Nasabah KSP Indosurya Pertanyakan Penukaran Bilyet

Rabu, 02 September 2020 - 12:58 WIB
loading...
Nasabah KSP Indosurya...
Sejumlah nasabah KSP Indosurya saat mendatangi Gedung Grha Surya di Jalan Karet Karya, Kuningan Jakarta Selatan. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Sejumlah nasabah koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya berdatangan ke Gedung Grha Surya di Jalan Karet Karya, Kuningan Jakarta Selatan. Mereka mempertanyakan penukaran bilyet.

Seorang nasabah yang sedang menunggu di area lobby pintu depan Grha Surya sempat emosional karena sudah cukup lama menunggu perwakilan manajemen terkait undangan penukaran bilyet pada nasabah.

(Baca Juga: Banyak Koperasi Simpan Pinjam Gagal Bayar, Teten: Orang Kapok Berkoperasi)

"Saat ini yang kita ingin hanya agar uang kita bisa dikembalikan oleh manajemen. Apalagi dengan situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini, kita kalau sakit butuh biaya untuk pengobatan," ujar Erika salah satu nasabah sembari menangis di lobby kantor Grha, Rabu (2/9/2020).

Kuasa Hukum 1.000 Nasabah KSP Indosurya Cipta, Agus Wijaya menyebutkan kedatangan dirinya dan sejumlah nasabah ke Grha Surya untuk meminta penjelasan ke pihak manajemen.

"Kita pemohon PKPU Indosurya datang untuk bertemu dengan pihak manajemen. Para nasabah mendapatkan panggilan Senin (31/8) kemarin diminta untuk menukarkan bilyet lama dengan bilyet yang baru," ujar Agus.

Dia menyebutkan dugaan kekhawatiran penukaran bilyet tersebut dapat menghilangkan barang bukti apalagi pelaporan ke pihak kepolisian terkait kasus gagal bayar tersebut sudah dilaporkan ke Bareskrim dan menunggu P21 dan proses pengadilan.

(Baca Juga: Koperasi Simpan Pinjam Sarat Masalah Hingga Gagal Bayar, Teten: Kok Aneh?) "Satu-satunya alat bukti nasabah itu bilyet dan buku tabungan asli. Di luar itu tidak ada. Kalau di persidangan diperlukan barang bukti, tapi barang bukti kita berikan ke pihak perusahaan tidak dapat dijadikan barang bukti," kata Agus.

"Kami juga datang kemari untuk mengkonfirmasi ke pihak manajemen koperasi simpan pinjam Indosurya perihal kebenaran akta koperasi nomor 50 yang menyebutkan mewakili 6.451 anggota. Itu anggota yang mana, karena klien saya yang jumlahnya 1.000 tidak ada satupun merasa diwakili. Kami juga meminta agar Bareskrim menahan seluruh tersangka dalam kasus ini," tambahnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1808 seconds (0.1#10.140)