Kasus Jiwasraya, Saksi BEI Sebut Bursa Efek Tidak Mengenal Istilah Saham Bluechip

Selasa, 11 Agustus 2020 - 20:52 WIB
loading...
A A A
"Menurut saksi Vera Florida, kadang perusahaan membukukan keuntungan namun sahamnya turun. Begitupun sebaliknya, kadang mencatatkan kerugian, namun sahamnya naik. Karena adanya volume transaksi saham. Hanya saja pada umumnya investor akan melihat laporan keuangan sebelum membeli saham," ungkap Unoto.

Unoto juga menerangkan, fakta baru yang terungkap dalam persidangan. Saham-saham milik Jiwasraya yang tersebar dalam beberapa Reksadana seluruhnya masih tercatat dalam Bursa Efek dan dapat ditransaksikan, meskipun saat ini beberapa saham pernah disuspensi oleh BEI.

"Selama periode 2018-2020 tidak ada saham-saham milik Jiwasraya yang di delisting atau dikeluarkan dari bursa oleh BEI, sehingga aneh dalam dakwaan, seluruh saham-saham milik AJS hanya dihargai nol (0) rupiah alias tidak dihitung dalam metode penghitungan kerugian negara," tegas Unoto.

Hal ini juga berdasarkan kesaksian GOKLAS yang membenarkan pada tahun 2018 saham-saham yang delisting adalah DAJK, TRUB, JPRS, SQBB, dan pada 2019 saham yang delisting adalah NAGA, SIAP, ATPK, BBNP, GMCW, TMPI. Sedangkan tahun 2020, saham yang delisting adalah BORN, ITGG. Semua saham itu delisting dengan alasan merger maupun keberlangsungan usaha.

"Dari semua saham-saham yang delisting tersebut. Tidak satupun ada sangkut-pautnya dengan Jiwasraya," ujar Unoto.
(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2634 seconds (0.1#10.140)