Perbedaan Manfaat Pembayaran Tunai Program JHT dan JP pada BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 13 Agustus 2024 - 12:59 WIB
loading...
Perbedaan Manfaat Pembayaran...
Perbedaan manfaat pembayaran tunai program JHT dan JP pada BPJS Ketenagakerjaan. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang menyelenggarakan program jaminan tenaga kerja dan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja/buruh di Indonesia. Memahami program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan penting bagi pekerja.

Salah satu yang sering disalahpahami adalah perbedaan antara Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Melansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, JHT merupakan program perlindungan yang menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sedangkan JP adalah program perlindungan yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan layak bagi peserta saat kehilangan atau berkurang penghasilan karena pensiun atau cacat total tetap.

Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun;

1. Tujuan

Perbedaan utama antara JHT dan JP terletak pada tujuan programnya. JHT ditujukan untuk memberikan dukungan finansial kepada peserta dalam situasi pensiun, cacat total tetap, atau kematian. Sementara itu, JP memiliki misi yang lebih luas, yaitu menjaga kualitas hidup peserta setelah pensiun atau saat mengalami cacat total tetap.

2. Manfaat Program

Program JHT memberikan manfaat berupa pembayaran tunai sekaligus atau sebagian kepada peserta yang memenuhi syarat seperti usia pensiun, pengunduran diri, pemutusan hubungan kerja, atau meninggal dunia. Sedangkan JP memberikan manfaat berupa uang bulanan untuk pensiun hari tua, pensiun janda/duda, pensiun cacat, dan pensiun anak.

Pada program JHT, manfaat pembayaran tunai meliputi:

a. Pembayaran sekaligus untuk peserta yang mencapai usia pensiun (56 tahun), berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun, terkena pemutusan hubungan kerja, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Jika peserta meninggal dunia, maka uang tunai akan diserahkan pada ahli waris yang ditunjuk; atau;

b. Pembayaran sebagian untuk peserta yang berada dalam masa persiapan masa pensiun (sebesar 10% dari total saldo) atau berencana untuk ikut program kepemilikan rumah setelah menjadi peserta paling sedikit 10 tahun (maksimal 30%). Khusus manfaat tambahan ini, peserta hanya dapat mengambil maksimal 1 kali.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPJS TK Gandeng Pemprov...
BPJS TK Gandeng Pemprov DKI Jakarta Donasikan 1.100 Porsi Makanan ke Pengungsi Banjir
PP Terbaru JKP dan JKK...
PP Terbaru JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan Terbit, Ini Penjelasannya
Perusahaan Menunggak...
Perusahaan Menunggak Iuran, Siap-siap! Klaim JKP Tak Dibayar BPJSTK
Regene Genomics Ungkap...
Regene Genomics Ungkap Manfaat Jalin Kerja Sama dengan MNC Life
Sikap Pengusaha Soal...
Sikap Pengusaha Soal Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, Rekrutmen Baru Lebih Selektif
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara Soal Kenaikan Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun
Usia Pensiun Pekerja...
Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun, Pencairan Manfaat Makin Lama
Usia Pensiun 59 Tahun...
Usia Pensiun 59 Tahun Bisa Berbahaya: Jadi Beban Ekonomi hingga Stagnasi Karir Anak Muda
Kemnaker Buka-bukaan...
Kemnaker Buka-bukaan Soal Alasan Batas Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun
Rekomendasi
Puasa Tetap Cantik:...
Puasa Tetap Cantik: Tips Ampuh Jaga Kulit Lembab & Sehat
Sosok Terduga Pelaku...
Sosok Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak dalam Toren Tambora
Berubah Total, CEO Makoto...
Berubah Total, CEO Makoto Uchida Akan Tinggalkan Nissan
Berita Terkini
Resmi Jadi Bank Emas,...
Resmi Jadi Bank Emas, Pegadaian Salurkan PMK Emas ke PT Lotus Lingga Pratama
29 menit yang lalu
PBJT Jasa Kesenian dan...
PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, Berikut Objek Pajak dan Besaran Tarifnya
1 jam yang lalu
Inilah 5 Aplikasi Kripto...
Inilah 5 Aplikasi Kripto Terlengkap di Indonesia
1 jam yang lalu
Harga Emas Antam Terperosok...
Harga Emas Antam Terperosok Rp14.000 per Gram, Berikut Rinciannya
1 jam yang lalu
Vietnam Bakal Bangun...
Vietnam Bakal Bangun Pabrik Mobil Listrik di Indonesia, Rosan: Mereka Sangat Serius
3 jam yang lalu
Pengangguran di Singapura...
Pengangguran di Singapura Bakal Dapat Gaji Rp74 Juta per Bulan, Termasuk Korban PHK
4 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved