GAPKI Minta Dibentuk Badan Khusus untuk Perbaiki Tata Kelola Industri Sawit
Senin, 18 November 2024 - 09:24 WIB
loading...
A
A
A
Karena begitu strategisnya industri sawit, Eddy berharap sudah saatnya tata kelola industri tersebut diperbaiki secara menyeluruh. “Perlu dibuat badan khusus yang menangani sawit agar tata kelolanya lebih baik karena fokus di satu badan tersebut,’’ ungkap Eddy dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/11/2024).
Lebih jauh, Eddy kemudian menanggapi temuan yang dipublikasikan Koalisi Masyarakat Sipil (Proggres Kalteng, Walhi Kalteng, YMKL, TBBI, TuK Indonesia) yang menyebut adanya praktik buruk perkebunan sawit di Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng). Koalisi tersebut menyebut, ada penanaman sawit di kawasan hutan yang merusak lingkungan, ada ketidakadilan dalam pembangunan kebun plasma hingga konflik lahan yang terus berulang akibat pengambilan lahan tanpa persetujuan warga di masa lalu.
Eddy menjelaskan, kondisi perkebunan sawit di Kalteng memang memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan persoalan yang dihadapi perkebunan sawit di provinsi lain. Persoalannya bermula pada tahun 2003, dimana ada surat dari Dirjen Planologi yang menyatakan bahwa areal perkebunan sawit di Kalteng yang disebut dalam laporan Koalisi Masyarakat Sipil tersebut bukan merupakan kawasan hutan. “Namun kemudian di tahun 2005 dibatalkan oleh Menteri Kehutanan dan aturan itu berlaku surut,’’ kata Eddy.
Hal inilah yang kemudian menyebabkan timbul persoalan di lahan perkebunan sawit yang ada di Kalteng. Pada awalnya, dinyatakan bahwa lahan tersebut bukan termasuk kawasan hutan, namun kemudian berubah menjadi kawasan hutan setelah perusahaan perkebunan sawit beroperasi di sana.
Mengenai masalah kelayakan upah pekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kalimantan Tengah, Eddy mempersilakan untuk mengecek langsung ke lapangan. Jika memang ada pekerja perkebunan yang dibayar di bawah ketentuan yang berlaku, menurut Eddy, sudah pasti Dinas Tenaga Kerja setempat akan menindak perusahaan tersebut.
Lebih jauh, Eddy kemudian menanggapi temuan yang dipublikasikan Koalisi Masyarakat Sipil (Proggres Kalteng, Walhi Kalteng, YMKL, TBBI, TuK Indonesia) yang menyebut adanya praktik buruk perkebunan sawit di Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng). Koalisi tersebut menyebut, ada penanaman sawit di kawasan hutan yang merusak lingkungan, ada ketidakadilan dalam pembangunan kebun plasma hingga konflik lahan yang terus berulang akibat pengambilan lahan tanpa persetujuan warga di masa lalu.
Eddy menjelaskan, kondisi perkebunan sawit di Kalteng memang memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan persoalan yang dihadapi perkebunan sawit di provinsi lain. Persoalannya bermula pada tahun 2003, dimana ada surat dari Dirjen Planologi yang menyatakan bahwa areal perkebunan sawit di Kalteng yang disebut dalam laporan Koalisi Masyarakat Sipil tersebut bukan merupakan kawasan hutan. “Namun kemudian di tahun 2005 dibatalkan oleh Menteri Kehutanan dan aturan itu berlaku surut,’’ kata Eddy.
Hal inilah yang kemudian menyebabkan timbul persoalan di lahan perkebunan sawit yang ada di Kalteng. Pada awalnya, dinyatakan bahwa lahan tersebut bukan termasuk kawasan hutan, namun kemudian berubah menjadi kawasan hutan setelah perusahaan perkebunan sawit beroperasi di sana.
Mengenai masalah kelayakan upah pekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kalimantan Tengah, Eddy mempersilakan untuk mengecek langsung ke lapangan. Jika memang ada pekerja perkebunan yang dibayar di bawah ketentuan yang berlaku, menurut Eddy, sudah pasti Dinas Tenaga Kerja setempat akan menindak perusahaan tersebut.
Lihat Juga :