Catat! Perusahaan Asuransi Bermasalah Wajib Memenuhi Hak Pemegang Polis

Rabu, 13 Desember 2023 - 08:09 WIB
loading...
Catat! Perusahaan Asuransi Bermasalah Wajib Memenuhi Hak Pemegang Polis
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan komitmen untuk melindungi para pemegang polis dari perusahaan asuransi yang izin usahanya telah dicabut atau cabut izin usaha (CIU). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan komitmen untuk melindungi para pemegang polis dari perusahaan asuransi yang izin usahanya telah dicabut atau cabut izin usaha (CIU). Dalam hal ini, OJK akan menelusuri aset perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut, bahkan hingga ke luar negeri agar bisa membayar tunggakan kepada para nasabah.

“Terkait hal itu, kami sudah punya mekanismenya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi saat ditemui di The Ballroom Djakarta Theater pada Selasa (12/12/2023).



Kepada para perusahaan asuransi yang dicabut izinnya, OJK juga mengharuskan perusahaan asuransi tersebut untuk membentuk tim likuidasi. Di mana, tim likuidasi tersebut harus sesuai dengan persetujuan para pemegang polis asuransi .

“Kami berkomitmen untuk mengawasi pemenuhan hak-hak para pemegang polis tersebut,” imbuh perempuan yang akrab disapa Kiki itu.



Di samping itu, OJK juga akan menggandeng Kejaksaan untuk melakukan penelusuran terhadap aset-aset perusahaan asuransi tersebut. Khususnya, untuk menelusuri aset perusahaan yang berada di luar negeri.

Saat ini OJK juga tengah menyiapkan peraturan untuk melakukan gugatan perdata terhadap perusahaan asuransi yang izinnya sudah dicabut. Hal itu guna memberikan efek jera terhadap para perusahaan asuransi tersebut.

“Tugas dan kewajiban mereka tidak berhenti saat sudah dicabut izinnya, kami akan kejar untuk pemenuhan terhadap kewajiban mereka terhadap pemegang polisnya," ujar dia.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4046 seconds (0.1#10.140)