Biaya Bangun IKN Tembus Rp466 Triliun, Badan Otoritas Coba Yakinkan Investor Soal Keberlanjutan

Selasa, 12 Desember 2023 - 10:58 WIB
loading...
Biaya Bangun IKN Tembus...
Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) belakangan ramai menjadi bahan diskusi antar calon presiden maupun calon wakil presiden jelang pemilu tahun 2024 mendatang. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pembangunan Ibu Kota Nusantara ( IKN ) belakangan ramai menjadi bahan diskusi antar calon presiden maupun calon wakil presiden jelang pemilu tahun 2024 mendatang. Ditekankan bahwa pembangunan IKN ini telah dijamin keberlanjutan oleh Undang-undang atau UU Nomor 21 tahun 2023 tentang perubahan beberapa ketentuan dan/atau penjelasan dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.



Staf Khusus Bidang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Diani Sadiawati menjelaskan, lewat perubahan regulasi tersebut, ditambah ketentuan bahwa kegiatan 3P, Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara sudah ditetapkan sebagai program prioritas nasional selama paling singkat 10 tahun sejak perubahan UU IKN Diundang pada Oktober 2023 lalu.

"Urgensi dari jaminan keberlangsungan ini sebenarnya kita tujukan agar pembangunan IKN ini sejalan dengan tujuan dari pembangunan IKN," ujar Diani dalam acara Sosialisasi UU No.21 tentang IKN secara virtual, Senin (12/11/2023).



Sehingga lewat regulasi tersebut, siapapun presiden terpilih nantinya harus menjadikan program pemindahan para PNS ke IKN sebagai program prioritas nasional, paling tidak hingga 10 tahun mendatang atau 2 periode jabatan presiden.

"Pada 24 ayat (3) UU 21/2023 dimana paling singkat proses 3P ini ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat 10 tahun sejak berlakunya UU ini, dengan memperhatikan pelaksanaan dan penyelesaian IKN," kata Diani.

Pemberian jaminan keberlanjutan IKN ini diharapkan bisa memberikan keyakinan bagi para pelaku usaha untuk tidak segan-segan menanamkan modalnya ke IKN. Mengingat proyeksi kebutuhan biaya pembangunan IKN yang tembus Rp466 triliun hanya dibebankan kepada APBN sebesar 20%, sedangkan mayoritas pembiayaan diluar APBN.

"Intinya untuk keberlanjutan pembangunan ini, kita stick pada apa yang sudah tertuang salam UU IKN, dan saya rasa dengan visi yang ada ini tentu akan kita perhatikan bahwa keberlanjutan dari pembangunan IKN ini akan berlangsung sampai 2045 sesuai UU IKN," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2115 seconds (0.1#10.140)