Rayu Investor Inggris, Kepala BKPM Iming-imingi Omnibus Law
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meyakinkan para pengusaha yang tergabung dalam British Chamber of Commerce in Indonesia (BritCham) bahwa iklim investasi di Indonesia semakin kondusif.
Bahlil menceritakan mengenai Rancangan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang disebutnya akan menjadi solusi bagi investor dalam percepatan perizinan investasi di Indonesia nantinya.
(Baca Juga: Bos BKPM Ngeluh, Upah Pekerja RI Mahal Bikin Investasi Asing Seret)
"Perizinan teknis di daerah saat ini masih dikeluarkan oleh pemerintah daerah karena belum disahkannya Omnibus Law. Nantinya kewenangan perizinan ini akan ditarik ke pemerintah pusat dan dikembalikan lagi ke pemerintah daerah dengan peraturan pemerintah (PP) beserta aturannya. Jadi nanti akan jelas waktunya," ujar Bahlil dalam keterangan resminya, Selasa (15/9/2020).
Bahlil juga menegaskan bahwa BKPM saat ini telah diberikan kewenangan untuk menerbitkan perizinan dari 22 kementerian dan lembaga lain, termasuk insentif fiskal seperti Tax Allowance dan Tax Holiday. Hal tersebut sebagaimana diatur oleh Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Dalam kesempatan tersebut, Kepala BKPM juga menyinggung terkait Daftar Negatif Investasi (DNI) yang masih dalam tahap pembahasan saat ini.
"DNI akan dibuka kecuali untuk enam sektor, seperti perjudian, nuklir, tidak terkecuali untuk UMKM," ujar Bahlil. DNI merupakan salah satu poin yang diatur dalam Omnibus Law bagian investasi. Terkait hal tersebut, Kepala BKPM juga menyatakan harapan agar Omnibus Law dapat disahkan dalam waktu dekat.
Vice Chairman BritCham Harun Reksodiputro menyampaikan bahwa pihaknya berharap dapat berdiskusi langsung dengan BKPM secara rutin membahas isu-isu yang dianggap penting oleh investor Inggris di Indonesia, misalnya terkait sistem OSS (Online Single Submission) dan sektor-sektor yang menjadi perhatian khusus dari BritCham seperti energi terbarukan, pendidikan serta real estat.
(Baca Juga: Tarik Investor, Tarif Listrik EBT Akan Dibuat Lebih Menarik)
"Kami harap bisa bertemu dengan Kepala BKPM setiap 3 atau 4 bulan sekali untuk menyampaikan hal-hal penting terkait investasi di Indonesia," ungkap Harun.
Selama periode 2015 hingga semester I/2020, Inggris berada di peringkat 10 negara asal investor terbesar di Indonesia dengan total investasi USD2,08 miliar dari 3.068 proyek. Sektor tertinggi dari investasi Inggris dalam kurun waktu tersebut adalah tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan sebesar USD642,1 juta. Lokasi investasi Inggris terbanyak berada di Sumatera.
Lihat Juga: Beri Edukasi dan Literasi Pasar Modal, MNC Sekuritas Surabaya Gelar Investor Gathering 2024
Bahlil menceritakan mengenai Rancangan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang disebutnya akan menjadi solusi bagi investor dalam percepatan perizinan investasi di Indonesia nantinya.
(Baca Juga: Bos BKPM Ngeluh, Upah Pekerja RI Mahal Bikin Investasi Asing Seret)
"Perizinan teknis di daerah saat ini masih dikeluarkan oleh pemerintah daerah karena belum disahkannya Omnibus Law. Nantinya kewenangan perizinan ini akan ditarik ke pemerintah pusat dan dikembalikan lagi ke pemerintah daerah dengan peraturan pemerintah (PP) beserta aturannya. Jadi nanti akan jelas waktunya," ujar Bahlil dalam keterangan resminya, Selasa (15/9/2020).
Bahlil juga menegaskan bahwa BKPM saat ini telah diberikan kewenangan untuk menerbitkan perizinan dari 22 kementerian dan lembaga lain, termasuk insentif fiskal seperti Tax Allowance dan Tax Holiday. Hal tersebut sebagaimana diatur oleh Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Dalam kesempatan tersebut, Kepala BKPM juga menyinggung terkait Daftar Negatif Investasi (DNI) yang masih dalam tahap pembahasan saat ini.
"DNI akan dibuka kecuali untuk enam sektor, seperti perjudian, nuklir, tidak terkecuali untuk UMKM," ujar Bahlil. DNI merupakan salah satu poin yang diatur dalam Omnibus Law bagian investasi. Terkait hal tersebut, Kepala BKPM juga menyatakan harapan agar Omnibus Law dapat disahkan dalam waktu dekat.
Vice Chairman BritCham Harun Reksodiputro menyampaikan bahwa pihaknya berharap dapat berdiskusi langsung dengan BKPM secara rutin membahas isu-isu yang dianggap penting oleh investor Inggris di Indonesia, misalnya terkait sistem OSS (Online Single Submission) dan sektor-sektor yang menjadi perhatian khusus dari BritCham seperti energi terbarukan, pendidikan serta real estat.
(Baca Juga: Tarik Investor, Tarif Listrik EBT Akan Dibuat Lebih Menarik)
"Kami harap bisa bertemu dengan Kepala BKPM setiap 3 atau 4 bulan sekali untuk menyampaikan hal-hal penting terkait investasi di Indonesia," ungkap Harun.
Selama periode 2015 hingga semester I/2020, Inggris berada di peringkat 10 negara asal investor terbesar di Indonesia dengan total investasi USD2,08 miliar dari 3.068 proyek. Sektor tertinggi dari investasi Inggris dalam kurun waktu tersebut adalah tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan sebesar USD642,1 juta. Lokasi investasi Inggris terbanyak berada di Sumatera.
Lihat Juga: Beri Edukasi dan Literasi Pasar Modal, MNC Sekuritas Surabaya Gelar Investor Gathering 2024
(fai)