5 Fakta Tapera, Program Pemerintah yang Menuai Polemik
loading...
A
A
A
Batas waktu tersebut juga berlaku untuk pekerja mandiri. Iuran simpanan Tapera harus disetorkan sendiri ke rekening dana Tapera dengan batas waktu yang ditentukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
-Pekerja memasuki masa pensiun
-Pekerja mandiri berusia 58 tahun
-Peserta meninggal dunia
-Peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Bagi peserta yang kepesertaannya sudah berakhir, mereka berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya. Adapun dana pemupukan diperoleh dari hasil investasi yang dikembangkan melalui penempatan instrumen investasi dalam negeri.
Kemudian, pengembalian simpanan pokok dan imbal hasilnya diberikan maksimal 3 bulan setelah masa kepesertaan berakhir oleh BP Tapera melalui bank kustodian.
Publik menilai bahwa kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024 berpotensi merugikan para pekerja, bahkan dapat menjadi ladang baru tindak korupsi.
Tak hanya pejabat, komentar dan kritik juga disampaikan masyarakat melalui media sosial. Berikut beberapa contohnya.
”Pemerintah lagi butuh dana buat pembangunan IKN yang anggarannya seret,” tulis pemilik akun @iq.b0**.
4. Batas Masa Kepesertaan Berakhir
Ada beberapa ketentuan yang membuat kepesertaan Tapera bisa berakhir. Berikut di antaranya:-Pekerja memasuki masa pensiun
-Pekerja mandiri berusia 58 tahun
-Peserta meninggal dunia
-Peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Bagi peserta yang kepesertaannya sudah berakhir, mereka berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya. Adapun dana pemupukan diperoleh dari hasil investasi yang dikembangkan melalui penempatan instrumen investasi dalam negeri.
Kemudian, pengembalian simpanan pokok dan imbal hasilnya diberikan maksimal 3 bulan setelah masa kepesertaan berakhir oleh BP Tapera melalui bank kustodian.
5. Menuai Polemik
Rencana pemerintah memotong gaji pekerja untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memicu polemik. Tak sedikit dari masyarakat yang mengkritisi kebijakan tersebut.Publik menilai bahwa kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024 berpotensi merugikan para pekerja, bahkan dapat menjadi ladang baru tindak korupsi.
Tak hanya pejabat, komentar dan kritik juga disampaikan masyarakat melalui media sosial. Berikut beberapa contohnya.
”Pemerintah lagi butuh dana buat pembangunan IKN yang anggarannya seret,” tulis pemilik akun @iq.b0**.