Ajak Pengusaha Memahami Kemudahan Perizinan dalam UU Cipta Kerja
loading...
A
A
A
“Kalau dulu kan, perizinan operasional ada di kementerian A lalu perizinan lain ada di kementerian B, jadi buat pusing pelaku usaha,” ungkap Merry.
Walau demikian Merry menjelaskan bahwa masih perlu beberapa perbaikan dalam peraturan standar usaha untuk pariwisata dan ekonomi kreatif dalam Permenparekraf No. 4 tahun 2021.
Selanjutnya Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Direktorat Deregulasi Penanaman Modal, Delfinur Rizky menjelaskan bahwa penerbitan NIB semenjak adanya UU Cipta Kerja semakin mudah.
“Per hari ini, sudah ada 7,53 juta NIB terbit dengan sebagian besar terbit di Jawa Barat dengan proyek usaha mikro kecil,” jelas Rizky.
Lebih lanjut Rizky menjelaskan, bahwa setelah adanya UU Cipta Kerja peningkatan investasi mengalami tren peningkatan yang cukup baik. “Pada 5 tahun terakhir, tren investasi meningkat dan melampaui target hingga 14.000 US Dollar,” ungkap Rizky dalam paparannya.
Rizky juga menambahkan, bahwa kemudahan setelah adanya UU Cipta Kerja tidak hanya dalam penerbitan NIB saja, tetapi sertifikasi halal pun digratiskan dan percepatan penerbitan SNI, kemudahan perizinan bagi PT Perseorangan, serta kemudahan dalam sistem kemitraan antara usaha besar dengan UMKM.
“Success story kemitraan antara Nestle dan peternak sapi perah di Jawa Timur, di mana peternak mengalami peningkatan pendapatan dan usaha besar mendapatkan retribusi pajak,” jelas Rizky.
Adapun masukan dari Perwakilan Kamar Dagang dan Industri Indonesia Jawa Barat, Riswandi, untuk mendorong sosialisasi implementasi perizinan ke pemerintah daerah karena terkadang di lapangan tidak sesuai dengan peraturan dan mendorong revisi PP 5 tahun 2021 untuk segera diselesaikan.
Oleh karena itu dalam penutupan acara, Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta menjanjikan bahwa revisi peraturan akan segera diselesaikan dan sosialisasi kepada pemerintah daerah akan digencarkan.
“Yang penting bagi pelaku usaha kan jelas secara prosedur dan harga, sehingga satgas berkomitmen untuk menampung aspirasi dari masyarakat dan menyampaikan kepada Kementerian dan Lembaga terkait,” tutup Arif.
Walau demikian Merry menjelaskan bahwa masih perlu beberapa perbaikan dalam peraturan standar usaha untuk pariwisata dan ekonomi kreatif dalam Permenparekraf No. 4 tahun 2021.
Selanjutnya Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Direktorat Deregulasi Penanaman Modal, Delfinur Rizky menjelaskan bahwa penerbitan NIB semenjak adanya UU Cipta Kerja semakin mudah.
“Per hari ini, sudah ada 7,53 juta NIB terbit dengan sebagian besar terbit di Jawa Barat dengan proyek usaha mikro kecil,” jelas Rizky.
Lebih lanjut Rizky menjelaskan, bahwa setelah adanya UU Cipta Kerja peningkatan investasi mengalami tren peningkatan yang cukup baik. “Pada 5 tahun terakhir, tren investasi meningkat dan melampaui target hingga 14.000 US Dollar,” ungkap Rizky dalam paparannya.
Rizky juga menambahkan, bahwa kemudahan setelah adanya UU Cipta Kerja tidak hanya dalam penerbitan NIB saja, tetapi sertifikasi halal pun digratiskan dan percepatan penerbitan SNI, kemudahan perizinan bagi PT Perseorangan, serta kemudahan dalam sistem kemitraan antara usaha besar dengan UMKM.
“Success story kemitraan antara Nestle dan peternak sapi perah di Jawa Timur, di mana peternak mengalami peningkatan pendapatan dan usaha besar mendapatkan retribusi pajak,” jelas Rizky.
Adapun masukan dari Perwakilan Kamar Dagang dan Industri Indonesia Jawa Barat, Riswandi, untuk mendorong sosialisasi implementasi perizinan ke pemerintah daerah karena terkadang di lapangan tidak sesuai dengan peraturan dan mendorong revisi PP 5 tahun 2021 untuk segera diselesaikan.
Oleh karena itu dalam penutupan acara, Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta menjanjikan bahwa revisi peraturan akan segera diselesaikan dan sosialisasi kepada pemerintah daerah akan digencarkan.
“Yang penting bagi pelaku usaha kan jelas secara prosedur dan harga, sehingga satgas berkomitmen untuk menampung aspirasi dari masyarakat dan menyampaikan kepada Kementerian dan Lembaga terkait,” tutup Arif.