Catat! Perusahaan Asuransi Bermasalah Wajib Memenuhi Hak Pemegang Polis

Rabu, 13 Desember 2023 - 08:09 WIB
loading...
Catat! Perusahaan Asuransi...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan komitmen untuk melindungi para pemegang polis dari perusahaan asuransi yang izin usahanya telah dicabut atau cabut izin usaha (CIU). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan komitmen untuk melindungi para pemegang polis dari perusahaan asuransi yang izin usahanya telah dicabut atau cabut izin usaha (CIU). Dalam hal ini, OJK akan menelusuri aset perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut, bahkan hingga ke luar negeri agar bisa membayar tunggakan kepada para nasabah.

“Terkait hal itu, kami sudah punya mekanismenya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi saat ditemui di The Ballroom Djakarta Theater pada Selasa (12/12/2023).

Baca Juga: Yes! LPS Siap Jamin Polis Asuransi, Kecuali Unitlink

Kepada para perusahaan asuransi yang dicabut izinnya, OJK juga mengharuskan perusahaan asuransi tersebut untuk membentuk tim likuidasi. Di mana, tim likuidasi tersebut harus sesuai dengan persetujuan para pemegang polis asuransi .

“Kami berkomitmen untuk mengawasi pemenuhan hak-hak para pemegang polis tersebut,” imbuh perempuan yang akrab disapa Kiki itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MAMI Kelola Aset Rp125...
MAMI Kelola Aset Rp125 Triliun hingga Juni 2026, Catat Lebih 2,6 Juta Investor
Gerak Cepat, BRI Insurance...
Gerak Cepat, BRI Insurance Serahkan Klaim Asuransi Alat Berat Rp322 Juta ke Nasabah Pangkal Pinang
Pemanfaatan Big Data...
Pemanfaatan Big Data Analytics di Perusahaan Reasuransi
S&P Dow Jones Indices...
S&P Dow Jones Indices Ancam Turunkan Status Pasar Saham RI, OJK Sebut Efek Arus Modal Keluar Kecil
MSIG Life Kolaborasi...
MSIG Life Kolaborasi dengan Bank Sinarmas Meluncurkan Smile Critical Prime
MNC Insurance Sabet...
MNC Insurance Sabet Penghargaan Anugerah Asuransi Indonesia 2026
MNC Life Dukung Berikan...
MNC Life Dukung Berikan Perlindungan Asuransi bagi Ribuan Penonton Koplove Fest Vol. 4
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
Perkuat Pembangunan...
Perkuat Pembangunan Daerah, Askrindo Jalin Sinergi Strategis dengan Kabupaten Soppeng
Rekomendasi
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
Libur Sekolah Lebih...
Libur Sekolah Lebih Pengaruhi Order Online daripada Komisi 8 Persen
Kisah Rofi, Anak Pedagang...
Kisah Rofi, Anak Pedagang Ikan Keliling yang Lolos SNBP dan Kuliah di UGM
Berita Terkini
Jaga Pasokan BBM di...
Jaga Pasokan BBM di Sumut: Pertamina Tindak Mobil Tangki Nakal, Terminal dan SPBU Siaga 24 Jam
Daftar Saham Paling...
Daftar Saham Paling Cuan hingga Boncos dalam Sepekan saat IHSG Melejit 4,42 Persen
IHSG Kembali ke Level...
IHSG Kembali ke Level 6 Ribuan usai Melesat 4,24%, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp10.749 Triliun
S&P Tahan RI Masih Investment...
S&P Tahan RI Masih Investment Grade, Fuad Bawazier Prediksi Ekonomi Bangkit 6 Bulan Lagi!
Transaksi Serba Digital,...
Transaksi Serba Digital, Pembelian Token Listrik Semakin Praktis
BI Injeksi Likuiditas...
BI Injeksi Likuiditas Rp837,11 Triliun, Tekanan di Pasar Uang Mulai Reda
Infografis
10 Jurusan Favorit BUMN,...
10 Jurusan Favorit BUMN, Anak Muda Wajib Tahu!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved