Mengubah Risiko Transfer Pricing Menjadi Pengelolaan Pajak yang Terkendali

Kamis, 16 Oktober 2025 - 23:13 WIB
loading...
Mengubah Risiko Transfer...
Munculnya sengketa ini tidak terlepas dari beberapa latar belakang di antaranya iransfer Pricing, terutama untuk transaksi lintas negara (cross-border). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Transfer pricing selama ini kerap menjadi sumber sengketa pajak baik lokal maupun lintas negara karena aturan yang kompleks dan interpretasi yang berbeda. Melalui Advance Pricing Agreement (APA), perusahaan multinasional kini dapat memperoleh kepastian hingga 15 tahun.

Kepastian tersebut yakni lima tahun ke belakang, lima tahun ke depan selama periode kesepakatan APA, dan setelah periode, wajib pajak dapat meminta perpanjangan selama maksimum 5 tahun lagi, sehingga dapat fokus pada pertumbuhan bisnis tanpa dibayangi pemeriksaan pajak berulang.

Hal ini disampaikan melalui webinar RSM Indonesia bertajuk Internasional Tax Updates. Managing Partner Tax RSM Indonesia, Ichwan Sukardi menyampaikan, bahwa BEPS diluncurkan OECD/G20 sejak 2013 untuk menanggulangi praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional.

Baca Juga: Transfer Pricing Menjadi Langkah Pencegahan Penghindaran Pajak

“Indonesia sudah mengadopsi hampir seluruh 15 aksi BEPS, termasuk aturan digital economy, CFC rules, interest limitation, treaty abuse, PE (permanent establishment), transfer pricing, dan multilateral instrument,” jelasnya.

“Banyak klien multinasional yang memerlukan dukungan khusus untuk pilar 2 (global minimum tax) dan transfer pricing,” lanjutnya.

Lebih lanjut Analis Senior MAP/APA Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Septian Fachrizal menjelaskan, bahwa munculnya sengketa ini tidak terlepas dari beberapa latar belakang di antaranya iransfer Pricing, terutama untuk transaksi lintas negara (cross-border), menjadi area prioritas DJP dan otoritas pajak di banyak negara. Otoritas pajak memandang Transfer Pricing sebagai potensi profit shifting.

Selain itu, target pemeriksaan tahun 2025 naik kurang lebih 13,29% dari realisasi 2024, sehingga risiko pemeriksaan makin besar. Menyikapi hal ini, Septian menyampaikan bahwa secara umum pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan dilakukan melalui Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Pricing Agreement (APA).

MAP adalah mekanisme negosiasi antar- otoritas pajak untuk menyelaraskan perlakuan pajak lintas negara, sementara APA merupakan kesepakatan harga transfer di muka.

“MAP melibatkan authority kompeten kedua negara untuk berunding. Perlakuan pajak selaras di kedua negara, tidak ada pajak berganda. Sementara untuk APA merupakan kesepakatan harga transfer di awal sebelum sengketa atau audit,” jelas Septian.

Dipaparkan juga bahwa Manfaat MAP dan APA ini adalah untuk menghindari sengketa berulang dan memperoleh kepastian hingga 15 tahun (5 tahun ke belakang dan 10 tahun ke depan dengan perpanjangan) sehingga perusahaan bisa fokus pada pertumbuhan bisnis, bukan hanya menghadapi pemeriksaan pajak.

Baca Juga: Aturan Transfer Pricing dari OECD Perlu Disikapi Hati-hati, Ini Tantangannya

Partner Tax RSM Indonesia T Qivi, Hady Daholi menambahkan bahwa dengan APA, perusahaan bisa tenang dan mengalihkan energi ke pengembangan usaha tanpa khawatir audit transfer pricing berulang. Selain itu, juga menujukkan penerapan tata kelola yang baik.

“Kalau sudah ada Advance Pricing Agreement, perusahaan dapat fokus ke business growth. Menghindari audit-audit yang sifatnya berulang terus menerus,” jelasnya.

“Memiliki APA, menunjukkan penerapan tata kelola (governance) yang baik, sejalan dengan tren ESG dan standar Global Reporting Initiative for Tax Transparency,” lanjutnya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil...
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil Sinkronkan Kebijakan Fiskal dan Energi
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Petisi Penugasan Ulang...
Petisi Penugasan Ulang Ditolak, Cha Eun-woo Tetap di Band Militer
Rekomendasi
Fakta Sejarah: Hijrah...
Fakta Sejarah: Hijrah Nabi SAW Terjadi di Bulan Rabiul Awal, Bukan Muharram
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Berita Terkini
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved