Investor Usul Bid Offer Dibuka dalam Skema FCA Papan Pemantauan Khusus
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mekanisme perdagangan full periodic call auction (FCA) dalam Papan Pemantauan Khusus (PPK) masih membingungkan sejumlah kalangan investor yang terbiasa menggunakan acuan bid dan offer dalam order book.
Order book atau price book merupakan tabel yang menampilkan informasi permintaan beli (bid) dan penawaran jual (offer/ask) baik dari sisi harga dan volume sebuah saham secara real time. Sejak diberlakukannya FCA dalam PPK, tampilan ini ditiadakan, diganti dengan Indikative Equilibrium Price (IEP) dan Indikative Equilibrium Volume (IEV).
Professional Trader & Trading Coach, Michael Yeoh, mengatakan terdapat ketidaksiapan investor terhadap kebijakan yang diterapkan sejak 25 Maret tersebut.
“Kalau kita lihat ke belakang, implementasi FCA ini ternyata membuat investor ritel tidak siap, karena selama ini call auction itu hanya ada di sistem pre-opening dan pre-closing,” kata Michael dalam Special Dialogue iNews TV, dikutip Minggu (16/6/2024).
Baginya, bid dan offer merupakan cerminan transparansi perdagangan saham, yang selama ini menjadi referensi investor dalam menentukan keputusan beli atau jual.
Michael meyakini adanya bid dan offer dalam saham-saham ‘Special Monitoring’ dapat meramaikan transaksi perdagangan. “Sehingga dapat ikut mendorong likuiditas transaksi.” paparnya.
Sejatinya transaksi saham dalam mekanisme FCA tetap dapat dilakukan sesuai prinsip supply-demand. Namun, order beli (bid) dan order jual (offer/ask) dikumpulkan terlebih dahulu dalam fase Order Collection hingga terbentuk Order Matching atau fase perjumpaan antara mereka yang beli dan mereka yang jual.
Kepala Divisi Pengembangan Bisnis I BEI, Firza Rizqi Putra, belum lama ini menyebut bahwa sekuritas wajib menampilkan IEP dan IEV sebagai rujukan investor saat bid dan offer tidak ditampilkan. Dalam IEP dan IEV, terang Firza, sebenarnya investor sudah bisa melihat potensi harga yang akan matching, dengan acuan volume yang masuk.
“Tapi memang belum terlalu banyak investor yang memperhatikan informasi IEP dan IEV. Harapan kami juga dengan sosialisasi ini dan juga beberapa bulan terakhir, kami terus melakukan meningkatkan awareness, harapannya investor dapat memanfaatkan IEP dan IEV karena IEP dan IEV adalah sumber informasi untuk matching, khususnya pada sesi periode call auction,” tegasnya.
IEP adalah Informasi potensi harga transaksi yang akan terbentuk pada periode pre-opening, pre-closing, dan sesi call auction papan pemantauan khusus. Sedangkan IEV adalah Informasi potensi volume transaksi yang akan dapat diperjumpakan pada harga yang akan terbentuk (IEP).
Order book atau price book merupakan tabel yang menampilkan informasi permintaan beli (bid) dan penawaran jual (offer/ask) baik dari sisi harga dan volume sebuah saham secara real time. Sejak diberlakukannya FCA dalam PPK, tampilan ini ditiadakan, diganti dengan Indikative Equilibrium Price (IEP) dan Indikative Equilibrium Volume (IEV).
Professional Trader & Trading Coach, Michael Yeoh, mengatakan terdapat ketidaksiapan investor terhadap kebijakan yang diterapkan sejak 25 Maret tersebut.
“Kalau kita lihat ke belakang, implementasi FCA ini ternyata membuat investor ritel tidak siap, karena selama ini call auction itu hanya ada di sistem pre-opening dan pre-closing,” kata Michael dalam Special Dialogue iNews TV, dikutip Minggu (16/6/2024).
Baginya, bid dan offer merupakan cerminan transparansi perdagangan saham, yang selama ini menjadi referensi investor dalam menentukan keputusan beli atau jual.
Michael meyakini adanya bid dan offer dalam saham-saham ‘Special Monitoring’ dapat meramaikan transaksi perdagangan. “Sehingga dapat ikut mendorong likuiditas transaksi.” paparnya.
Sejatinya transaksi saham dalam mekanisme FCA tetap dapat dilakukan sesuai prinsip supply-demand. Namun, order beli (bid) dan order jual (offer/ask) dikumpulkan terlebih dahulu dalam fase Order Collection hingga terbentuk Order Matching atau fase perjumpaan antara mereka yang beli dan mereka yang jual.
Kepala Divisi Pengembangan Bisnis I BEI, Firza Rizqi Putra, belum lama ini menyebut bahwa sekuritas wajib menampilkan IEP dan IEV sebagai rujukan investor saat bid dan offer tidak ditampilkan. Dalam IEP dan IEV, terang Firza, sebenarnya investor sudah bisa melihat potensi harga yang akan matching, dengan acuan volume yang masuk.
“Tapi memang belum terlalu banyak investor yang memperhatikan informasi IEP dan IEV. Harapan kami juga dengan sosialisasi ini dan juga beberapa bulan terakhir, kami terus melakukan meningkatkan awareness, harapannya investor dapat memanfaatkan IEP dan IEV karena IEP dan IEV adalah sumber informasi untuk matching, khususnya pada sesi periode call auction,” tegasnya.
IEP adalah Informasi potensi harga transaksi yang akan terbentuk pada periode pre-opening, pre-closing, dan sesi call auction papan pemantauan khusus. Sedangkan IEV adalah Informasi potensi volume transaksi yang akan dapat diperjumpakan pada harga yang akan terbentuk (IEP).
(nng)