Perbedaan Manfaat Pembayaran Tunai Program JHT dan JP pada BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 13 Agustus 2024 - 12:59 WIB
loading...
Perbedaan Manfaat Pembayaran...
Perbedaan manfaat pembayaran tunai program JHT dan JP pada BPJS Ketenagakerjaan. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang menyelenggarakan program jaminan tenaga kerja dan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja/buruh di Indonesia. Memahami program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan penting bagi pekerja.

Salah satu yang sering disalahpahami adalah perbedaan antara Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Melansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, JHT merupakan program perlindungan yang menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sedangkan JP adalah program perlindungan yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan layak bagi peserta saat kehilangan atau berkurang penghasilan karena pensiun atau cacat total tetap.

Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun;

1. Tujuan

Perbedaan utama antara JHT dan JP terletak pada tujuan programnya. JHT ditujukan untuk memberikan dukungan finansial kepada peserta dalam situasi pensiun, cacat total tetap, atau kematian. Sementara itu, JP memiliki misi yang lebih luas, yaitu menjaga kualitas hidup peserta setelah pensiun atau saat mengalami cacat total tetap.

2. Manfaat Program

Program JHT memberikan manfaat berupa pembayaran tunai sekaligus atau sebagian kepada peserta yang memenuhi syarat seperti usia pensiun, pengunduran diri, pemutusan hubungan kerja, atau meninggal dunia. Sedangkan JP memberikan manfaat berupa uang bulanan untuk pensiun hari tua, pensiun janda/duda, pensiun cacat, dan pensiun anak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hapus Pajak JHT, Presiden...
Hapus Pajak JHT, Presiden Buruh Klaim Kantongi Restu Dirut BPJS Ketenagakerjaan
Said Iqbal Berhasil...
Said Iqbal Berhasil Bertemu Purbaya: Sodorkan Draf Reformasi Pajak JHT, Buruh Batal Demo Besok
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
Pascaramai Diprotes,...
Pascaramai Diprotes, Menkeu Purbaya Klaim 95,45% Pencairan JHT Bebas Pajak
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Pemkot Depok Perkuat Kemandirian Keluarga Pekerja melalui PEKA
Bisa Tetap Berkarya!...
Bisa Tetap Berkarya! Ini Tips Menjaga Kualitas Hidup Setelah Pensiun
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Rekomendasi
Perhitungan Kerugian...
Perhitungan Kerugian Negara Dipertanyakan, Pengamat Dorong Reformasi Audit BPKP
Dugaan Keterkaitan Eks...
Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus dengan Sejumlah Kasus Korupsi Disorot
Mengapa Al-Quran Tidak...
Mengapa Al-Qur'an Tidak Menyebut Dajjal? Ini Penjelasan dan Hikmah di Baliknya
Berita Terkini
PLN EPI Perluas Kemitraan...
PLN EPI Perluas Kemitraan Global Bangun Rantai Pasok Hidrogen Hijau
Biaya Logistik Global...
Biaya Logistik Global Menggila, Ancaman Inflasi Tak Hanya dari Harga Minyak
PT Astra International...
PT Astra International Tbk: Dari Rumah Koran di Desa Sejahtera Astra Kanreapia Menjadi Sentra Sayuran di Sulawesi Selatan
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Majalengka dan Subang
Lepas dari Pertamina,...
Lepas dari Pertamina, Pelita Air Bakal Gabung di Bawah Garuda Indonesia
Ekonomi Restoratif Digagas...
Ekonomi Restoratif Digagas Jadi Jembatan Pembangunan Hijau Berkelanjutan
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved