Satpol PP Bakal Punya Kewenangan 'Menilang' Pengendara Otoped

Senin, 31 Agustus 2020 - 21:11 WIB
loading...
Satpol PP Bakal Punya Kewenangan Menilang Pengendara Otoped
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, penerapan sanksi bagi pengendara skuter listrik, otoped, dan sejenisnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri No. 45 Tahun 2020 akan ditegakkan oleh satuan polisi pamong praja di daerah.

“Saya kira penindakannya bisa dari penyelidik pegawai negeri sipil (PNS) dari Polisi Pamong Praja (Pol PP) dengan tindak pidana ringan atau dengan ancaman hukuman di bawah beberapa bulan. Ini bisa PPNS atau Pol PP daerah karena pelanggarannya ada di peraturan gubernur dan bupati di daerah,” ujarnya pada konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (31/8/2020). ( Baca juga:Di tengah Pandemi, OJK Tetapkan Bank Kalsel sebagai Bank Sehat dan Raih PK-2 )

Dirjen Budi menjelaskan, saat ini beberapa kota besar yang siap menerapkan pelaksanaan skuter listrik, otoped baru beberapa saja.

“Saya kira yang paling siap saat ini baru DKI Jakarta dan Bali serta jumlah kota besar lain di Indonesia. Nanti pengenaan sanksinya akan dilakukan lewat Satpol PP di daerah,” ujarnya.

Adapun infrastruktur jalan yang akan digunakan untuk wilayah DKI Jakarta, tidak dibolehkan digunakan di trotoar jalan. Jika ada Infrastruktur jalan khusus, masing-masing diserahkan ke pemerintah daerah.

"Kalau di DKI tidak boleh di trotoar atau jalan bagi pejalan kaki. Namun kalau belum disiapkan aturannya atau infrastruktur jalan khususnya, bisa menggunakan trotoar. Dengan catatan harus utamakan pejalan kaki dan jaga jarak,” pungkasnya. ( Baca juga:Djoko Tjandra Santai Usai Dicecar 40 Pertanyaan Penyidik Kejagung )

Sebagai informasi pemerintah telah melakukan sosialiasi Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. PM tersebut mengatur persyaratan teknis kendaraan, jalur yang boleh dilewati, dan persyaratan pengguna.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1197 seconds (0.1#10.140)