Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan di Level 6%

Rabu, 17 Januari 2024 - 14:54 WIB
loading...
Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan di Level 6%
Hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) pada 16 dan 17 Januari 2024 memutuskan untuk mempertahankan BI Rate atau suku bunga acuan di level 6%. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) pada 16 dan 17 Januari 2024 memutuskan untuk mempertahankan BI Rate atau suku bunga acuan di level 6%. Demikian pula suku bunga Deposit Facility juga tetap berada di level 5,25%, dan suku bunga Lending Facility di level 6,75%.



Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, bahwa keputusan mempertahankan suku bunga BI Rate ini dengan berdasarkan data dan pertimbangan. "Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia memutuskan mempertahankan suku bunga acuan pada level 6%," ujar Perry dalam konferensi pers RDG BI di Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Keputusan mempertahankan BI rate ini tetap konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro stability, yaitu untuk penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah. Ditambah serta sebagai langkah preemptive dan forward looking untuk memastikan inflasi tetap terkendali.

"Sehingga, inflasi tetap terkendali dalam kisaran 2,5±1% di 2024," ujar Perry.



Kemudian untuk kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap pro growth untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk mendorong kredit pembiayaan perbankan kepada dunia usaha dan rumah tangga.

"Akselerasi digitalisasi sistem pembayaran juga terus didorong untuk meningkatkan volume transaksi dan memperluas inklusi ekonomi keuangan digital," tandas Perry.

Untuk menjaga stabilitas makrekonomi dan mendukung pertumbuhan ekonomi, koordinasi kebijakan Bank Indonesia dan kebijakan Pemerintah terus ditingkatkan.

Bank Indonesia memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan mitra strategis, termasuk program Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di berbagai daerah dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID), serta Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Transaksi Pemerintah Pusat dan Daerah (P2DD).

Sinergi kebijakan antara Bank Indonesia dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga diperkuat dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong kredit/pembiayaan kepada dunia usaha, khususnya pada sektor-sektor prioritas.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1646 seconds (0.1#10.140)