Jangan Mudah Percaya Gosip Soal Oli yang Bikin Rusak Mesin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Seksi Penyiapan dan Penerapan Standardisasi Hulu Migas Kementerian ESDM Ilham R. Hakim menegaskan, semua produk pelumas yang beredar di Indonesia wajib memiliki nomor pelumas terdaftar (NPT).
Menurut Ilham, isu terkait beberapa pelumas yang merusak kendaraan bisa dikatakan tidak benar. Menurutnya, tidak perlu juga adanya praktik monopoli dengan membentuk mindset tertentu ke masyarakat. ( Baca juga:Agar Kredit Macet Lancar Lagi, Percepat Penanganan Pandemi )
"Dengan adanya NPT, berarti produk pelumas mesin sudah memenuhi standar kualifikasi atau mutu yang sudah ditetapkan oleh Kementerian ESDM," ujar Ilham dalam Webinar di Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Kehadiran NPT juga merupakan bentuk jaminan dari negara bahwa mutu dan standar pelumas itu sudah teruji dan terjamin.
"Kami pastikan negara hadir melindungi konsumen karena pelumas ini diawasi dan memiliki mutu standar," tambah Ilham. ( Baca juga:Pangkalan Militer China di Indonesia Bisa Coreng Politik Bebas Aktif )
Selain itu, kualitas pelumas juga dijamin dengan pengawasan standar mutu pelumas oleh Ditjen Migas sesuai Permen ESDM No. 053/2006, yaitu setiap pelumas harus terdaftar Nomor Pelumas Terdaftar (NPT), selain standar SNI dan standar internasional lainnya.
"Standar mutu pelumnas adalah mengacu pada parameter NPT. Kemudian untuk SNI, bisa jadi tak semua pelumnas tak punya SNI. Tapi misalkan engga ada SNI kita bisa menggunakan standar atau manufaktur dan standar internasional," ungkap Ilham.
Menurut Ilham, isu terkait beberapa pelumas yang merusak kendaraan bisa dikatakan tidak benar. Menurutnya, tidak perlu juga adanya praktik monopoli dengan membentuk mindset tertentu ke masyarakat. ( Baca juga:Agar Kredit Macet Lancar Lagi, Percepat Penanganan Pandemi )
"Dengan adanya NPT, berarti produk pelumas mesin sudah memenuhi standar kualifikasi atau mutu yang sudah ditetapkan oleh Kementerian ESDM," ujar Ilham dalam Webinar di Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Kehadiran NPT juga merupakan bentuk jaminan dari negara bahwa mutu dan standar pelumas itu sudah teruji dan terjamin.
"Kami pastikan negara hadir melindungi konsumen karena pelumas ini diawasi dan memiliki mutu standar," tambah Ilham. ( Baca juga:Pangkalan Militer China di Indonesia Bisa Coreng Politik Bebas Aktif )
Selain itu, kualitas pelumas juga dijamin dengan pengawasan standar mutu pelumas oleh Ditjen Migas sesuai Permen ESDM No. 053/2006, yaitu setiap pelumas harus terdaftar Nomor Pelumas Terdaftar (NPT), selain standar SNI dan standar internasional lainnya.
"Standar mutu pelumnas adalah mengacu pada parameter NPT. Kemudian untuk SNI, bisa jadi tak semua pelumnas tak punya SNI. Tapi misalkan engga ada SNI kita bisa menggunakan standar atau manufaktur dan standar internasional," ungkap Ilham.
(uka)