pada praktik penangkapan ikan yang dilakukan oleh kapal-kapal atau nelayan tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah atau otoritas yang berwenang. Ini adalah salah satu bentuk illegal fishing yang paling merusak, karena tidak ada pengawasan atau regulasi yang mengatur aktivitas penangkapan. Dampaknya termasuk penurunan populasi ikan secara signifikan, kerugian ekonomi bagi nelayan yang taat aturan, dan kerusakan terhadap ekosistem laut yang rentan.

Praktik ini sangat merugikan karena mengganggu ketahanan pangan dan mata pencaharian nelayan yang berusaha menjalani pekerjaan mereka dengan benar. Upaya penegakan hukum dan pengawasan yang ketat diperlukan untuk mengatasi penangkapan ikan tanpa izin ini dan menjaga keberlanjutan sumber daya ikan.

2. Penangkapan ikan dengan menggunakan izin palsu
Penangkapan ikan dengan menggunakan izin palsu adalah taktik illegal fishing karena kapal-kapal atau nelayan memperoleh izin palsu atau mengelabui pihak berwenang dengan dokumen palsu yang seolah-olah memberikan mereka hak legal untuk menangkap ikan. Ini merupakan bentuk penipuan yang merusak integritas sistem perizinan perikanan. Dampaknya termasuk penangkapan ikan berlebihan yang tidak terkontrol dan berpotensi mengarah pada penurunan populasi ikan yang signifikan.

Untuk mengatasi masalah ini, penting bagi pemerintah dan pihak berwenang untuk meningkatkan pengawasan dan validasi izin perikanan. Memeriksa dengan cermat keabsahan izin yang diajukan oleh kapal-kapal dan nelayan adalah langkah penting dalam melawan penangkapan ikan dengan menggunakan izin palsu.

3. Penangkapan Ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang
Penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang adalah praktik illegal fishing karena kapal-kapal menggunakan peralatan penangkapan ikan yang dilarang oleh undang-undang atau peraturan perikanan. Alat tangkap seperti pukat harimau atau bom ikan dapat merusak habitat laut, menangkap ikan secara tidak selektif, dan berdampak negatif pada ekosistem laut. Ini mengakibatkan penurunan populasi ikan dan kerusakan terhadap ekosistem laut yang penting.

Penindakan yang tegas dan penegakan hukum yang kuat diperlukan untuk melawan penggunaan alat tangkap terlarang. Pemerintah perlu bekerja sama dengan pihak berwenang internasional dan organisasi perlindungan lingkungan untuk mencegah dan menghentikan penggunaan alat tangkap ilegal ini.

4. Penangkapan terhadap jenis atau spesies yang tidak sesuai
Penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan jenis atau spesies yang ditargetkan merujuk pada praktik illegal fishing karena menyasar ikan yang tidak diizinkan. Hal ini mengancam keberlanjutan populasi ikan tertentu dan dapat mengakibatkan penurunan drastis dalam jumlah populasi ikan tersebut.

Baca juga: Hasil Piala Dunia U-17 2023: Jerman dan Prancis Ke-16 Besar

Penting untuk memiliki regulasi yang ketat dan pengawasan yang ketat untuk memastikan penangkapan ikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini melibatkan pemantauan ketat terhadap kapal-kapal yang terlibat dalam penangkapan ikan dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran peraturan penangkapan ikan. Upaya ini penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya ikan.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Memperkuat UMKM Kemaritiman...
Memperkuat UMKM Kemaritiman melalui Akses Asuransi yang Merata
Duit Rp522 Triliun Setiap...
Duit Rp522 Triliun Setiap Tahun Hilang Akibat Pencurian Ikan di Laut Indonesia
Harapan Baru Masa Depan...
Harapan Baru Masa Depan Maritim Era Prabowo, Ekonomi Biru Jadi Tumpuan
Wow! Industri Maritim...
Wow! Industri Maritim Indonesia Tawarkan Gaji hingga Rp70 Juta per Bulan
KKP Tangkap Kapal Asing...
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
Mahfud MD Usul Ambang...
Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Nol Persen atau Pemberlakuan Fraksi Threshold
GKSR Gelar FGD Bahas...
GKSR Gelar FGD Bahas RUU Pemilu hingga Ambang Batas Parlemen, Undang Mahfud dan Uceng
Rekomendasi
SD Islam Al-Azhar Kelapa...
SD Islam Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya Raih Posisi 5 Besar TKA 2026
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
Lithuania Siap Luncurkan...
Lithuania Siap Luncurkan Mobil yang Bisa Berubah Jadi Robot
Berita Terkini
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Infografis
Malam Ini TGIPF Mulai...
Malam Ini TGIPF Mulai Rapat, Mahfud MD: Kalau BIsa Tak Sampai Sebulan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved