Rayu Investor Inggris, Kepala BKPM Iming-imingi Omnibus Law
Selasa, 15 September 2020 - 15:55 WIB
loading...
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia kepada para pengusaha di British Chamber of Commerce in Indonesia (BritCham) menyebutkan bahwa iklim investasi di Indonesia semakin kondusif. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meyakinkan para pengusaha yang tergabung dalam British Chamber of Commerce in Indonesia (BritCham) bahwa iklim investasi di Indonesia semakin kondusif.
Bahlil menceritakan mengenai Rancangan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang disebutnya akan menjadi solusi bagi investor dalam percepatan perizinan investasi di Indonesia nantinya.
(Baca Juga: Bos BKPM Ngeluh, Upah Pekerja RI Mahal Bikin Investasi Asing Seret)
"Perizinan teknis di daerah saat ini masih dikeluarkan oleh pemerintah daerah karena belum disahkannya Omnibus Law. Nantinya kewenangan perizinan ini akan ditarik ke pemerintah pusat dan dikembalikan lagi ke pemerintah daerah dengan peraturan pemerintah (PP) beserta aturannya. Jadi nanti akan jelas waktunya," ujar Bahlil dalam keterangan resminya, Selasa (15/9/2020).
Bahlil juga menegaskan bahwa BKPM saat ini telah diberikan kewenangan untuk menerbitkan perizinan dari 22 kementerian dan lembaga lain, termasuk insentif fiskal seperti Tax Allowance dan Tax Holiday. Hal tersebut sebagaimana diatur oleh Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Dalam kesempatan tersebut, Kepala BKPM juga menyinggung terkait Daftar Negatif Investasi (DNI) yang masih dalam tahap pembahasan saat ini.
Bahlil menceritakan mengenai Rancangan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang disebutnya akan menjadi solusi bagi investor dalam percepatan perizinan investasi di Indonesia nantinya.
(Baca Juga: Bos BKPM Ngeluh, Upah Pekerja RI Mahal Bikin Investasi Asing Seret)
"Perizinan teknis di daerah saat ini masih dikeluarkan oleh pemerintah daerah karena belum disahkannya Omnibus Law. Nantinya kewenangan perizinan ini akan ditarik ke pemerintah pusat dan dikembalikan lagi ke pemerintah daerah dengan peraturan pemerintah (PP) beserta aturannya. Jadi nanti akan jelas waktunya," ujar Bahlil dalam keterangan resminya, Selasa (15/9/2020).
Bahlil juga menegaskan bahwa BKPM saat ini telah diberikan kewenangan untuk menerbitkan perizinan dari 22 kementerian dan lembaga lain, termasuk insentif fiskal seperti Tax Allowance dan Tax Holiday. Hal tersebut sebagaimana diatur oleh Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Dalam kesempatan tersebut, Kepala BKPM juga menyinggung terkait Daftar Negatif Investasi (DNI) yang masih dalam tahap pembahasan saat ini.
Lihat Juga :