Menkeu dan Gubernur Bank Sentral Negara G-20 Kejar Pajak Digital

Senin, 24 Februari 2020 - 17:24 WIB
Menkeu dan Gubernur Bank Sentral Negara G-20 Kejar Pajak Digital
Menkeu dan Gubernur Bank Sentral Negara G-20 Kejar Pajak Digital
A A A
RIYADH - Menteri-menteri keuangan (Menkeu) dan gubernur bank sentral negara-negara G20 mendorong penerapan pajak digital terhadap perusahaan raksasa teknologi di dunia. Negara-negara G20 juga berupaya untuk mencapai konsensus global atas sistem pajak internasional terhadap aktivitas ekonomi digital. Pendekatan yang dikenal dengan unified approach dinilai dapat menjadi dasar bagi penyusunan sistem pajak internasional yang baru.

Adapun unified approach merupakan penggabungan atas beberapa proposal sebelumnya, yakni user participation proposal dimana pajak digital dipungut berdasarkan kontribusi pengguna dan hak pengenaan pajak dialokasikan berdasarkan tempat di mana pengguna tersebut berada, marketing intangibles proposal dimana pengenaan pajak didasarkan pada tempat aset tersebut digunakan.

"Significant economic presence proposal dimana subjek pajak dianggap memiliki kehadiran ekonomi apabila terdapat interaksi dengan pengguna melalui teknologi digital, misalnya platform online," ujar Menkeu Sri Mulyani.

Jika tak ada aral melintang, perwakilan pemerintah di OECD (Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan) akan menyiapkan asumsi teknis pada Juli 2020. Upaya tersebut terhenti akhir lalu setelah Amerika Serikat mengusulkan safe harbor atau ketentuan hukum untuk mengurangi dan menghilangkan kewajiban hukum atau peraturan selama kondisi tertentu dipenuhi.

Sementara itu dalam hal pengelolaan pajak digital, Sri Mulyani memberikan dukungan kepada OECD untuk dapat segera menyelesaikan rumusan arsitektur perpajakan Internasional dengan membuat sistem perpajakan yang adil, sederhana, transparan dan berpihak pada negara berkembang.

"Indonesia berharap pada tercapainya konsensus global atas sistem perpajakan Internasional. Isu pajak Internasional inilah yang mendorong semangat tim pemerintah yang diwakili Kementerian Keuangan untuk menghadiri pertemuan G20," ungkapnya.

Ketika menggelar pertemuan bilateral dengan Menteri Keuangan Arab Saudi H.E. Mohammed Al - Jadaan di Riyadh, Saudi Arabia, Menkeu Sri Mulyani juga memberikan pandangan tentang pentingnya pembahasan isu perpajakan internasional. Menurutnya Era digital memberikan tantangan baru di sektor perpajakan internasional dimana perusahaan bisa memperoleh pendapatan tanpa harus menempatkan perusahaannya di negara tersebut.

Ini menimbulkan permasalahan perpajakan apabila tidak ada kesepakatan bersama. Indonesia sangat mendukung hasil kerja OECD dan Kerangka Kerja Inklusif (Inclusive Framework) dalam merumuskan arsitektur sistem pajak internasional pada abad ke-21 berdasarkan dua pilar, yaitu Pilar 1 yang dirancang untuk mengatasi ketegangan global terkait dengan perpajakan digitalisasi ekonomi, dan Global Anti Base Erosion (GloBe) di bawah Pilar 2, yang bertujuan untuk mengatasi masalah BEPS yang tersisa.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8572 seconds (0.1#10.140)