BPDPKS: Penyaluran Anggaran Peremajaan Sawit Rakyat Capai Rp8,51 Triliun
Selasa, 05 Desember 2023 - 22:51 WIB
loading...
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mencatat penyaluran anggaran untuk peremajaan sawit rakyat (PSR) capai Rp8,51 triliun. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mencatat penyaluran anggaran untuk peremajaan sawit rakyat (PSR) capai Rp8,51 triliun. Jumlah tersebut dialokasikan hingga 31 Oktober 2023. Nominal anggaran itu diperuntuhkan bagi 134.770 pekebun dengan luasan lahan sebesar 306.486 hektar (ha).
Baca Juga: Wapres Dorong Pembangunan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit di Manokwari
PSR dipandang sebagai program yang bisa meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani pekebunan. BPDPKS merupakan lembaga non eselon di bidang pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Melalui BPDPKS, dana dari pelaku usaha perkebunan dikumpulkan dan akan digunakan sebagai pendukung program pengembangan kelapa sawit. Keberadaan badan ini dinilai membantu para petani kelapa sawit untuk meningkatkan produktivitasnya.
Tak hanya itu, BPDPKS juga melakukan pembayaran pembelian minyak kelapa sawit (CPO) , pembayaran biaya Pengolahan CPO menjadi biodiesel, dan pembayaran biaya transportasi dari biodiesel. Hal ini berdasarkan persetujuan Komite Pengarah BPDPKS dan Dasar Harga Indeks Pasar Solar dari Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Wapres Dorong Pembangunan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit di Manokwari
PSR dipandang sebagai program yang bisa meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani pekebunan. BPDPKS merupakan lembaga non eselon di bidang pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Melalui BPDPKS, dana dari pelaku usaha perkebunan dikumpulkan dan akan digunakan sebagai pendukung program pengembangan kelapa sawit. Keberadaan badan ini dinilai membantu para petani kelapa sawit untuk meningkatkan produktivitasnya.
Tak hanya itu, BPDPKS juga melakukan pembayaran pembelian minyak kelapa sawit (CPO) , pembayaran biaya Pengolahan CPO menjadi biodiesel, dan pembayaran biaya transportasi dari biodiesel. Hal ini berdasarkan persetujuan Komite Pengarah BPDPKS dan Dasar Harga Indeks Pasar Solar dari Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.
Lihat Juga :