Perbedaan Manfaat Pembayaran Tunai Program JHT dan JP pada BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 13 Agustus 2024 - 12:59 WIB
loading...
Perbedaan Manfaat Pembayaran...
Perbedaan manfaat pembayaran tunai program JHT dan JP pada BPJS Ketenagakerjaan. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang menyelenggarakan program jaminan tenaga kerja dan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja/buruh di Indonesia. Memahami program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan penting bagi pekerja.

Salah satu yang sering disalahpahami adalah perbedaan antara Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Melansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, JHT merupakan program perlindungan yang menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sedangkan JP adalah program perlindungan yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan layak bagi peserta saat kehilangan atau berkurang penghasilan karena pensiun atau cacat total tetap.

Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun;

1. Tujuan

Perbedaan utama antara JHT dan JP terletak pada tujuan programnya. JHT ditujukan untuk memberikan dukungan finansial kepada peserta dalam situasi pensiun, cacat total tetap, atau kematian. Sementara itu, JP memiliki misi yang lebih luas, yaitu menjaga kualitas hidup peserta setelah pensiun atau saat mengalami cacat total tetap.

2. Manfaat Program

Program JHT memberikan manfaat berupa pembayaran tunai sekaligus atau sebagian kepada peserta yang memenuhi syarat seperti usia pensiun, pengunduran diri, pemutusan hubungan kerja, atau meninggal dunia. Sedangkan JP memberikan manfaat berupa uang bulanan untuk pensiun hari tua, pensiun janda/duda, pensiun cacat, dan pensiun anak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Kembali Buka Rekrutmen Karyawan, Cek Posisi Apa Saja
Menko Cak Imin Resmi...
Menko Cak Imin Resmi Lantik Dirut BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031
BNI Life dan BULOG Kolaborasi...
BNI Life dan BULOG Kolaborasi Pengelolaan Program Kesejahteraan Hari Tua
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Peduli Sumatera Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp3,1 Miliar
Menaker Sebut Rasa Aman...
Menaker Sebut Rasa Aman Karyawan Kunci Utama Produktivitas Kerja
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Rekomendasi
Berkali-kali Muncul...
Berkali-kali Muncul Korban Tenggelam, Warga Mulai Curiga Ada yang Tak Beres di Tempat Ini
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Timnas Indonesia Tundukkan...
Timnas Indonesia Tundukkan Mozambik Lewat Gol Tunggal Ole Romeny
Berita Terkini
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved