Aturan Teknis Impor Produk Elektronik Dirilis, Kemenperin Ungkap Isinya

Selasa, 09 April 2024 - 16:37 WIB
loading...
A A A
“Karena hal ini akan membangkitkan kembali produksi industri kabel serat optik di dalam negeri untuk dapat aktif memenuhi kebutuhan nasional yang sedang membangun sarana telekomunikasi dan jaringan internet di seluruh Indonesia,” paparnya.

Lanjut Noval, Permenperin tersebut juga memberikan harapan baru bagi pengembangan industri kabel serat optik dalam negeri. Apalagi, saat ini kemampuan dan kapasitas industri kabel serat optik di Indonesia sudah mumpuni serta telah bisa membuat semua jenis kabel serat optik dari ukuran kecil maupun besar.

Baik itu untuk keperluan di dalam gedung, di udara dan dalam tanah, maupun duct serta kabel dalam laut (sub marine cable). “Total kapasitas mencapai 15 juta ScKm (Kmfiber),” sebutnya.

Kemampuan dan kapasitas yang besar tersebut seiring adanya sejumlah investor global dari Tiongkok, Korea, dan Jepang yang membangun beberapa fasilitas pabrik kabel serat optik di Indonesia dalam kurun delapan tahun terakhir ini.

Namun kapasitas tersebut hanya terutilisasi dengan okupansi produksi di bawah 50 persen dari kapasitas terpasang. Semua proses kabel serat optik yang meliputi colouring, tubing, stranding, armoring, sheating atau jacketing sudah 100 persen dilakukan di dalam negeri.

“Karena memang produk kabel serat optik adalah satu kesatuan proses, sehingga tidak ada proses assembling,” tandas Noval.
(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2013 seconds (0.1#10.140)