Dapat Konsesi Tambang, Ormas Keagamaan Wajib Garap dalam 5 Tahun

Sabtu, 08 Juni 2024 - 12:38 WIB
loading...
Dapat Konsesi Tambang,...
Ormas keagamaan yang memperoleh lahan tambang wajib mengusahakannya dalam waktu 5 tahun. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan, organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang mendapatkan izin mengelola tambang harus sudah menggarap tambang tersebut dalam 5 tahun. Sementara, periode Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan ditetapkan sesuai aturan yang berlaku.

"Harus dikerjakan dalam batas waktu 5 tahun. IUP-nya ya sama seperti IUP pertambangan lainnya," jelas Arifin belum lama ini.

Arifin menargetkan, lahan tambang yang dikelola ormas keagamaan ditargetkan bisa berproduksi setidaknya dalam waktu 2-3 tahun setelah IUP terbit. Sebab, jelas dia, sebagian infrastruktur sudah tersedia di lahan yang disediakan.



"Kita harapkan 2-3 tahun sudah bisa produksi. Tapi ini infrastrukturnya sebagian sudah ada, bisa ikut sama yang jalan ini bayarnya berapa. Jadi mereka (bisa) lebih cepat," jelas Arifin.

Kendati memperoleh keistimewaan, Arifin menegaskan, perusahaan pengelola tambang ormas tetap harus melakukan uji kelayakan serta eksplorasi lanjutan. "Kita harus bikin dulu feasibility study, dia mau market-nya ke mana, mau produksi berapa, untuk produksi itu dia perlu peralatan produksi berapa, itu masuk dalam FS," tandasnya.



Diketahui, pemerintah telah menyiapkan enam lahan tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) untuk diberikan kepada ormas keagamaan. Keenam lahan eks PKP2B itu sebelumnya dimilikiPT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Indonesia, dan PT Kideco Jaya Agung.

Keenam PKP2B itu dialokasikan masing-masing kepada ormas keagamaan Nadhlatul Ulama, Muhammadiyah, serta ormas keagamaan Katolik, Protestan, Hindu, dan Budha.Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) sudah memproses Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dan akan mendapatkan lahan tambang eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaga Daya Beli, Pemerintah...
Jaga Daya Beli, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Triwulan II Tidak Naik
Laba Bersih NICL Melambung...
Laba Bersih NICL Melambung Tinggi di Tengah Amblesnya Harga Nikel
Pasokan BBM dan LPG...
Pasokan BBM dan LPG di Sumbagsel Jelang Idulfitri Dipastikan Aman
Peneliti Ungkap Peran...
Peneliti Ungkap Peran Bahlil dalam Keberhasilan Pembangunan Precious Metal Refinery di Gresik
10 Organisasi Keagamaan...
10 Organisasi Keagamaan Terkaya di Dunia, Muhammadiyah Jadi Wakil Indonesia
Arsari Group Sangkal...
Arsari Group Sangkal Hashim Jabat Preskom di PT TMS
Wamenkop: Setelah Minerba,...
Wamenkop: Setelah Minerba, Koperasi Bisa Kelola Tambang Minyak dan Gas
Gunakan HBA, ESDM Pastikan...
Gunakan HBA, ESDM Pastikan Harga Batu Bara Ekspor Lebih Stabil
UMKM dan Koperasi Boleh...
UMKM dan Koperasi Boleh Kelola Tambang, Biaya dari Mana?
Rekomendasi
Reses Maraton 3 Hari,...
Reses Maraton 3 Hari, Legislator Perindo Dapot Hutagalung Serap dan Perjuangkan Curhatan Warga Bengkalis
7 Fakta Perceraian Paula...
7 Fakta Perceraian Paula Verhoeven & Baim Wong, Dituduh Selingkuh hingga Disebut Istri Nusyuz
Miss World 2025, Miss...
Miss World 2025, Miss Indonesia 2024 Monica Kezia Bawa Tari Tor-Tor ke Panggung Dunia
Berita Terkini
Dorong Ekonomi Syariah,...
Dorong Ekonomi Syariah, Global Islamic Finance Summit 2025 Siap Digelar
8 menit yang lalu
LG Mundur dari Proyek...
LG Mundur dari Proyek Baterai EV, Kadin Tepis RI Tak Menarik Bagi Investor
9 menit yang lalu
Tarik Ulur Kenaikan...
Tarik Ulur Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Begini Kabar Terbarunya
1 jam yang lalu
Profesi Penilai Didorong...
Profesi Penilai Didorong Lebih Adaptif Hadapi Era Revolusi Industri 5.0
1 jam yang lalu
Wakil ICC Indonesia...
Wakil ICC Indonesia Ikut Bahas Amandemen Rancangan Aturan Arbitrase internasional
1 jam yang lalu
Dihantam Tarif Trump,...
Dihantam Tarif Trump, Arus Modal Keluar dari Indonesia Capai Rp46,7 Triliun
2 jam yang lalu
Infografis
5 Calon Pengganti Paus...
5 Calon Pengganti Paus Fransiskus
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved