Apa Ciri-Ciri Pinjol Ilegal? Ini 6 Hal yang Harus Diwaspadai

Sabtu, 02 Desember 2023 - 14:09 WIB
loading...
A A A

3. Identitas dan Alamat Perusahaan Tidak Jelas


Perusahaan pinjol ilegal sering kali menghindari regulasi dan pengawasan pemerintah dengan menyembunyikan identitas dan alamat perusahaan mereka.



Dengan tidak memiliki identitas atau alamat yang jelas, perusahaan pinjol ilegal berharap dapat menghindari pendeteksian dan intervensi oleh otoritas yang berwenang, seperti lembaga pengatur keuangan atau polisi. Bagi pihak yang merasa dirugikan oleh praktik ilegal perusahaan ini akan sulit untuk menuntut atau melacak mereka.

4. Persyaratan yang Tidak Masuk Akal


Pemberi pinjol ilegal cenderung menawarkan pinjaman dengan syarat dan ketentuan yang tidak masuk akal, seperti tidak melakukan pengecekan kredit, mengabaikan penghasilan tetap, atau memberikan pinjaman dengan bunga yang jauh di bawah standar pasar.

Tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan sering kali menjadi peringatan akan potensi kecurangan.

5. Tingkat Bunga yang Tidak Wajar


Salah satu ciri pinjaman online ilegal selanjutnya adalah tingkat bunga yang tidak wajar dan terlalu tinggi.

Perusahaan pinjol yang sah akan menawarkan tingkat bunga yang masuk akal dan sesuai dengan standar pasar. Tingkat bunga yang sangat tinggi sering kali menjadi tanda kecurangan atau praktik ilegal.

6. Tidak Ada Informasi atau Transparansi yang Memadai


Pinjol ilegal sering kali tidak memberikan informasi yang memadai kepada peminjam tentang ketentuan pinjaman, biaya-biaya terkait, atau hak dan kewajiban secara jelas.

Ketidaktransparan ini menciptakan kesempatan bagi penipuan atau penyelewengan informasi yang merugikan peminjam.

Demikian ulasan mengenai ciri-ciri pinjol online ilegal yang perlu diwaspadai oleh masyarakat Indonesia. Semoga informasi ini dapat bermanfaat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0995 seconds (0.1#10.140)