Pemerintah Terus Dukung UMKM Wastra lewat Kemudahan Izin Usaha
loading...
A
A
A
JAKARTA - Agar semakin berkembang dan berdaya saing, para pelaku UMKM khususnya yang berfokus pada wastra kini tengah didukung untuk semakin gencar berkontribusi bagi perekonomian. Pemerintah pun terus berupaya memberikan dukungan sebagai wujud keberpihakan terhadap kemajuan UMKM, salah satunya dengan mempermudah izin usaha.
Ketua Bidang Promosi dan Humas Dekranas, Dina Budi Arie, yang diwakili oleh Direktur IKPM Kementerian Kominfo, Septriana Tangkary, menjelaskan bahwa Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) bekerja sama dengan Kominfo memberi dukungan kepada para UMKM wastra di berbagai daerah guna terus berkarya dan berinovasi.
“Dengan wastra Indonesia seperti tenun, songket, batik, kita bisa melihat karya-karya anak bangsa. Juga melihat bahwa perempuan memegang peranan penting dalam pengembangan ekonomi masyarakat, yang sebagian besar merupakan pelaku UMKM,” katanya di Forum Digitalk bertema “Izin Usaha Lancar, UMKM Wastra Berdaya Saing”, Sumatra Selatan, dikutip Sabtu (9/12/2023).
Wastra disebut Septriana merupakan salah satu warisan budaya yang dapat dikembangkan oleh UMKM dan perempuan. Mengutip data dari Kementerian Perindustrian tahun 2023, nilai ekspor batik ditargetkan mencapai USD100 juta dan dapat terus tumbuh seiring dengan terbukanya akses digital.
Anggota Bidang Promosi dan Humas Dekranas, Sally Giovanny, penting bagi pelaku usaha untuk ikut terjun ke ranah daring. Terlebih ketika berkutat dengan usaha wastra, karena memiliki nilai tambah tersendiri
“Kabar baiknya, pemerintah sangat mendukung usaha wastra. Karena UMKM punya value lebih ketika berbisnis wastra, karena ada nilai budaya di situ yang akan didukung pemerintah,” ujar Sally.
Pengurus Dekranasda Provinsi Sumatra Selatan dan Kepala Bidang IKM Dinas Perindustrian Provinsi Sumatra Selatan, Peri Rizal, menyebut bahwa saat ini tercatat sekitar 2.034 industri kecil menengah (IKM) di bidang kerajinan dan sandang yang telah dibina Dekranasda Sumatra Selatan.
“Terkait izin usaha IKM, Dekranasda bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan beberapa OPD Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan. Di Dinas Perindustrian sendiri, dibuka layanan untuk mendapatkan fasilitas, termasuk fasilitas untuk kemudahan berusaha mulai dari Nomor Izin Berusaha (NIB) hingga soal kekayaan intelektual,” ujar Peri.
Diketahui ada beberapa motif wastra Sumatra Selatan yang telah mendapatkan sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berupa hak cipta dan merek. Beberapa di antaranya yakni hak cipta motif batik duren, hak cipta motif songket duren dan puluhan IKM HKI merek.
Sedangkan untuk pemasaran baik secara online maupun offline, Peri menjelaskan bahwa Dekranasda Provinsi Sumatra Selatan menampilkan berbagai produk kriya perajin lewat etalase Kriya Sriwijaya.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatra Selatan, Amiruddin, menjelaskan bahwa saat ini perizinan bagi pelaku usaha melalui pelayanan satu pintu, yaitu Online Single Submission (OSS). Proses birokrasi perizinan usaha yang panjang dan rumit menjadi salah satu kendala yang banyak dirasakan pelaku UMKM sebelum adanya UU Cipta Kerja.
“Lewat OSS, pelaku usaha kecil dan menengah bisa mengurus NIB dan lainnya lewat satu pintu. Semua diatur lewat PP No. 7 tahun 2021,” jelas Amiruddin.
Lihat Juga: Program Pemberdayaan BRI Klasterku Hidupku Antar Petani Ini Sukses Kembangkan Budidaya Alpukat
Ketua Bidang Promosi dan Humas Dekranas, Dina Budi Arie, yang diwakili oleh Direktur IKPM Kementerian Kominfo, Septriana Tangkary, menjelaskan bahwa Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) bekerja sama dengan Kominfo memberi dukungan kepada para UMKM wastra di berbagai daerah guna terus berkarya dan berinovasi.
“Dengan wastra Indonesia seperti tenun, songket, batik, kita bisa melihat karya-karya anak bangsa. Juga melihat bahwa perempuan memegang peranan penting dalam pengembangan ekonomi masyarakat, yang sebagian besar merupakan pelaku UMKM,” katanya di Forum Digitalk bertema “Izin Usaha Lancar, UMKM Wastra Berdaya Saing”, Sumatra Selatan, dikutip Sabtu (9/12/2023).
Wastra disebut Septriana merupakan salah satu warisan budaya yang dapat dikembangkan oleh UMKM dan perempuan. Mengutip data dari Kementerian Perindustrian tahun 2023, nilai ekspor batik ditargetkan mencapai USD100 juta dan dapat terus tumbuh seiring dengan terbukanya akses digital.
Anggota Bidang Promosi dan Humas Dekranas, Sally Giovanny, penting bagi pelaku usaha untuk ikut terjun ke ranah daring. Terlebih ketika berkutat dengan usaha wastra, karena memiliki nilai tambah tersendiri
“Kabar baiknya, pemerintah sangat mendukung usaha wastra. Karena UMKM punya value lebih ketika berbisnis wastra, karena ada nilai budaya di situ yang akan didukung pemerintah,” ujar Sally.
Pengurus Dekranasda Provinsi Sumatra Selatan dan Kepala Bidang IKM Dinas Perindustrian Provinsi Sumatra Selatan, Peri Rizal, menyebut bahwa saat ini tercatat sekitar 2.034 industri kecil menengah (IKM) di bidang kerajinan dan sandang yang telah dibina Dekranasda Sumatra Selatan.
“Terkait izin usaha IKM, Dekranasda bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan beberapa OPD Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan. Di Dinas Perindustrian sendiri, dibuka layanan untuk mendapatkan fasilitas, termasuk fasilitas untuk kemudahan berusaha mulai dari Nomor Izin Berusaha (NIB) hingga soal kekayaan intelektual,” ujar Peri.
Diketahui ada beberapa motif wastra Sumatra Selatan yang telah mendapatkan sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berupa hak cipta dan merek. Beberapa di antaranya yakni hak cipta motif batik duren, hak cipta motif songket duren dan puluhan IKM HKI merek.
Sedangkan untuk pemasaran baik secara online maupun offline, Peri menjelaskan bahwa Dekranasda Provinsi Sumatra Selatan menampilkan berbagai produk kriya perajin lewat etalase Kriya Sriwijaya.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatra Selatan, Amiruddin, menjelaskan bahwa saat ini perizinan bagi pelaku usaha melalui pelayanan satu pintu, yaitu Online Single Submission (OSS). Proses birokrasi perizinan usaha yang panjang dan rumit menjadi salah satu kendala yang banyak dirasakan pelaku UMKM sebelum adanya UU Cipta Kerja.
“Lewat OSS, pelaku usaha kecil dan menengah bisa mengurus NIB dan lainnya lewat satu pintu. Semua diatur lewat PP No. 7 tahun 2021,” jelas Amiruddin.
Lihat Juga: Program Pemberdayaan BRI Klasterku Hidupku Antar Petani Ini Sukses Kembangkan Budidaya Alpukat
(uka)