Soal Kriteria Pembeli BBM Subsidi, Dirut Pertamina Buka Suara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati buka suara perihal revisi Peraturan Presiden (PP) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Belakangan diketahui pemerintah masih terus membahas soal pembatasan BBM subsidi , meski sudah dipastikan belum akan diterapkan bulan depan.
Nicke bilang, pihaknya masih menunggu arahan pemerintah soal aturan yang akan mengatur soal kriteria pengguna BBM subsidi tersebut. "Kita tunggu pemerintah," jelas Dirut Pertamina , Nicke Widyawati ketika ditemui di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Diakui juga oleh Nicke, bahwa hingga kini belum ada pembahasan soal kuota BBM subsidi yang nantinya juga akan diatur dalam Perpres tersebut. "Belum," imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap rencana pemerintah untuk mengatur pembelian BBM subsidi sudah ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebagaimana diketahui, pemerintah memang berencana melakukan pengaturan kembali distribusi BBM subsidi melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2024.
"Sekarang, kalau di pembahasan di level saya, di eselon 1 sudah selesai, sudah dibahas di levelnya Pak Menteri sudah selesai, di Menko. Sekarang lagi Bapak Presiden," jelas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/7/2024) lalu.
Nicke bilang, pihaknya masih menunggu arahan pemerintah soal aturan yang akan mengatur soal kriteria pengguna BBM subsidi tersebut. "Kita tunggu pemerintah," jelas Dirut Pertamina , Nicke Widyawati ketika ditemui di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Diakui juga oleh Nicke, bahwa hingga kini belum ada pembahasan soal kuota BBM subsidi yang nantinya juga akan diatur dalam Perpres tersebut. "Belum," imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap rencana pemerintah untuk mengatur pembelian BBM subsidi sudah ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebagaimana diketahui, pemerintah memang berencana melakukan pengaturan kembali distribusi BBM subsidi melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2024.
"Sekarang, kalau di pembahasan di level saya, di eselon 1 sudah selesai, sudah dibahas di levelnya Pak Menteri sudah selesai, di Menko. Sekarang lagi Bapak Presiden," jelas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/7/2024) lalu.
(akr)