Dorong Swasembada Energi, Aturan Penghambat Lifting Migas Akan Dipangkas

Kamis, 21 November 2024 - 15:27 WIB
loading...
Dorong Swasembada Energi,...
Pemerintah akan mengurai beragam aturan yang menghambat lifting minyak dan gas bumi. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Asta Cita telah menetapkan swasembada energi menjadi salah satu prioritas. Peran sektor hulu migas dinilai krusial dalam mewujudkan hal tersebut.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, salah satu perwujudan komitmennya dalam mendukung program swasembada energi melalui penguatan sektor hulu migas nasional. Di antaranya dengan menyelesaikan berbagai hambatan regulasi yang selama ini membatasi potensi sektor tersebut. Ia menegaskan, semua aturan yang menghambat eksplorasi dan peningkatan lifting harus segera dipangkas.

Bahlil juga menyerukan pentingnya koordinasi lintas sektor agar program yang telah dicanangkan Prabowo dapat dijalankan dengan baik. "Tidak ada visi-misi menteri, yang ada itu visi-misi presiden. Jangan sampai kita melakukan program yang bertentangan dengan arahan presiden," ujar dia kepada media, ditulis, Kamis (21/11/2024).



Pemerintah juga memprioritaskan pengelolaan sumur-sumur migas idle agar segera dioperasikan kembali melalui kerja sama dengan kontraktor kerja sama (KKKS). Selain itu, gas yang diproduksi mulai 2026-2027 akan diarahkan untuk konsumsi dalam negeri sebesar 60%-70%, serta mendukung hilirisasi dan pembangunan industri berbasis gas, seperti bahan baku LPG C3 dan C4.

Lebih lanjut, Bahlil turut menekankan peran strategis SKK Migas sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam mengelola sektor hulu migas. Ia meminta SKK Migas untuk lebih akomodatif, responsif dan proaktif dalam mendukung upaya peningkatan lifting di dalam negeri. "Kita harus turun langsung dan melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait," kata dia.

Dia optimistis bahwa visi besar presiden terkait swasembada energi dapat dicapai melalui kolaborasi yang erat antarpemerintah, KKKS dan pihak swasta nasional. Dengan pendekatan terintegrasi ini pemerintah mengirimkan sinyal kuat kepada para pelaku usaha bahwa sektor migas nasional siap menjadi tulang punggung swasembada energi dan perekonomian Indonesia di masa depan.

"Jika kita mampu meningkatkan lifting, maka semua pihak, termasuk legislatif, akan mendukung penuh upaya ini karena dampaknya signifikan terhadap perekonomian makro," ungkapnya.

Sementara, Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro , mengapresiasi rencana pemerintah yang dinilai menunjukkan arah positif, terutama dalam penyelesaian hambatan investasi dan birokrasi.

Ia mengingatkan bahwa tantangan utama sektor hulu migas masih berkutat pada revisi Undang-Undang Migas yang tak kunjung selesai sejak 2008. “Regulasi merupakan payung hukum utama. Tanpa ini, sulit bagi investor untuk memiliki kepastian, apalagi dalam sektor yang membutuhkan modal besar dan risiko tinggi seperti hulu migas,” jelas Komaidi.



Namun, ia menekankan bahwa adanya regulasi tidak serta-merta menjamin keberhasilan teknis dan bisnis. Sektor hulu migas membutuhkan eksplorasi yang melibatkan teknologi tinggi, modal besar, dan manajemen risiko yang matang. "Secara teori, regulasi yang baik dapat mendukung aspek teknis dan bisnis, tetapi dalam praktiknya belum tentu mudah dijalankan," tambahnya.

Komaidi juga menyoroti perlunya koordinasi lintas sektor yang lebih efisien. Proses perizinan yang melibatkan hingga 400 izin dari 11 kementerian menjadi hambatan besar. Menurutnya, pemimpin negara dapat mempercepat proses ini melalui perintah langsung kepada menteri koordinator terkait.

Sektor hulu migas adalah pilar utama dalam mewujudkan swasembada energi nasional. Namun, untuk memaksimalkan potensi ini, diperlukan regulasi yang kokoh sebagai landasan hukum, dukungan teknis yang memadai, serta iklim investasi yang kompetitif. "Tanpa payung hukum yang kuat, investasi triliunan sekalipun bisa hilang begitu saja," tutup Komaidi.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MedcoEnergi Rampungkan...
MedcoEnergi Rampungkan Akuisisi Seismik 3D Rebonjaro di Blok Corridor
Trump Bangun Cadangan...
Trump Bangun Cadangan Bitcoin, Indonesia Tertarik Ikuti Jejak AS?
Pertamina Drilling Bukukan...
Pertamina Drilling Bukukan Laba Bersih per Januari 104,4% di Atas Target
Tak Perlu Buru-buru,...
Tak Perlu Buru-buru, Regulasi Usia di Dunia Digital Perlu Kajian Matang
Pertamina Targetkan...
Pertamina Targetkan Produksi Minyak Capai 416.000 Barel per Hari di 2025
Investasi Migas AS Lesu,...
Investasi Migas AS Lesu, Nilai Transaksi Anjlok Rp156 Triliun
Erick Thohir: Perubahan...
Erick Thohir: Perubahan UU BUMN Bakal Atur BPI Danantara
Pertamina Kantongi Laba...
Pertamina Kantongi Laba Bersih Rp42 Triliun hingga Oktober 2024
Mendorong Keterlibatan...
Mendorong Keterlibatan Tenaga Ahli ITB dalam Eksplorasi dan Pengembangan SDA di Hulu
Rekomendasi
Menkes Bagikan Tips...
Menkes Bagikan Tips Terhindar Diare, Batuk, hingga Pilek saat Mudik Lebaran 2025
10 Cara agar Tidak Mabuk...
10 Cara agar Tidak Mabuk Perjalanan saat Naik Mobil Ber-AC, Ampuh sampai Tujuan!
26 Ucapan Hari Raya...
26 Ucapan Hari Raya Nyepi 2025: Makna, Tradisi, dan Inspirasi dalam Berbagai Bahasa
Berita Terkini
Takut Kanada dan UE...
Takut Kanada dan UE Bersekongkol, Trump Beri Ancaman Tarif Lebih Besar
17 menit yang lalu
Aturan Opsen Pajak Baru...
Aturan Opsen Pajak Baru di DKI Jakarta, Ini Ketentuan dan Implikasinya
26 menit yang lalu
Analis Sebut Kebijakan...
Analis Sebut Kebijakan Isolasionis AS Bisa Percepat Dedolarisasi
1 jam yang lalu
BNI Beri Beragam Fasilitas...
BNI Beri Beragam Fasilitas di Posko Mudik BUMN Pelabuhan Tanjung Perak
2 jam yang lalu
Kadin Jakarta, Indosat,...
Kadin Jakarta, Indosat, dan Masjid Istiqlal Teken MoU Pemberdayaan Ekonomi Umat
3 jam yang lalu
Moskow-Washington Kian...
Moskow-Washington Kian Mesra, AS Siap Hubungkan Kembali Rusia ke SWIFT
4 jam yang lalu
Infografis
Lawan Houthi, AS akan...
Lawan Houthi, AS akan Kerahkan Kapal Induk Nuklir Kedua
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved