Isu Tembakau Selalu Seksi, Penolakan Kenaikan Cukai Butuh Dukungan Luas

Selasa, 22 September 2020 - 11:27 WIB
loading...
A A A
“Simplifikasi itu kan penyederhanaan. Dari semula ada 10 penggolongan pembayaran cukai rokok sesuai dengan jumlah produksi dari setiap pabrik rokok. Disederhanakan menjadi sekitar tiga golongan cukai,” papar Suryana.

Diterangkan olehnya, jika simplifikasi kenaikan cukai dilakukan, maka pabrik rokok yang jumlah produksinya sedikit membayar cukai sesuai kafasitas produksinya dipaksa membayar dalam jumlah mahal atau besar. Mengikuti perusahaan rokok besar yang produksinya besar.

"Maka perusahaan rokok kecil dan menengah tidak akan kuat. Lama lama bisa mati, kalau perusahaan rokok nasional menengah dan kecil berguguran, kelak yang akan menikmati hasilnya adalah perusahaan rokok asing yang memiliki modal besar, teknologi tinggi dan jumlah produksinya semakin besar. Yang terjadi kelak adalah monopoli produksi dan penjualan rokok nasional oleh perusahaan rokok asing," terangnya.

Di tempat yang sama, Ketua APTI Nusa Tenggara Barat Sahmihudin membantah, adanya pendapat yang menyebutkan jika simplifikasi jadi dilakukan akan memberikan tambahan pendapatan negara belasan trtiliun rupiah. Atau sebaliknya, jika simplifikasi tidak dilakukan, negara akan dirugikan belasan triliun rupiah. Pendapat tersebut tidak jelas hitungannya.

“yang benar adalah, jika simplifikasi penarikan cukai dilakukan, hanya akan menguntungkan perusahaan rokok besar dari Amerika. Perusahaan rokok lainnya lama lama gulung tikar. Yang terjadi kemudian adalah monopoli produksi dan penjualan rokok oleh satu perusahaan besar dari luar negeri tadi. Hal ini akan berdampak negatif pada semakin menurunnya kesejahteraan petani tembakau,” ujarnya.

Sahmihudin mempersilahkan para sponsor simplifikasi menyampaikan hitung-hitungannya secara terbuka di hadapan anggota DPR RI dan masyarakat industri tenbakau termasuk di dalamnya para petani tembakau, jika memang simplifikasi penarikan cukai akan lebih menguntungkan negara dan para petani tenbakau.

Keinginan agar pemerintah menerapkan simplifikasi tembakau tidak lain dari perang dagang dari pihak yang kuat untuk menguasai industri rokok nasional. Simplifikasi penarikan cukai dalam jangka Panjang justru merugikan negara dan bangsa Indonesia khususnya buruh industri rokok.

Pertemuan Lanjutan

Atas masukan sekaligus keluhan dari masyarakat industri hasil tembakau nasional yang disampaikan pengurus APTI Propinsi Jawa Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Wakil Ketua MPR RI Lestarie Moerdijat menyepakatinya. Salah satu yang disepakatinya adalah rokok kretek sebagai bagian dari budaya nasional, karena itu industri rokok nasional harus dilindungi.

Agar niat baik dan keinginan dari masyarakat industri hasil tembakau tersebut bisa dipenuhi, Lestarie Moerdijat menyarankan, perlunya diskusi dan pertemuan lanjutan khususnya dengan Komisi komisi terkait di DPR RI. Alumnus Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, ini berjanji akan memfasilitasi pertemuan masyarakat industri hasil tembakau khususnya APTI dengan pihak pihak terkait di DPR RI.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1532 seconds (0.1#10.140)