Lagi-lagi Masalah Klasik! Tumpang Tindih Regulasi Hambat Industri Rokok
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan bahwa industri hasil tembakau (IHT) menghadapi hambatan dalam lima tahun ke depan. Lagi-lagi masalah klasik, yakni tumpang tindih regulasi antar kementerian menghambat industri rokok untuk berkembang.
"Ada Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berperan sebagai stakeholders dominan dalam IHT," ungkap Susi dalam webinar Akurat.co yang bertajuk Menuju Roadmap Industri Hasil Tembakau yang Mengedepankan Kedaulatan dan Kemandirian Bangsa, di Jakarta, Sabtu (5/9/2020).
Semenjak ada pandemi Covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang berada dibawah koordinasi Kemenko PMK juga turut berkomunikasi secara intens dengan Kemenko Perekonomian. "Kami sering berkomunikasi dengan intens sekali karena selama ada Covid-19, aspek kesehatan juga ada di bawah kami. Ini bisa menjadi modal yang cukup baik, tapi pastinya ada posisi berbeda dari masing-masing kementerian itu dalam memandang IHT," lanjut Susi.
Pihaknya mengakui, empat kementerian ini susah berada pada posisi yang sama dalam membela konstituennya masing-masing.
"Kemenperin pasti mendukung IHT, lalu Kementan concernnya pada petani tembakau, cengkeh, dan hasil pertanian yang dibutuhkan untuk IHT. Sementara Kemenkes pasti berfokus pada isu kesehatan. lalu Kemenkeu yang unik karena memandang dari aspek fiskal, terlebih cukai bukan instrumen revenuenya," terang Susi.
Dia menyampaikan, peran Kemenko Perekonomian adalah mensinergikan keempat kementerian ini."Peran kami adalah mensinergikan hal-hal ini, pentingnya roadmap IHT adalah memberikan kepastian pada IHT itu sendiri, naik berapa persen, regulasi apa yang akan dikeluarkan, dan sebagainya. Pada intinya, bagi IHT, ini merupakan tantangan yang harus diselesaikan bersama," pungkas Susi.
"Ada Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berperan sebagai stakeholders dominan dalam IHT," ungkap Susi dalam webinar Akurat.co yang bertajuk Menuju Roadmap Industri Hasil Tembakau yang Mengedepankan Kedaulatan dan Kemandirian Bangsa, di Jakarta, Sabtu (5/9/2020).
Semenjak ada pandemi Covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang berada dibawah koordinasi Kemenko PMK juga turut berkomunikasi secara intens dengan Kemenko Perekonomian. "Kami sering berkomunikasi dengan intens sekali karena selama ada Covid-19, aspek kesehatan juga ada di bawah kami. Ini bisa menjadi modal yang cukup baik, tapi pastinya ada posisi berbeda dari masing-masing kementerian itu dalam memandang IHT," lanjut Susi.
Pihaknya mengakui, empat kementerian ini susah berada pada posisi yang sama dalam membela konstituennya masing-masing.
"Kemenperin pasti mendukung IHT, lalu Kementan concernnya pada petani tembakau, cengkeh, dan hasil pertanian yang dibutuhkan untuk IHT. Sementara Kemenkes pasti berfokus pada isu kesehatan. lalu Kemenkeu yang unik karena memandang dari aspek fiskal, terlebih cukai bukan instrumen revenuenya," terang Susi.
Dia menyampaikan, peran Kemenko Perekonomian adalah mensinergikan keempat kementerian ini."Peran kami adalah mensinergikan hal-hal ini, pentingnya roadmap IHT adalah memberikan kepastian pada IHT itu sendiri, naik berapa persen, regulasi apa yang akan dikeluarkan, dan sebagainya. Pada intinya, bagi IHT, ini merupakan tantangan yang harus diselesaikan bersama," pungkas Susi.
(nng)