Status Syariah Sukuk SR013 Sah, Ayo Kita Bantu Negara
Jum'at, 28 Agustus 2020 - 15:50 WIB
loading...
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman menjamin bahwa sukuk ritel SR013 yang diterbitkan hari ini mengantongi label syariah. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman menjamin bahwa sukuk ritel SR013 yang diterbitkan hari ini mengantongi label syariah. Instrumen Surat Berharga Negara (SBN) ritel yakni Sukuk Ritel seri SR013 selain berguna untuk diversifikasi sumber pembiayaan APBN.
Sukuk ini diterbitkan agar seluruh masyarakat, terutama milenial dapat kesempatan untuk melakukan alternatif investasi yang aman. "Karena sukuk ini berbasis syariah, kami bekerjasama dengan Dewan Syariah Nasional dan MUI," ungkap Luky di Jakarta, Jumat (28/7/2020).
(Baca Juga: Pemerintah Incar Duit Kaum Milenial Lewat Surat Utang Syariah )
Sukuk ini lanjut dia, sudah mendapatkan approval, jadi status syariahnya sah. "Ini produk pemerintah yang juga mendukung APBN, insya Allah dengan membeli sukuk ritel SR013, masyarakat bisa berinvestasi sekaligus membantu membangun negeri ini menghadapi pandemi," terang Luky.
Sukuk Ritel SR 013 sudah dijamin dengan Undang-Undang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kemudian transaksi bisa dilakukan secara online dengan minimal pembelian Rp1 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Sukuk ini diterbitkan agar seluruh masyarakat, terutama milenial dapat kesempatan untuk melakukan alternatif investasi yang aman. "Karena sukuk ini berbasis syariah, kami bekerjasama dengan Dewan Syariah Nasional dan MUI," ungkap Luky di Jakarta, Jumat (28/7/2020).
(Baca Juga: Pemerintah Incar Duit Kaum Milenial Lewat Surat Utang Syariah )
Sukuk ini lanjut dia, sudah mendapatkan approval, jadi status syariahnya sah. "Ini produk pemerintah yang juga mendukung APBN, insya Allah dengan membeli sukuk ritel SR013, masyarakat bisa berinvestasi sekaligus membantu membangun negeri ini menghadapi pandemi," terang Luky.
Sukuk Ritel SR 013 sudah dijamin dengan Undang-Undang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kemudian transaksi bisa dilakukan secara online dengan minimal pembelian Rp1 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Lihat Juga :