Berikut 13 Kriteria ASN yang Masih Dapat THR Tahun Ini

Senin, 04 Mei 2020 - 09:55 WIB
loading...
Berikut 13 Kriteria ASN yang Masih Dapat THR Tahun Ini
Kementerian Keuangan telah membuat ketentuan rinci tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi ASN tahun ini. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan sejumlah ketentuan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil megara (ASN). Adapun, kebijakan ini tertuang pada Surat Menteri Keuangan tertanggal 30 April 2020 yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Kebijakan, pemberian THR yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diatur di dalam peraturan pemerintah (PP).

"THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal THR tersebut belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," tulis Menkeu dalam surat tersebut seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Senin (4/5/2020).

Berdasarkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pemberian THR, maka tunjangan itu hanya diberikan kepada 13 jenis jabatan ASN yakni PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri. Selanjutnya, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri serta yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.

Berikutnya, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri penerima uang tunggu, serta penerima gaji terusan dari PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tewas atau gugur maupun, penerima gaji dari PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang dinyatakan hilang.

Selain itu, hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya, penerima pensiun atau tunjangan, pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU.

Selanjutnya, pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta calon PNS.

Kemudian, disebutkan bahwa THR pada tahun ini tidak diberikan kepada beberapa jabatan, seperti pejabat negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

Berikutnya, wakil menteri serta PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam jabatan setara dengan jabatan pimpinan tinggi. Juga PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara dengan jabatan fungsional ahli utama.

Kemudian, dewan pengawas BLU, dewan pengawas LPP, staf khusus di lingkungan kementerian, hakim Ad hoc, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta pimpinan LNS, pimpinan LPP, pejabat pengelola BLU, atau pejabat lain yang hal keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.

Selanjutnya, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara serta PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Adapun besaran THR, sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum bulan Hari Raya Idul fitri, diberikan bagi jabatan berikut: Pertama, PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum.

Kedua, penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya.

Ketiga, penerima pensiun.THR yang diberikan paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Keempat, penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal, tewas, gugur, yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.

Kelima, penerima pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya. Keenam, penerima tunjangan, THR sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan. Ketujuh, pegawai non-PNS pada LNS atau LPP, atau pegawai lainnya, sebesar lampiran PP.

Kedelapan, pegawai non PNS pada BLU, sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling tinggi sebesar THR yang diterima PNS pada jabatan yang setara calon PNS, paling banyak sebesar 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.

Di dalam RPP THR juga disebutkan bahwa THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Kemudian, dalam hal THR belum dibayarkan, maka dapat diberikan setelah tanggal Hari Raya.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1147 seconds (0.1#10.140)