Heboh Gaji Pegawai Swasta Dipotong Buat Tabungan Rumah, Apa Itu Tapera?

Senin, 27 Mei 2024 - 19:11 WIB
loading...
A A A
Pelaporan penyaluran pembiayaan perumahan dilakukan dengan ketentuan bentuk, isi, dan waktu pelaporan yang diatur oleh BP Tapera. Bagi peserta, BP Tapera menyediakan pembiayaan dana murah jangka panjang dalam memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta bekerja sama dengan Bank Penyalur.

Pemanfaatan dari Tapera dapat berupa kredit pemilikan rumah dan kredit bangun rumah bagi pegawai yang belum memiliki rumah serta kredit renovasi rumah bagi pegawai yang sudah memiliki rumah melalui kerja sama antara BP Tapera dan bank yang ditunjuk.

Pembiayaan perumahan bagi peserta ini meliputi:

a. Kepemilikan Rumah (KPR):
KPR Tapera dan KPR Tapera Syariah
b. Pembangungan Rumah (KBR):
KBR Tapera dan KPR Tapera Syariah
c. Renovasi Rumah (KRR):
KRR Tapera dan KPR Tapera Syariah

Pemanfaatan Tapera sendiri dapat dilaksanakan sejak pegawai terdaftar pada program BP Tapera dan apabila sampai pegawai yang bersangkutan pensiun namun apabila yang bersangkutan tidak menggunakannya maka saldo tabungan dapat dicairkan yang bersangkutan ataupun ahli waris.

Dikutip dari laman resmi BP Tapera, Tapera memang bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.

Tujuan ini tentunya baik mengingat masih banyak pekerja yang saat ini kesulitan untuk membiayai salah satu kebutuhan primernya tersebut (backlog). Namun Tapera ini ternyata juga menimbulkan banyak pro dan kontra di masyarakat.

Hal itu karena dengan adanya potongan Tapera ini maka menambah jumlah potongan yang harus ditanggung oleh para pekerja.

Sebagaimana diketahui, saat ini pekerja sudah dipotong oleh beragam iuran seperti BPJS Kesehatan, BP Jamsostek, Pajak Penghasilan (PPh 21), dan jaminan-jaminan lainnya. Lalu kini, gaji karyawan kembali dipangkas oleh Tapera. Oleh karena itu, pemerintah dirasa masih perlu memikirkan perbaikan mekanisme agar pelaksanaannya tepat guna.
(akr)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2312 seconds (0.1#10.140)