Kawal Kebijakan Pemerintah, Polri Bentuk Satgas Program Ekonomi Nasional

Rabu, 19 Agustus 2020 - 08:08 WIB
loading...
Kawal Kebijakan Pemerintah, Polri Bentuk Satgas Program Ekonomi Nasional
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Foto/Koran SINDO/M Yamin
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membentuk Satuan Tugas (Satgas) dalam rangka mengawal Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digagas Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, program PEN tak bisa hanya dijalankan sendiri oleh pemerintah tanpa adanya dukungan dari seluruh unsur masyarakat. Kebangkitan perekonomian Indonesia harus dilakukan dengan cepat agar kembali pulih atau normal seperti sediakala.

Pembentukan Satgas, kata dia dilakukan dalam rangka mengawal kebijakan pemerintah yaitu program pemulihan ekonomi sejalan dengan tema kebijakan fiskal 2021: "Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi". “Sebagaimana Bapak Presiden Jokowi pernah menyampaikan bahwa saat ini bukan negara besar mengalahkan negara kecil, akan tetapi negara yang cepat akan mengalahkan negara yang lambat," kata Listyo, kemarin. (Baca: Swedia Tarik Diplomatnya dari korea Utara)

Satgas PEN Bareskrim, jelas Sigit dikomandoi oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor). Nantinya, Satgas tersebut memiliki misi untuk mendukung dan memastikan program PEN terlaksana dengan baik, benar, tepat sasaran, dan akuntabel.

Selain itu, peran lainnya adalah melakukan sinergitas dengan aparat penegak hukum (APH), BPK, BPKP. Kemudian, memperkuat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kementerian atau lembaga dalam melaksanakan pengawasan program pemulihan ekonomi hingga tingkat daerah.

Hingga saat ini, Satgas PEN telah terbentuk di tingkat Mabes Polri dan Polda jajaran dan telah melakukan upaya-upaya mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi dengan melakukan upaya sosialisasi, konsultasi, asistensi, identifikasi masalah, pengawasan bersama, menyusun mekanisme pengaduan, dan pemetaan area risiko. (Baca juga: Dipakai Jokowi, Sepeda Lipat Kreuz Banjir Orderan hingga 2023)

Sigit menambahkan, pembentukan Satgas PEN itu sendiri sekaligus menjawab pernyataan Presiden Jokowi yang telah mengingatkan bahwa di situasi pandemi COVID-19 ini harus melakukan lompatan besar untuk menjadikan momentum kebangkitan baru Bangsa Indonesia.

"Tentunya hal ini menjadi semangat tersendiri bagi Polri khususnya Bareskrim untuk mengawal semua program kebijakan pemerintah agar kita dapat segera menemukan solusi untuk keluar dari segala permasalahan akibat pandemi COVID-19," ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membentuk 23 Satgas untuk mengawasi program pemerintah terkait pengelolaan anggaran penanganan Covid-19. Satgas tersebut berasal dari tim khusus Kedeputian Pencegahan dan Penindakan. "Khusus untuk pandemi Covid-19, KPK sudah membentuk 15 satgas pencegahan dan 8 satgas penindakan," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri. (Baca juga: Bangun Jalan Tol Terpanjang di Indonesia, Hutama Karya Pakai Produk Lokal)

Dia mengungkapkan bahwa Pimpinan KPK telah membagi tugas untuk berkoordinasi guna memastikan program-program penanganan Covid-19 berjalan. "Kita akan terus bekerja, ingin memastikan bahwa seluruh program penanganan Covid-19 ini tepat sasaran, tepat waktu, jumlahnya benar secara formil, dan benar secara materil, tidak terjadi penyimpangan dan tidak terjadi korupsi," tandas Firli.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyebut bahwa satu dari 15 satgas khusus di Kedeputian Pencegahan telah bekerja bersama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. "Tim tersebut juga bersama-sama dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya melakukan pendampingan terkait refocusing kegiatan dan realokasi anggaran yang dilakukan K/L serta melakukan pendampingan dalam proses PBJ di masa darurat," katanya. (Lihat videonya: Waspada! Kini Beredar Emas Palsu yang Dicampur Perak)

Lili menambahkan bahwa terdapat sembilan satgas pada unit Koordinasi Wilayah Pencegahan yang bekerja bersama-sama dengan instansi terkait lainnya seperti BPKP, LKPP, dan APIP. Kesembilan satgas itu juga mendampingi pemda dalam proses refocusing kegiatan dan realokasi APBD untuk penanganan Covid-19.

"Sementara dalam pelaksanaan tugas monitor, KPK membentuk lima satgas melakukan kajian sistem pada administrasi penyelenggaraan pemerintahan dan negara untuk mengawal kebijakan dan program pemerintah dalam penanganan Covid-19 yang meliputi bidang kesehatan, perlindungan sosial, dukungan UMKM, dunia usaha, dan pemda dengan anggaran total Rp695,20 triliun," ujarnya. (M Yamin/Raka Dwi Novianto)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1416 seconds (0.1#10.140)