BPJS Ketenagakerjaan Targetkan Kelola Dana Rp1.000 Triliun di 2026
loading...
A
A
A
"Segala bentuk kecurangan, sekecil apa pun, tidak akan pernah ditoleransi. Kepercayaan dari peserta dan seluruh pemangku kepentingan merupakan aset yang paling berharga. Oleh karena itu, komitmen kami terhadap integritas dan transparansi menjadi landasan utama dalam setiap proses operasional dan pengelolaan dana," kata dia.
Sejak tahun 2016 BPJS Ketenagakerjaan juga telah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk membangun sistem pengendalian kecurangan yang komprehensif dengan melakukan Fraud Risk Assessment sebagai bagian dari Fraud Control System dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
BPJS Ketenagakerjaan juga berkomitmen untuk menerapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Peraturan ini akan memperkuat upaya kami dalam mendukung zero fraud tolerance, dengan menyediakan kerangka kerja yang lebih solid dalam pengelolaan risiko kecurangan.
"Melalui Fraud Risk Assessment dan implementasi POJK Nomor 12 Tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan bertekad menciptakan ekosistem kerja yang transparan, akuntabel, dan terlindungi dari ancaman kecurangan," tambah Asep.
Ketua Global Integrated Risk Management Association (GIRMA) Wahyu Wibowo yang juga hadir pada kesempatan tersebut memberikan apresiasi terhadap keseriusan BPJS Ketenagakerjaan dalam menanggulangi potensi fraud.
"(Kegiatan) ini bagus sekali untuk membangun kesadaran terhadap risiko, terutama risiko terbesar yaitu fraud, yang sangat sulit diatasi. Sebagaimana pesan Presiden yang disampaikan berulang-ulang, saat ini gerakan anti-korupsi sungguh sangat tidak mudah dan memerlukan kekuatan yang luar biasa. BPJS (Ketenagakerjaan) telah menunjukkan upaya luar biasa dengan mengadakan seminar dan pelatihan seperti ini, yang diharapkan dapat efektif menjangkau berbagai lapisan, mulai dari tingkat teratas," pungkas Wahyu.
Sejak tahun 2016 BPJS Ketenagakerjaan juga telah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk membangun sistem pengendalian kecurangan yang komprehensif dengan melakukan Fraud Risk Assessment sebagai bagian dari Fraud Control System dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
BPJS Ketenagakerjaan juga berkomitmen untuk menerapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Peraturan ini akan memperkuat upaya kami dalam mendukung zero fraud tolerance, dengan menyediakan kerangka kerja yang lebih solid dalam pengelolaan risiko kecurangan.
"Melalui Fraud Risk Assessment dan implementasi POJK Nomor 12 Tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan bertekad menciptakan ekosistem kerja yang transparan, akuntabel, dan terlindungi dari ancaman kecurangan," tambah Asep.
Ketua Global Integrated Risk Management Association (GIRMA) Wahyu Wibowo yang juga hadir pada kesempatan tersebut memberikan apresiasi terhadap keseriusan BPJS Ketenagakerjaan dalam menanggulangi potensi fraud.
"(Kegiatan) ini bagus sekali untuk membangun kesadaran terhadap risiko, terutama risiko terbesar yaitu fraud, yang sangat sulit diatasi. Sebagaimana pesan Presiden yang disampaikan berulang-ulang, saat ini gerakan anti-korupsi sungguh sangat tidak mudah dan memerlukan kekuatan yang luar biasa. BPJS (Ketenagakerjaan) telah menunjukkan upaya luar biasa dengan mengadakan seminar dan pelatihan seperti ini, yang diharapkan dapat efektif menjangkau berbagai lapisan, mulai dari tingkat teratas," pungkas Wahyu.
(nng)