Catat! Perusahaan Asuransi Bermasalah Wajib Memenuhi Hak Pemegang Polis
Rabu, 13 Desember 2023 - 08:09 WIB
loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan komitmen untuk melindungi para pemegang polis dari perusahaan asuransi yang izin usahanya telah dicabut atau cabut izin usaha (CIU). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan komitmen untuk melindungi para pemegang polis dari perusahaan asuransi yang izin usahanya telah dicabut atau cabut izin usaha (CIU). Dalam hal ini, OJK akan menelusuri aset perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut, bahkan hingga ke luar negeri agar bisa membayar tunggakan kepada para nasabah.
“Terkait hal itu, kami sudah punya mekanismenya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi saat ditemui di The Ballroom Djakarta Theater pada Selasa (12/12/2023).
Baca Juga: Yes! LPS Siap Jamin Polis Asuransi, Kecuali Unitlink
Kepada para perusahaan asuransi yang dicabut izinnya, OJK juga mengharuskan perusahaan asuransi tersebut untuk membentuk tim likuidasi. Di mana, tim likuidasi tersebut harus sesuai dengan persetujuan para pemegang polis asuransi .
“Kami berkomitmen untuk mengawasi pemenuhan hak-hak para pemegang polis tersebut,” imbuh perempuan yang akrab disapa Kiki itu.
“Terkait hal itu, kami sudah punya mekanismenya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi saat ditemui di The Ballroom Djakarta Theater pada Selasa (12/12/2023).
Baca Juga: Yes! LPS Siap Jamin Polis Asuransi, Kecuali Unitlink
Kepada para perusahaan asuransi yang dicabut izinnya, OJK juga mengharuskan perusahaan asuransi tersebut untuk membentuk tim likuidasi. Di mana, tim likuidasi tersebut harus sesuai dengan persetujuan para pemegang polis asuransi .
“Kami berkomitmen untuk mengawasi pemenuhan hak-hak para pemegang polis tersebut,” imbuh perempuan yang akrab disapa Kiki itu.
Lihat Juga :