Asosiasi Lintas Industri Tolak Aturan Soal Rokok di PP Kesehatan

Kamis, 12 September 2024 - 10:03 WIB
loading...
A A A
Baca Juga: Limbah Filter Rokok Jadi Bahan Modifikasi Aspal? Begini Hasil Penelitian Mahasiswa ITS

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Kusnasi Mudi menyebut kebijakan-kebijakan restriktif terhadap produk tembakau dalam PP 28/2024 maupun RPMK menjadi permasalahan bersama. Bukan hanya industri, petani tembakau turut terdampak sebagai bagian dari komponen penting hulu industri hasil tembakau. Aturan ini dianggap mengabaikan sentralitas tembakau dalam agrikultur sebagai tanaman bernilai ekonomi tinggi dan berhasil membantu 2,5 juta mata pencaharian masyarakat sebagai petani.

"Kami sangat kecewa dan keberatan dengan aturan turunan yang akan disusun di RPMK karena adanya ketidaksinambungan pada pemerintah terhadap industri hasil tembakau. Tembakau ini termasuk komoditas strategis, namun eksistensi kami selalu ditekan. Dengan ini, kami memohon perlindungan pemerintah atas nasib 2,5 juta petani yang sama-sama sedang berjuang untuk mata pencaharian kami dan berbagai persoalan lainnya," paparnya.

Senada dengan itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) Sudarto menyesalkan adanya PP 28/2024 maupun RPMK. Kedua beleid ini dinilai sebagai produk yang diskriminatif karena minimnya partisipasi dan selama ini buruh tidak pernah difasilitasi untuk menyampaikan aspirasinya.

"Pemerintah perlu sadar bahwa buruh ini aset dan jumlah kami besar sekali, jangan dimarjinalkan terus menerus. Aspek yang perlu diperhatikan salah satunya adalah buruh sebagai bagian dari konstitusi Indonesia, di mata hukum kami setara. Perlu diingat bahwa kita ini negara produsen tembakau dan jangan disamakan dengan negara lainnya yang hanya mengonsumsi," imbuhnya.

Sejatinya PP 28/2024 dan RPMK turut memberikan dampak yang signifikan terhadap para pedagang dan peritel. Ketua Dewan Penasihat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Tutum Rahanta menyatakan bahwa PP 28/2024 dan wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek merupakan aturan yang dianggap sangat tidak applicable bagi seluruh pihak. Padahal selama ini peritel sudah mematuhi aturan yang berlaku, salah satunya menempatkan produk tembakau sesuai dengan aturan. Di samping itu, kami pembayar pajak yang taat.

"Aturan ini sangat mendiskreditkan industri hasil tembakau di saat sektor ini, baik dari hulu ke hilirnya telah mematuhi aturan yang sudah berlaku sebelumnya. Seharusnya pemerintah fokus memberantas rokok ilegal dan tidak mencampuri rokok legal yang sudah taat hukum," cetusnya.

Tidak hanya situ, Ketua Umum Asosiasi Media Luar Griya Indonesia (AMLI) Fabianus Bernadi melihat ancaman lain dari wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek ini usai dihimpit oleh pasal larangan zonasi penjualan produk tembakau dalam radius 500 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain. AMLI mengaku sudah merasakan dampaknya sejak PP 28/2024 masih dirancang. Saat itu, pihaknya telah menyurati Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, namun hingga saat ini tidak memberikan tanggapan sama sekali.

"Dari sejumlah daerah yang kami survei, 79 persen iklan berasal dari produk tembakau dan 86 persennya terdampak oleh PP 28/2024 karena 50 persen pendapatan mereka berasal dari iklan produk tembakau. Seharusnya peraturan ini dibuat lebih banyak edukasi, bukan melarang. Karena ini tentu akan berdampak besar pada kami selaku pengusaha media luar ruang," tandasnya.

Sebagai salah satu upaya untuk menyampaikan aspirasi bersama, sejumlah asosiasi yang terdiri dari pabrikan, petani tembakau dan cengkeh, serikat pekerja, pedagang/peritel, industri kreatif, penyiaran, hingga periklanan menandatangani pernyataan sikap bersama untuk memohon perlindungan pemerintah untuk tidak menyetujui ketentuan standardisasi kemasan dalam RPMK serta sejumlah pasal bermasalah dalam PP 28/2024 yang merugikan berbagai pihak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1216 seconds (0.1#10.140)