Mengubah Risiko Transfer Pricing Menjadi Pengelolaan Pajak yang Terkendali
Kamis, 16 Oktober 2025 - 23:13 WIB
loading...
Munculnya sengketa ini tidak terlepas dari beberapa latar belakang di antaranya iransfer Pricing, terutama untuk transaksi lintas negara (cross-border). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Transfer pricing selama ini kerap menjadi sumber sengketa pajak baik lokal maupun lintas negara karena aturan yang kompleks dan interpretasi yang berbeda. Melalui Advance Pricing Agreement (APA), perusahaan multinasional kini dapat memperoleh kepastian hingga 15 tahun.
Kepastian tersebut yakni lima tahun ke belakang, lima tahun ke depan selama periode kesepakatan APA, dan setelah periode, wajib pajak dapat meminta perpanjangan selama maksimum 5 tahun lagi, sehingga dapat fokus pada pertumbuhan bisnis tanpa dibayangi pemeriksaan pajak berulang.
Hal ini disampaikan melalui webinar RSM Indonesia bertajuk Internasional Tax Updates. Managing Partner Tax RSM Indonesia, Ichwan Sukardi menyampaikan, bahwa BEPS diluncurkan OECD/G20 sejak 2013 untuk menanggulangi praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional.
Baca Juga: Transfer Pricing Menjadi Langkah Pencegahan Penghindaran Pajak
“Indonesia sudah mengadopsi hampir seluruh 15 aksi BEPS, termasuk aturan digital economy, CFC rules, interest limitation, treaty abuse, PE (permanent establishment), transfer pricing, dan multilateral instrument,” jelasnya.
“Banyak klien multinasional yang memerlukan dukungan khusus untuk pilar 2 (global minimum tax) dan transfer pricing,” lanjutnya.
Lebih lanjut Analis Senior MAP/APA Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Septian Fachrizal menjelaskan, bahwa munculnya sengketa ini tidak terlepas dari beberapa latar belakang di antaranya iransfer Pricing, terutama untuk transaksi lintas negara (cross-border), menjadi area prioritas DJP dan otoritas pajak di banyak negara. Otoritas pajak memandang Transfer Pricing sebagai potensi profit shifting.
Selain itu, target pemeriksaan tahun 2025 naik kurang lebih 13,29% dari realisasi 2024, sehingga risiko pemeriksaan makin besar. Menyikapi hal ini, Septian menyampaikan bahwa secara umum pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan dilakukan melalui Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Pricing Agreement (APA).
MAP adalah mekanisme negosiasi antar- otoritas pajak untuk menyelaraskan perlakuan pajak lintas negara, sementara APA merupakan kesepakatan harga transfer di muka.
“MAP melibatkan authority kompeten kedua negara untuk berunding. Perlakuan pajak selaras di kedua negara, tidak ada pajak berganda. Sementara untuk APA merupakan kesepakatan harga transfer di awal sebelum sengketa atau audit,” jelas Septian.
Dipaparkan juga bahwa Manfaat MAP dan APA ini adalah untuk menghindari sengketa berulang dan memperoleh kepastian hingga 15 tahun (5 tahun ke belakang dan 10 tahun ke depan dengan perpanjangan) sehingga perusahaan bisa fokus pada pertumbuhan bisnis, bukan hanya menghadapi pemeriksaan pajak.
Baca Juga: Aturan Transfer Pricing dari OECD Perlu Disikapi Hati-hati, Ini Tantangannya
Partner Tax RSM Indonesia T Qivi, Hady Daholi menambahkan bahwa dengan APA, perusahaan bisa tenang dan mengalihkan energi ke pengembangan usaha tanpa khawatir audit transfer pricing berulang. Selain itu, juga menujukkan penerapan tata kelola yang baik.
“Kalau sudah ada Advance Pricing Agreement, perusahaan dapat fokus ke business growth. Menghindari audit-audit yang sifatnya berulang terus menerus,” jelasnya.
“Memiliki APA, menunjukkan penerapan tata kelola (governance) yang baik, sejalan dengan tren ESG dan standar Global Reporting Initiative for Tax Transparency,” lanjutnya.
Kepastian tersebut yakni lima tahun ke belakang, lima tahun ke depan selama periode kesepakatan APA, dan setelah periode, wajib pajak dapat meminta perpanjangan selama maksimum 5 tahun lagi, sehingga dapat fokus pada pertumbuhan bisnis tanpa dibayangi pemeriksaan pajak berulang.
Hal ini disampaikan melalui webinar RSM Indonesia bertajuk Internasional Tax Updates. Managing Partner Tax RSM Indonesia, Ichwan Sukardi menyampaikan, bahwa BEPS diluncurkan OECD/G20 sejak 2013 untuk menanggulangi praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional.
Baca Juga: Transfer Pricing Menjadi Langkah Pencegahan Penghindaran Pajak
“Indonesia sudah mengadopsi hampir seluruh 15 aksi BEPS, termasuk aturan digital economy, CFC rules, interest limitation, treaty abuse, PE (permanent establishment), transfer pricing, dan multilateral instrument,” jelasnya.
“Banyak klien multinasional yang memerlukan dukungan khusus untuk pilar 2 (global minimum tax) dan transfer pricing,” lanjutnya.
Lebih lanjut Analis Senior MAP/APA Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Septian Fachrizal menjelaskan, bahwa munculnya sengketa ini tidak terlepas dari beberapa latar belakang di antaranya iransfer Pricing, terutama untuk transaksi lintas negara (cross-border), menjadi area prioritas DJP dan otoritas pajak di banyak negara. Otoritas pajak memandang Transfer Pricing sebagai potensi profit shifting.
Selain itu, target pemeriksaan tahun 2025 naik kurang lebih 13,29% dari realisasi 2024, sehingga risiko pemeriksaan makin besar. Menyikapi hal ini, Septian menyampaikan bahwa secara umum pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan dilakukan melalui Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Pricing Agreement (APA).
MAP adalah mekanisme negosiasi antar- otoritas pajak untuk menyelaraskan perlakuan pajak lintas negara, sementara APA merupakan kesepakatan harga transfer di muka.
“MAP melibatkan authority kompeten kedua negara untuk berunding. Perlakuan pajak selaras di kedua negara, tidak ada pajak berganda. Sementara untuk APA merupakan kesepakatan harga transfer di awal sebelum sengketa atau audit,” jelas Septian.
Dipaparkan juga bahwa Manfaat MAP dan APA ini adalah untuk menghindari sengketa berulang dan memperoleh kepastian hingga 15 tahun (5 tahun ke belakang dan 10 tahun ke depan dengan perpanjangan) sehingga perusahaan bisa fokus pada pertumbuhan bisnis, bukan hanya menghadapi pemeriksaan pajak.
Baca Juga: Aturan Transfer Pricing dari OECD Perlu Disikapi Hati-hati, Ini Tantangannya
Partner Tax RSM Indonesia T Qivi, Hady Daholi menambahkan bahwa dengan APA, perusahaan bisa tenang dan mengalihkan energi ke pengembangan usaha tanpa khawatir audit transfer pricing berulang. Selain itu, juga menujukkan penerapan tata kelola yang baik.
“Kalau sudah ada Advance Pricing Agreement, perusahaan dapat fokus ke business growth. Menghindari audit-audit yang sifatnya berulang terus menerus,” jelasnya.
“Memiliki APA, menunjukkan penerapan tata kelola (governance) yang baik, sejalan dengan tren ESG dan standar Global Reporting Initiative for Tax Transparency,” lanjutnya.
(akr)
Lihat Juga :