Gapasdap Minta Pemerintah Segera Sesuaikan Tarif Angkutan Penyeberangan
loading...
A
A
A
Selisih penggunaan BBM yang sangat signifikan tersebut tentu sangat mempengaruhi kenaikan biaya yang ada. "Maka, ketika angkutan udara merasa kesulitan dengan kondisi tersebut, angkutan penyeberangan pun lebih sulit lagi kondisinya," tandasnya.
Faktor ketiga adalah biaya kepelabuhanan yang sangat tinggi untuk kapal ro-ro atau angkutan penyeberangan juga menjadi salah satu penyebab kesulitan untuk menutup biaya operasional. Kemudian kenaikan biaya pengedokan tahun 2022 sebesar 30 persen dan kenaikan UMR setiap tahun rata-rata 8 persen.
Sementara perpajakan yang dipungut untuk angkutan penyeberangan adalah pajak final sebesar 1,2 persen yang dipungut dari pendapatan, tidak peduli perusahaan tersebut untung atau rugi. Selain perpajakan, juga ada komponen biaya PNBP yang sangat besar.
Terkait dengan kondisi tersebut, maka Gapasdap meminta agar pemerintah segera merealisasikan penyesuaian tarif yang saat ini masih kurang 31,8 persen dari perhitungan HPP yang sudah dihitung secara bersama-sama oleh Kemenhub, Asosiasi, PT ASDP, Perwakilan konsumen (YLKI) dan diketahui oleh Kemenko Marvest. "Hal ini agar kapal dapat beroperasi dengan memenuhi aspek keselamatan dan kenyamanan yang ditetapkan oleh pemerintah," ucap Rachmatika.
Proses penyesuaian tersebut sudah dilakukan pembahasan sejak awal Juli 2023. Namun hingga kini belum ada kelanjutannya lagi. "Kami mohon kepada pemerintah untuk dapat memberikan insentif, sambil menunggu proses penyesuaian tersebut, agar PNBP yang dikenakan untuk angkutan penyeberangan dapat dibebaskan," ujar Rachmatika.
Faktor ketiga adalah biaya kepelabuhanan yang sangat tinggi untuk kapal ro-ro atau angkutan penyeberangan juga menjadi salah satu penyebab kesulitan untuk menutup biaya operasional. Kemudian kenaikan biaya pengedokan tahun 2022 sebesar 30 persen dan kenaikan UMR setiap tahun rata-rata 8 persen.
Sementara perpajakan yang dipungut untuk angkutan penyeberangan adalah pajak final sebesar 1,2 persen yang dipungut dari pendapatan, tidak peduli perusahaan tersebut untung atau rugi. Selain perpajakan, juga ada komponen biaya PNBP yang sangat besar.
Terkait dengan kondisi tersebut, maka Gapasdap meminta agar pemerintah segera merealisasikan penyesuaian tarif yang saat ini masih kurang 31,8 persen dari perhitungan HPP yang sudah dihitung secara bersama-sama oleh Kemenhub, Asosiasi, PT ASDP, Perwakilan konsumen (YLKI) dan diketahui oleh Kemenko Marvest. "Hal ini agar kapal dapat beroperasi dengan memenuhi aspek keselamatan dan kenyamanan yang ditetapkan oleh pemerintah," ucap Rachmatika.
Proses penyesuaian tersebut sudah dilakukan pembahasan sejak awal Juli 2023. Namun hingga kini belum ada kelanjutannya lagi. "Kami mohon kepada pemerintah untuk dapat memberikan insentif, sambil menunggu proses penyesuaian tersebut, agar PNBP yang dikenakan untuk angkutan penyeberangan dapat dibebaskan," ujar Rachmatika.
(nng)