MPBI Sesalkan DPR Tetap Ngotot Bahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menyesalkan sikap DPR dan pemerintah yang ngotot membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja di tengah situasi darurat corona.
"Kami prihatin DPR dan Pemerintah tetap bersikeras melanjutkan pembahasan di saat buruh sedang mengalami gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dampak dari pandemi corona," kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
MPBI merupakan gabungan tiga konfederasi buruh terbesar dengan jutaan anggota yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani Nena Wea, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pimpinan Said Iqbal dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) pimpinan Elly Rosita Silaban.
Andi Gani mengaku prihatin atas sikap pemerintah dan DPR yang terus membahas RUU Omnibus Law tanpa peduli terhadap kondisi bangsa yang sedang dirundung bencana wabah corona (Covid-19). Dia menuturkan, darurat pandemi corona dengan eskalasi yang terus meningkat perlu mendapat perhatian lebih dan fokus kerja dari pemerintah dan DPR. Sebab, akibat merebaknya Covid-19 banyak masyarakat yang sekarang susah cari nafkah hinnga berhenti bekerja.
Langkah DPR dan Pemerintah untuk melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja justru akan membuat beban buruh menjadi bertambah. "Di saat pandemi masih terjadi, mereka justru ngotot terus membahas Omnibus Law. Ini sangat aneh," ujarnya.
Andi Gani menilai, DPR tak memiliki empati terhadap jutaan buruh yang hingga hari ini ada yang tetap bekerja di pabrik meski ada imbauan pembatasan interaksi sosial dan fisik. Selain itu, para buruh juga terancam PHK di tengah pandemi corona.
"Desakan dari anggota sangat kuat untuk tetap melakukan unjuk rasa besar-besaran melihat kerasnya sikap DPR dan Pemerintah. Kami meminta DPR dan Pemerintah menunda pembahasan dan lebih baik fokus penanganan virus corona," tegasnya.
Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah membahas lagi RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada hari Selasa (14/4). Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan draf Omnibus Law Cipta Kerja yang merupakan usulan pemerintah dalam rapat kerja bersama Baleg DPR.
"Kami prihatin DPR dan Pemerintah tetap bersikeras melanjutkan pembahasan di saat buruh sedang mengalami gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dampak dari pandemi corona," kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
MPBI merupakan gabungan tiga konfederasi buruh terbesar dengan jutaan anggota yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani Nena Wea, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pimpinan Said Iqbal dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) pimpinan Elly Rosita Silaban.
Andi Gani mengaku prihatin atas sikap pemerintah dan DPR yang terus membahas RUU Omnibus Law tanpa peduli terhadap kondisi bangsa yang sedang dirundung bencana wabah corona (Covid-19). Dia menuturkan, darurat pandemi corona dengan eskalasi yang terus meningkat perlu mendapat perhatian lebih dan fokus kerja dari pemerintah dan DPR. Sebab, akibat merebaknya Covid-19 banyak masyarakat yang sekarang susah cari nafkah hinnga berhenti bekerja.
Langkah DPR dan Pemerintah untuk melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja justru akan membuat beban buruh menjadi bertambah. "Di saat pandemi masih terjadi, mereka justru ngotot terus membahas Omnibus Law. Ini sangat aneh," ujarnya.
Andi Gani menilai, DPR tak memiliki empati terhadap jutaan buruh yang hingga hari ini ada yang tetap bekerja di pabrik meski ada imbauan pembatasan interaksi sosial dan fisik. Selain itu, para buruh juga terancam PHK di tengah pandemi corona.
"Desakan dari anggota sangat kuat untuk tetap melakukan unjuk rasa besar-besaran melihat kerasnya sikap DPR dan Pemerintah. Kami meminta DPR dan Pemerintah menunda pembahasan dan lebih baik fokus penanganan virus corona," tegasnya.
Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah membahas lagi RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada hari Selasa (14/4). Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan draf Omnibus Law Cipta Kerja yang merupakan usulan pemerintah dalam rapat kerja bersama Baleg DPR.
(fai)