6 Fakta Terbaru Kasus Gagal Bayar Jiwasraya di Persidangan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasus Jiwasraya dengan kerugian Rp16,9 triliun mengungkap fakta-fakta terbaru di persidangan. Sidang pemeriksaan saksi, Kamis (6/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 saksi yaitu Gunawan Tjandra (Fund Manager PT. Corfina Capital), Mariane Imelda (Mantan Sekretaris Heru Hidayat di PT. Maxima Integra) Yudhi Dharmawan (PT. Armedian), Dwi Nugroho (Swasta/membantu pembelian tanah Benny Tjokrosaputro), dan Sujanto (Direktur Pengelolaan Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A OJK).
Undangan Closing Dinner ke Direktur Keuangan Jiwasraya
Dalam dakwaan JPU, Heru Hidayat (pemilik PT Trada Alam Minera Tbk-TRAM) mengirimkan undangan closing dinner ke hanya kepada Hary Prasetyo (Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya). Namun fakta persidangan dari kesaksian Mariane Imelda, Ex-Sekretaris Heru Hidayat di PT. Maxima Integra, sebenarnya Heru Hidayat meminta Mariane Imelda untuk mengirimkan email kepada 40 orang relasinya dari berbagai perusahaan dan juga BUMN termasuk Hary Prasetyo.
(Baca Juga: Intip Laporan Keuangan Jiwasraya Tahun Lalu, Kinerja Minus dan Strategi Baru )
Undangan tersebut dikirim Imelda melalui email untuk closing dinner yang diadakan oleh PT. Gunung Bara pada Jumat (14/12/2012) di Amuz Gourment Restaurant.
Teguran OJK Bukan Berarti Adalah Niat Jahat
Fakta lain yang terkuak adalah kesaksian dari Sujanto (Direktur Pengelolaan Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A OJK). Adalah dakwaan yang berdasar surat teguran OJK kepada Manajer Investasi PT Corfina Capital pada tahun 2016, tentang pelanggaran Investasi di 1 (satu) portofolio efek yang melebihi batas 10% dalam Reksadana dari Corfina Grow 2 Prosper Rotasi Strategis. Teguran pada saat itu dilakukan oleh OJK kepada Manajer Investasi (MI) akibat fluktuasi saham yang selalu naik turun.
Dalam kesaksiannya, Sujanto menyampaikan ketika harga Saham Naik, maka bobot kepemilikan efek juga otomatis menjadi bertambah sehingga pelanggaran ini memang lazim terjadi oleh para MI dan atas teguran tersebut tinggal melakukan penyesuaian saja.
"Pelanggaran yang ditujukan OJK kepada MI itu adalah hal yang lumrah. Bukan bagian dari niat jahat dalam melakukan pengelolaan Reksadana," kata Mellisa Anggraini, pesehat hukum terdakwa Harry Prasetyo.
(Baca Juga: Jiwasraya Tetap Dibubarkan, Dirut Pede Diselamatkan Erick Thohir-Sri Mulyani )
Hal serupa, lanjut Mellisa, teguran seperti itu juga sama halnya ketika OJK menegur MI atas kepemilikan efek di reksadana syariah. OJK lazim menegur MI reksadana Syariah agar segera menyesuaikan underlying saham dalam reksadana syariah.
Jika tadinya saham yang menjadi underlying portofolio awalnya masuk dalam kategori saham syariah, lalu dalam perjalanannya berubah dan keluar dari kategori saham syariah. Sehingga Manajer Investasi (MI) mendapat teguran dari OJK untuk melakukan penyesuaian dengan mengeluarkan underlying saham tersebut.
Reksadana Single Investor Tidak Dilarang
Selain itu dalam fakta persidangan muncul keterangan dari Saksi Sujanto bahwa pengelolaan reksadana dengan model single investor tidak dilarang oleh OJK, bahkan di Indonesia saat ini beredar sekitar 600-an reksadana dengan pengelolaannya menggunakan model single investor.
Pengawasan OJK Tidak Mencakup Lawan Transaksi
Sujanto dalam keterangan lainnya juga menyampaikan, bahwa aspek pengawasannya tidak mencakup kepada pihak Counterparty atau lawan transaksi yang dilakukan oleh MI, hal ini tentu menjawab seringnya pertanyaan JPU yang mempertanyakan terhadap ketidaktahuan Manager investasi atas lawan transaksi saham, bahwa hal tersebut lagi-lagi juga bukan bagian modus namun dalam sistem pasar modal sejatinya tidak diatur.
Sujanto dalam keterangan lainnya juga menyampaikan bahwa aspek pengawasannya tidak mencakup kepada pihak Counterparty atau lawan transaksi yang dilakukan oleh MI, hal ini tentu menjawab seringnya pertanyaan JPU yang mempertanyakan terhadap ketidaktahuan Manager investasi atas lawan transaksi saham, bahwa hal tersebut lagi-lagi juga bukan bagian modus namun dalam sistem pasar modal sejatinya tidak diatur.
Kerugian Jiwasraya Baru Potensial Loos
Sedangkan pada pemeriksaan saksi Gunawan Tjandra, Fund Manager PT. Corfina Capital, terungkap kerugiaan Jiwasraya sebagaimana yang didakwakan oleh JPU belum menjadi kerugian nyata.
"Terkait nilai saham yang menjadi underlying reksadana PT. Asuransi Jiwasraya di PT. Corfina Capital yang sedang turun saat ini tidak bisa dikatakan sebuah kerugian atau dicatatkan sebagai kerugian karena masih menjadi potensial loss sepanjang belum dilakukan redeemption atau penjualan, artinya masih ada kemungkinan untuk naik kembali, dimana atas unit penyertaan reksadana masih menjadi kepemilikan PT. Asuransi Jiwasraya," kata Mellisa.
Tidak Ada Arahan Direksi Jiwasraya pada Manager Investasi
Fakta lain yang terungkap dalam persidangan tersebut terkait Independensi Manajer Investasi, dimana JPU menuding transaksi saham para MI mendapatkan arahan dari broker atau nasabah (Jiwasraya) dan hal tersebut melanggar aturan terkait independensi Manajer Investasi. Fakta yang terungkap melalui kesaksian Sujanto (OJK) dimana aturan tersebut ternyata baru diatur oleh OJK melalui POJK Nomor 10 tahun 2018 dan baru mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2018.
Maka dari itu, terhadap fakta-fakta persidangan yang didapat dari keterangan saksi dimuka persidangan, Hakim diharapkan jernih dan tidak terburu-buru dalam menilai fakta-fakta persidangan yang ada sepanjang perkara ini berlangsung, mengingat hukum pasar modal yang dilakukan oleh perusahaan asuransi lebih kompleks sifatnya.
"Jangan sampai kita sebagai masyarakat harus pergi ke negeri di atas awan hanya untuk mencari keadilan dan kebenaran materiil, hanya karena di Republik ini opini masyarakat dengan pemahaman yang sepotong-sepotong justru dijadikan pedoman berfikir serta menjadi hukum rimba dalam pengambilan keputusan," kata Mellisa.
Undangan Closing Dinner ke Direktur Keuangan Jiwasraya
Dalam dakwaan JPU, Heru Hidayat (pemilik PT Trada Alam Minera Tbk-TRAM) mengirimkan undangan closing dinner ke hanya kepada Hary Prasetyo (Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya). Namun fakta persidangan dari kesaksian Mariane Imelda, Ex-Sekretaris Heru Hidayat di PT. Maxima Integra, sebenarnya Heru Hidayat meminta Mariane Imelda untuk mengirimkan email kepada 40 orang relasinya dari berbagai perusahaan dan juga BUMN termasuk Hary Prasetyo.
(Baca Juga: Intip Laporan Keuangan Jiwasraya Tahun Lalu, Kinerja Minus dan Strategi Baru )
Undangan tersebut dikirim Imelda melalui email untuk closing dinner yang diadakan oleh PT. Gunung Bara pada Jumat (14/12/2012) di Amuz Gourment Restaurant.
Teguran OJK Bukan Berarti Adalah Niat Jahat
Fakta lain yang terkuak adalah kesaksian dari Sujanto (Direktur Pengelolaan Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A OJK). Adalah dakwaan yang berdasar surat teguran OJK kepada Manajer Investasi PT Corfina Capital pada tahun 2016, tentang pelanggaran Investasi di 1 (satu) portofolio efek yang melebihi batas 10% dalam Reksadana dari Corfina Grow 2 Prosper Rotasi Strategis. Teguran pada saat itu dilakukan oleh OJK kepada Manajer Investasi (MI) akibat fluktuasi saham yang selalu naik turun.
Dalam kesaksiannya, Sujanto menyampaikan ketika harga Saham Naik, maka bobot kepemilikan efek juga otomatis menjadi bertambah sehingga pelanggaran ini memang lazim terjadi oleh para MI dan atas teguran tersebut tinggal melakukan penyesuaian saja.
"Pelanggaran yang ditujukan OJK kepada MI itu adalah hal yang lumrah. Bukan bagian dari niat jahat dalam melakukan pengelolaan Reksadana," kata Mellisa Anggraini, pesehat hukum terdakwa Harry Prasetyo.
(Baca Juga: Jiwasraya Tetap Dibubarkan, Dirut Pede Diselamatkan Erick Thohir-Sri Mulyani )
Hal serupa, lanjut Mellisa, teguran seperti itu juga sama halnya ketika OJK menegur MI atas kepemilikan efek di reksadana syariah. OJK lazim menegur MI reksadana Syariah agar segera menyesuaikan underlying saham dalam reksadana syariah.
Jika tadinya saham yang menjadi underlying portofolio awalnya masuk dalam kategori saham syariah, lalu dalam perjalanannya berubah dan keluar dari kategori saham syariah. Sehingga Manajer Investasi (MI) mendapat teguran dari OJK untuk melakukan penyesuaian dengan mengeluarkan underlying saham tersebut.
Reksadana Single Investor Tidak Dilarang
Selain itu dalam fakta persidangan muncul keterangan dari Saksi Sujanto bahwa pengelolaan reksadana dengan model single investor tidak dilarang oleh OJK, bahkan di Indonesia saat ini beredar sekitar 600-an reksadana dengan pengelolaannya menggunakan model single investor.
Pengawasan OJK Tidak Mencakup Lawan Transaksi
Sujanto dalam keterangan lainnya juga menyampaikan, bahwa aspek pengawasannya tidak mencakup kepada pihak Counterparty atau lawan transaksi yang dilakukan oleh MI, hal ini tentu menjawab seringnya pertanyaan JPU yang mempertanyakan terhadap ketidaktahuan Manager investasi atas lawan transaksi saham, bahwa hal tersebut lagi-lagi juga bukan bagian modus namun dalam sistem pasar modal sejatinya tidak diatur.
Sujanto dalam keterangan lainnya juga menyampaikan bahwa aspek pengawasannya tidak mencakup kepada pihak Counterparty atau lawan transaksi yang dilakukan oleh MI, hal ini tentu menjawab seringnya pertanyaan JPU yang mempertanyakan terhadap ketidaktahuan Manager investasi atas lawan transaksi saham, bahwa hal tersebut lagi-lagi juga bukan bagian modus namun dalam sistem pasar modal sejatinya tidak diatur.
Kerugian Jiwasraya Baru Potensial Loos
Sedangkan pada pemeriksaan saksi Gunawan Tjandra, Fund Manager PT. Corfina Capital, terungkap kerugiaan Jiwasraya sebagaimana yang didakwakan oleh JPU belum menjadi kerugian nyata.
"Terkait nilai saham yang menjadi underlying reksadana PT. Asuransi Jiwasraya di PT. Corfina Capital yang sedang turun saat ini tidak bisa dikatakan sebuah kerugian atau dicatatkan sebagai kerugian karena masih menjadi potensial loss sepanjang belum dilakukan redeemption atau penjualan, artinya masih ada kemungkinan untuk naik kembali, dimana atas unit penyertaan reksadana masih menjadi kepemilikan PT. Asuransi Jiwasraya," kata Mellisa.
Tidak Ada Arahan Direksi Jiwasraya pada Manager Investasi
Fakta lain yang terungkap dalam persidangan tersebut terkait Independensi Manajer Investasi, dimana JPU menuding transaksi saham para MI mendapatkan arahan dari broker atau nasabah (Jiwasraya) dan hal tersebut melanggar aturan terkait independensi Manajer Investasi. Fakta yang terungkap melalui kesaksian Sujanto (OJK) dimana aturan tersebut ternyata baru diatur oleh OJK melalui POJK Nomor 10 tahun 2018 dan baru mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2018.
Maka dari itu, terhadap fakta-fakta persidangan yang didapat dari keterangan saksi dimuka persidangan, Hakim diharapkan jernih dan tidak terburu-buru dalam menilai fakta-fakta persidangan yang ada sepanjang perkara ini berlangsung, mengingat hukum pasar modal yang dilakukan oleh perusahaan asuransi lebih kompleks sifatnya.
"Jangan sampai kita sebagai masyarakat harus pergi ke negeri di atas awan hanya untuk mencari keadilan dan kebenaran materiil, hanya karena di Republik ini opini masyarakat dengan pemahaman yang sepotong-sepotong justru dijadikan pedoman berfikir serta menjadi hukum rimba dalam pengambilan keputusan," kata Mellisa.
(akr)