Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Disorot karena Blokir Rekening Nganggur
Kamis, 31 Juli 2025 - 14:09 WIB
loading...
A
A
A
Ivan Yustiavandana menjabat sebagai Kepala PPATK sejak dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Oktober 2021. Ia merupakan pejabat karier yang telah berpengalaman di lembaga tersebut sejak 2003 dan pernah menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan, Riset dan Pengembangan serta Deputi Pemberantasan.
Berlatar pendidikan hukum, Ivan menempuh studi Sarjana Hukum di Universitas Jember, meraih gelar Master of Laws (LL.M) dari Washington College of Law, AS, dan menyandang gelar doktor hukum cum laude dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Dalam kiprahnya, Ivan dikenal aktif memimpin penyusunan kebijakan strategis di bidang anti-pencucian uang dan pendanaan terorisme. Ia juga terlibat dalam penyusunan National Risk Assessment dan memperkuat kerja sama internasional di bidang intelijen keuangan.
Nama Ivan belakangan mencuat seiring kebijakan PPATK memblokir rekening bank yang tidak aktif bertransaksi selama minimal tiga bulan. Rekening tersebut dikategorikan sebagai dormant account dan dibekukan sementara guna mencegah penyalahgunaan untuk aktivitas ilegal.
Baca Juga: Deretan Bank yang Bangkrut di Indonesia dari 2024 hingga Juli 2025
Berlatar pendidikan hukum, Ivan menempuh studi Sarjana Hukum di Universitas Jember, meraih gelar Master of Laws (LL.M) dari Washington College of Law, AS, dan menyandang gelar doktor hukum cum laude dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Dalam kiprahnya, Ivan dikenal aktif memimpin penyusunan kebijakan strategis di bidang anti-pencucian uang dan pendanaan terorisme. Ia juga terlibat dalam penyusunan National Risk Assessment dan memperkuat kerja sama internasional di bidang intelijen keuangan.
Nama Ivan belakangan mencuat seiring kebijakan PPATK memblokir rekening bank yang tidak aktif bertransaksi selama minimal tiga bulan. Rekening tersebut dikategorikan sebagai dormant account dan dibekukan sementara guna mencegah penyalahgunaan untuk aktivitas ilegal.
Baca Juga: Deretan Bank yang Bangkrut di Indonesia dari 2024 hingga Juli 2025
Lihat Juga :