6 Fakta Terbaru Kasus Gagal Bayar Jiwasraya di Persidangan

Senin, 10 Agustus 2020 - 22:56 WIB
loading...
6 Fakta Terbaru Kasus...
Kasus Jiwasraya dengan kerugian Rp16,9 triliun mengungkap fakta-fakta terbaru di persidangan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kasus Jiwasraya dengan kerugian Rp16,9 triliun mengungkap fakta-fakta terbaru di persidangan. Sidang pemeriksaan saksi, Kamis (6/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 saksi yaitu Gunawan Tjandra (Fund Manager PT. Corfina Capital), Mariane Imelda (Mantan Sekretaris Heru Hidayat di PT. Maxima Integra) Yudhi Dharmawan (PT. Armedian), Dwi Nugroho (Swasta/membantu pembelian tanah Benny Tjokrosaputro), dan Sujanto (Direktur Pengelolaan Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A OJK).

Undangan Closing Dinner ke Direktur Keuangan Jiwasraya

Dalam dakwaan JPU, Heru Hidayat (pemilik PT Trada Alam Minera Tbk-TRAM) mengirimkan undangan closing dinner ke hanya kepada Hary Prasetyo (Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya). Namun fakta persidangan dari kesaksian Mariane Imelda, Ex-Sekretaris Heru Hidayat di PT. Maxima Integra, sebenarnya Heru Hidayat meminta Mariane Imelda untuk mengirimkan email kepada 40 orang relasinya dari berbagai perusahaan dan juga BUMN termasuk Hary Prasetyo.

(Baca Juga: Intip Laporan Keuangan Jiwasraya Tahun Lalu, Kinerja Minus dan Strategi Baru )

Undangan tersebut dikirim Imelda melalui email untuk closing dinner yang diadakan oleh PT. Gunung Bara pada Jumat (14/12/2012) di Amuz Gourment Restaurant.

Teguran OJK Bukan Berarti Adalah Niat Jahat

Fakta lain yang terkuak adalah kesaksian dari Sujanto (Direktur Pengelolaan Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A OJK). Adalah dakwaan yang berdasar surat teguran OJK kepada Manajer Investasi PT Corfina Capital pada tahun 2016, tentang pelanggaran Investasi di 1 (satu) portofolio efek yang melebihi batas 10% dalam Reksadana dari Corfina Grow 2 Prosper Rotasi Strategis. Teguran pada saat itu dilakukan oleh OJK kepada Manajer Investasi (MI) akibat fluktuasi saham yang selalu naik turun.

Dalam kesaksiannya, Sujanto menyampaikan ketika harga Saham Naik, maka bobot kepemilikan efek juga otomatis menjadi bertambah sehingga pelanggaran ini memang lazim terjadi oleh para MI dan atas teguran tersebut tinggal melakukan penyesuaian saja.

"Pelanggaran yang ditujukan OJK kepada MI itu adalah hal yang lumrah. Bukan bagian dari niat jahat dalam melakukan pengelolaan Reksadana," kata Mellisa Anggraini, pesehat hukum terdakwa Harry Prasetyo.

(Baca Juga: Jiwasraya Tetap Dibubarkan, Dirut Pede Diselamatkan Erick Thohir-Sri Mulyani )

Hal serupa, lanjut Mellisa, teguran seperti itu juga sama halnya ketika OJK menegur MI atas kepemilikan efek di reksadana syariah. OJK lazim menegur MI reksadana Syariah agar segera menyesuaikan underlying saham dalam reksadana syariah.

Jika tadinya saham yang menjadi underlying portofolio awalnya masuk dalam kategori saham syariah, lalu dalam perjalanannya berubah dan keluar dari kategori saham syariah. Sehingga Manajer Investasi (MI) mendapat teguran dari OJK untuk melakukan penyesuaian dengan mengeluarkan underlying saham tersebut.

Reksadana Single Investor Tidak Dilarang

Selain itu dalam fakta persidangan muncul keterangan dari Saksi Sujanto bahwa pengelolaan reksadana dengan model single investor tidak dilarang oleh OJK, bahkan di Indonesia saat ini beredar sekitar 600-an reksadana dengan pengelolaannya menggunakan model single investor.

Pengawasan OJK Tidak Mencakup Lawan Transaksi

Sujanto dalam keterangan lainnya juga menyampaikan, bahwa aspek pengawasannya tidak mencakup kepada pihak Counterparty atau lawan transaksi yang dilakukan oleh MI, hal ini tentu menjawab seringnya pertanyaan JPU yang mempertanyakan terhadap ketidaktahuan Manager investasi atas lawan transaksi saham, bahwa hal tersebut lagi-lagi juga bukan bagian modus namun dalam sistem pasar modal sejatinya tidak diatur.

Sujanto dalam keterangan lainnya juga menyampaikan bahwa aspek pengawasannya tidak mencakup kepada pihak Counterparty atau lawan transaksi yang dilakukan oleh MI, hal ini tentu menjawab seringnya pertanyaan JPU yang mempertanyakan terhadap ketidaktahuan Manager investasi atas lawan transaksi saham, bahwa hal tersebut lagi-lagi juga bukan bagian modus namun dalam sistem pasar modal sejatinya tidak diatur.

Kerugian Jiwasraya Baru Potensial Loos

Sedangkan pada pemeriksaan saksi Gunawan Tjandra, Fund Manager PT. Corfina Capital, terungkap kerugiaan Jiwasraya sebagaimana yang didakwakan oleh JPU belum menjadi kerugian nyata.

"Terkait nilai saham yang menjadi underlying reksadana PT. Asuransi Jiwasraya di PT. Corfina Capital yang sedang turun saat ini tidak bisa dikatakan sebuah kerugian atau dicatatkan sebagai kerugian karena masih menjadi potensial loss sepanjang belum dilakukan redeemption atau penjualan, artinya masih ada kemungkinan untuk naik kembali, dimana atas unit penyertaan reksadana masih menjadi kepemilikan PT. Asuransi Jiwasraya," kata Mellisa.

Tidak Ada Arahan Direksi Jiwasraya pada Manager Investasi

Fakta lain yang terungkap dalam persidangan tersebut terkait Independensi Manajer Investasi, dimana JPU menuding transaksi saham para MI mendapatkan arahan dari broker atau nasabah (Jiwasraya) dan hal tersebut melanggar aturan terkait independensi Manajer Investasi. Fakta yang terungkap melalui kesaksian Sujanto (OJK) dimana aturan tersebut ternyata baru diatur oleh OJK melalui POJK Nomor 10 tahun 2018 dan baru mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2018.

Maka dari itu, terhadap fakta-fakta persidangan yang didapat dari keterangan saksi dimuka persidangan, Hakim diharapkan jernih dan tidak terburu-buru dalam menilai fakta-fakta persidangan yang ada sepanjang perkara ini berlangsung, mengingat hukum pasar modal yang dilakukan oleh perusahaan asuransi lebih kompleks sifatnya.

"Jangan sampai kita sebagai masyarakat harus pergi ke negeri di atas awan hanya untuk mencari keadilan dan kebenaran materiil, hanya karena di Republik ini opini masyarakat dengan pemahaman yang sepotong-sepotong justru dijadikan pedoman berfikir serta menjadi hukum rimba dalam pengambilan keputusan," kata Mellisa.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dirjen Anggaran Isa...
Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Ini Kata Kemenkeu
Jiwasraya Dibubarkan...
Jiwasraya Dibubarkan Bulan Depan, Pensiunan Tagih Pembayaran Rp371 Miliar
Penyelewengan Jiwasraya...
Penyelewengan Jiwasraya Hampir Rp50 Triliun, Bulan Depan Dibubarkan
Penyelamatan Pemegang...
Penyelamatan Pemegang Polis Jiwasraya Rampung, IFG Life Menerima Pengalihan Hasil Restrukturisasi
Erick Thohir Pastikan...
Erick Thohir Pastikan Perkara Jiwasraya Rampung di Semester I/2024
Rampungkan Pengalihan...
Rampungkan Pengalihan Polis Jiwasraya, IFG Akan Disuntik PMN Rp3,5 Triliun
Pasar Modal dalam Jerat...
Pasar Modal dalam Jerat Kejahatan Sistemik
Sidang Putusan Jiwasraya:...
Sidang Putusan Jiwasraya: Isa Rachmatarwata Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun
Mantan Dirjen Kemenkeu...
Mantan Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara terkait Kasus Jiwasraya
Rekomendasi
FIFA Gencar Berantas...
FIFA Gencar Berantas Ujaran Kebencian di Piala Dunia 2026
Dasco Ungkap Pimpinan...
Dasco Ungkap Pimpinan DPR akan Temui Mahasiswa Besok
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Berita Terkini
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
PLN EPI Tuntaskan Hot...
PLN EPI Tuntaskan Hot Tap WNTS-Pemping, Gas Natuna Siap Mengalir ke Dalam Negeri
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved