Operasi Gabungan Gerebek Tempat Rawan Peredaran Narkoba di Bekasi

Rabu, 26 September 2018 - 06:01 WIB
Operasi Gabungan Gerebek Tempat Rawan Peredaran Narkoba di Bekasi
Operasi Gabungan Gerebek Tempat Rawan Peredaran Narkoba di Bekasi
A A A
BEKASI - Petugas gabungan menggelar Operasi Nila Jaya di Kota Bekasi. Operasi ini menyasar sejumlah tempat yang rawan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.

Operasi Nila Jaya 2018 ini melibatkan personel gabungan dari Kepolisian Polres (Polres) Metro Bekasi, TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN). "Total personel yang kami terjunkan sebanyak 45 anggota, termasuk TNI dan petugas BNK," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Candra Sukma Kumara, kepada wartawan, tadi malam.

Operasi Nila Jaya ini digelar Selasa kemarin mulai pukul 13.00 wib hingga menjelang Magrib. Target dari operasi ini adalah lokasi-lokasi yang rawan peredaran narkoba dan obat terlarang.

Salah satu lokasi yang jadi sasaran operasi adalah wilayah pemukiman Kampung Kavling, Cikarang Baru. Sesuai informasi yang diterima dari masyarakat, daerah itu kerap jadi tempat peredaran narkoba dan obat terlarang.

Informasi masyarakat terkait daerah itupun benar. Petugas mendapati sebuah toko obat yang diketahui menjual sejumlah obat-obat terlarang, seperti eximer.

"Barang bukti cukup banyak dan langsung kami amankan ke kantor berikut delapan orang pelaku yang saat operasi ada di lokasi, yaitu dua orang penjual dan 6 orang konsumennya," ungkap Candra.

Adapun kedelapan orang yang diamankan itu yakni, OH (60), SR (27), DI (22), ST (56), LG (25), DAN (23), WH (20), dan satu pelaku lagi yang juga berinisial SR.

"Delapan pelaku yang diamankan langsung dilakukan test urine. Kebetulan kami terjunkan juga tim Dokkes dalam operasi ini dan hasilnya diketahui dua orang positif mengggunakan narkoba. Keduanya pun kini dalam pemeriksaan intensif petugas," jelas Candra.

Untuk dua orang penjual obat terlarang yang telah diamankan, pihaknya bakal menjerat mereka dengan UU Kesehatan No 36/2009, Pasal 197 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3248 seconds (0.1#10.140)