Rp48,7 Triliun Buat Bayar THR PNS hingga Pensiunan, Intip Rinciannya
Jum'at, 15 Maret 2024 - 20:48 WIB
loading...
Pemerintah menyiapkan anggaran senilai Rp48,7 triliun untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri, serta pensiunan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menyiapkan anggaran senilai Rp48,7 triliun untuk membayar Tunjangan Hari Raya ( THR ) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri, serta pensiunan . Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, anggaran pembayaran THR pada 2024 ini mengalami lonjakan 25,5% dari tahun lalu yang senilai Rp38,8 triliun.
Baca Juga: Menpan RB Ungkap Alasan THR PNS dan Gaji ke-13 Diberikan Full Tahun Ini
Adapun THR akan dibayarkan mulai H-10 Lebaran. Menurutnya, THR akan dibayar secara penuh dengan komponen yang mirip seperti sebelum pandemi Covid-19 sejalan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN yang telah sehat.
"Ini menggambarkan bahwa APBN yang sudah mulai membaik dan mengembalikan fungsi, termasuk dalam hal ini mekanisme untuk memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara dan pensiunan," katanya, Jumat (15/3/2024).
Baca Juga: Bayar THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun Ini, Menkeu Gelontorkan Rp99,5 Triliun
Hal ini terjadi karena komponen pembayaran THR hanya meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sebesar 50% bagi pegawai yang telah mendapatkannya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah meneken PP 14/2024 mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13. Alokasi THR untuk ASN pada kementerian/lembaga, prajurit TNI, dan anggota Polri yang mencapai Rp18 triliun.
Baca Juga: Menpan RB Ungkap Alasan THR PNS dan Gaji ke-13 Diberikan Full Tahun Ini
Adapun THR akan dibayarkan mulai H-10 Lebaran. Menurutnya, THR akan dibayar secara penuh dengan komponen yang mirip seperti sebelum pandemi Covid-19 sejalan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN yang telah sehat.
"Ini menggambarkan bahwa APBN yang sudah mulai membaik dan mengembalikan fungsi, termasuk dalam hal ini mekanisme untuk memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara dan pensiunan," katanya, Jumat (15/3/2024).
Baca Juga: Bayar THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun Ini, Menkeu Gelontorkan Rp99,5 Triliun
Hal ini terjadi karena komponen pembayaran THR hanya meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sebesar 50% bagi pegawai yang telah mendapatkannya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah meneken PP 14/2024 mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13. Alokasi THR untuk ASN pada kementerian/lembaga, prajurit TNI, dan anggota Polri yang mencapai Rp18 triliun.
Lihat Juga :