Rokok Ilegal Masih Menjamur Bikin Penerimaan Cukai Tidak Bertambah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rokok ilegal masih menjamur di tengah-tengah masyarakat. Selain mengganggu usaha perusahaan legal, keberadaan rokok ilegal juga merugikan negara dari sisi penerimaan cukai.
(Baca Juga: Harga Rokok Bakal Lebih Mahal Mulai Tahun Depan, Mau Tahu Kenapa? )
Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai & Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Sunaryo mengatakan rokok ilegal masih akan menekan produksi rokok dalam negeri. Hal ini seiring masih lemahnya penerapan cukai untuk melindungi rokok dalam negeri.
"Jadi rokok ilegal ini berasal dari pabrik yang tidak terdaftar dan tidak memiliki lisensi resmi dari pemerintah,"ujar Sunaryo dalam Webinar bertemakan 'Rasionalitas Target Cukai 2021, Minggu (30/8/2020).
(Baca Juga: Semakin Banyak Bocah yang Ngerokok, Bappenas Jadi Cemas )
Kata dia, rokok memang menjadi penyumbang kontribusi cukai tertinggi di bandingkan yang lainnya yaitu sebanyak 61,4% atau sebesar Rp200 triliun. Namun kehadiran rokok ilegal ini akan sangat merugikan peneriman cukai di tahun ini.
"Cukai rokok ini kontribusinya 61% atau setara Rp200 triliun. Tapi kalau ada rokok ilegal ini peneriman cukai kita enggak bertambah kalau rokok ilegal ini terus dilakukan pemeriksaan otomatis akan menambah penerimaan cukai," jelasnya.
(Baca Juga: Harga Rokok Bakal Lebih Mahal Mulai Tahun Depan, Mau Tahu Kenapa? )
Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai & Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Sunaryo mengatakan rokok ilegal masih akan menekan produksi rokok dalam negeri. Hal ini seiring masih lemahnya penerapan cukai untuk melindungi rokok dalam negeri.
"Jadi rokok ilegal ini berasal dari pabrik yang tidak terdaftar dan tidak memiliki lisensi resmi dari pemerintah,"ujar Sunaryo dalam Webinar bertemakan 'Rasionalitas Target Cukai 2021, Minggu (30/8/2020).
(Baca Juga: Semakin Banyak Bocah yang Ngerokok, Bappenas Jadi Cemas )
Kata dia, rokok memang menjadi penyumbang kontribusi cukai tertinggi di bandingkan yang lainnya yaitu sebanyak 61,4% atau sebesar Rp200 triliun. Namun kehadiran rokok ilegal ini akan sangat merugikan peneriman cukai di tahun ini.
"Cukai rokok ini kontribusinya 61% atau setara Rp200 triliun. Tapi kalau ada rokok ilegal ini peneriman cukai kita enggak bertambah kalau rokok ilegal ini terus dilakukan pemeriksaan otomatis akan menambah penerimaan cukai," jelasnya.
(akr)