Dapat Tambahan Fulus dari Kemenkeu, KKP Siap Kucurkan Rp474,9 M untuk Nelayan
Senin, 10 Agustus 2020 - 10:11 WIB
loading...
Ilustrasi kapal nelayan. Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan kembali menggelontorkan dana untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional imbas pandemi Covid-19, setelah mendapat tambahan anggaran tahun 2020 sebesar Rp474,9 miliar dari Kementerian Keuangan.
Tambahan anggaran itu berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-180/MK.2/2020 pada 8 Agustus 2020. Dengan adanya tambahan ini, APBN 2020 KKP pun naik dari yang tadinya Rp4,6 triliun menjadi Rp5,1 triliun. (Baca juga: Tinggal Menunggu Detik demi Detik, Gaji ke-13 Cair Hari Ini )
Sekretaris Jenderal KKP melalui Kepala Biro Perencanaan, Ishartini, menjelaskan bahwa anggaran tambahan sebesar Rp474,9 miliar itu untuk merealisasikan berbagai kegiatan di satuan kerja di bawah naungan KKP.
"Dana tambahan ini pada prinsipnya untuk membantu stakeholders KKP imbas pandemi, diantaranya bantuan untuk nelayan seperti alat tangkap, bantuan untuk pembudidaya ikan seperti benih, mesin pakan, asuransi, karamba jaring apung, bantuan untuk pengolah dan pemasar ikan, petambak garam, termasuk di dalamnya mendorong kegiatan-kegiatan padat karya," ujarnya melalui siaran pers, Senin (10/8/2020). (Baca juga: Derita Nelayan Tambak Lorok Semarang, Terdampak Covid-19 dan Gelombang Laut )
Pihaknya pun sudah melakukan rapat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan untuk membahas secara rinci setiap kegiatan dan mekanisme penggunaan anggarannya.
Tambahan anggaran itu berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-180/MK.2/2020 pada 8 Agustus 2020. Dengan adanya tambahan ini, APBN 2020 KKP pun naik dari yang tadinya Rp4,6 triliun menjadi Rp5,1 triliun. (Baca juga: Tinggal Menunggu Detik demi Detik, Gaji ke-13 Cair Hari Ini )
Sekretaris Jenderal KKP melalui Kepala Biro Perencanaan, Ishartini, menjelaskan bahwa anggaran tambahan sebesar Rp474,9 miliar itu untuk merealisasikan berbagai kegiatan di satuan kerja di bawah naungan KKP.
"Dana tambahan ini pada prinsipnya untuk membantu stakeholders KKP imbas pandemi, diantaranya bantuan untuk nelayan seperti alat tangkap, bantuan untuk pembudidaya ikan seperti benih, mesin pakan, asuransi, karamba jaring apung, bantuan untuk pengolah dan pemasar ikan, petambak garam, termasuk di dalamnya mendorong kegiatan-kegiatan padat karya," ujarnya melalui siaran pers, Senin (10/8/2020). (Baca juga: Derita Nelayan Tambak Lorok Semarang, Terdampak Covid-19 dan Gelombang Laut )
Pihaknya pun sudah melakukan rapat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan untuk membahas secara rinci setiap kegiatan dan mekanisme penggunaan anggarannya.
Lihat Juga :