Lewat RPJM, Pemerintah Dinilai Melemahkan Industri Rokok Nasional

Selasa, 15 September 2020 - 12:12 WIB
loading...
Lewat RPJM, Pemerintah...
Dosen Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie mengkritik pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada industri rokok nasional dalam diskusi di Yogyakarta, Selasa (15/9/2020). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
YOGYAKARTA - Dosen Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie mengkritik pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada industri rokok nasional. Salah satu faktanya penerbitan Perpres No 18/2020 tentang RPJMN, yang secara norma materiil banyak mengarah pada pelemahan industri rokok nasional atau yang sering disebut IHT (industri hasil tembakau) .

"Istana kok sangat tidak berpihak pada nasib jutaan nasib buruh pabrik rokok, dan jutaan petani tembakau," kata Gugun dalam diskusi 'Menilik Regulasi Industri Hasil Tembakau di Era Kenormalan Baru' di Sawah Resto, Nologaten, Yogyakarta, Selasa (15/9/2020). (Baca juga: Lagi-lagi Masalah Klasik! Tumpang Tindih Regulasi Hambat Industri Rokok)

Ia menganggap di tengah situasi pandemi Covid19, kebijakan pemerintah soal simplifikasi struktur tarif cukai tembakau sangat kontraproduktif dengan penyelamatan nasib buruh IHT yang banyak kena PHK. Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 77/2020 yang memuat norma soal penyederhanaan struktur tarif cukai, juga sekaligus kebijakan kenaikan tarif cukai, dipastikan akan berdampak pada semakin matinya industri rokok kelas kecil dan menengah. (Baca juga: Susun Peta Jalan Industri Hasil Tembakau, Ini Gambaran Pentingnya)

"Kebijakan tersebut akan meruntuhkan industri SKT yang padat karya, industri lokal skala kecil menengah. Tentu akan menguntungkan industri asing," ujar Sekretaris Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga ini. (Lihat grafis:Cukai Rokok Tinggi, Faisal Basri Bongkar Siasat Pabrikan Asing)

Karenanya, Gugun mengingatkan jangan sampai pemerintah berpihak pada industri asing. Karena matinya industri rokok nasional yang padat karya akan berdampak pada penyerapan tembakau lokal yang semakin turun. Petani tembakau semakin miskin. Jutaan buruh pabrik SKT akan semakin kehilangan pekerjaan.

"Artinya Perpres RPJMN yang sudah diteken oleh Presiden dalam waktu dekat akan membunuh industri nasional, memiskinkan petani lokal, dan menyingkirkan buruh dalam kedaulatan ekonomi nasional," tandasnya.

Gugun secara konkrit mendorong agar Presiden segera membatalkan Perpres RPJMN yang memuat norma kebijakan IHT. "Tunjukkan pada rakyat bahwa Istana masih menjunjung tinggi supremasi konstitusi yang meletakkan kedaulatan ekonomi di atas kepentingan asing," tuturnya.

Tak hanya pemerintah, Gugun juga menyoroti peran parpol. Ia meminta parpol membuka mata dengan tidak membiarkan industri nasional ini dibunuh oleh negara sendiri.

Wakil rakyat harus berpihak pada buruh dan petani, dengan mendorong Presiden membatalkan Perpres dan PMK. "Kita lihat, parpol mana yang berpihak pada isu kedaulatan ekonomi. Parpol mana yang lebih memilih menyembah industri asing," tegasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1905 seconds (0.1#10.140)