PBJT atas Jasa Parkir di Jakarta, Ini Ketentuan Baru yang Perlu Diketahui
Minggu, 16 Maret 2025 - 16:39 WIB
loading...
A
A
A
1. Tempat parkir yang dikelola langsung oleh pemerintah.
2. Parkir gratis yang disediakan untuk karyawan di area kantor.
3. Parkir di area kedutaan besar atau perwakilan negara asing yang didasarkan pada prinsip timbal balik.
4. Penitipan kendaraan dengan kapasitas kecil, maksimal 10 kendaraan roda empat atau 20 kendaraan roda dua.
5. Area parkir yang khusus digunakan untuk usaha jual-beli kendaraan bermotor.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Terapkan PBJT Tenaga Listrik, Ini Ketentuannya
Siapa yang Wajib Membayar PBJT?
Dalam skema pajak ini, terdapat dua pihak yang terlibat:
1. Subjek Pajak: Konsumen atau pengguna layanan parkir berbayar.
2. Parkir gratis yang disediakan untuk karyawan di area kantor.
3. Parkir di area kedutaan besar atau perwakilan negara asing yang didasarkan pada prinsip timbal balik.
4. Penitipan kendaraan dengan kapasitas kecil, maksimal 10 kendaraan roda empat atau 20 kendaraan roda dua.
5. Area parkir yang khusus digunakan untuk usaha jual-beli kendaraan bermotor.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Terapkan PBJT Tenaga Listrik, Ini Ketentuannya
Siapa yang Wajib Membayar PBJT?
Dalam skema pajak ini, terdapat dua pihak yang terlibat:
1. Subjek Pajak: Konsumen atau pengguna layanan parkir berbayar.
Lihat Juga :