Wacana Pengalihan Pengawasan Bank, Bos BI: Pasar Keuangan Sempat Guncang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, pasar keuangan dalam negeri sempat terkejut akibat wacana peralihan pengawasan perbankan kepada Bank Indonesia. Pasalnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah membahas RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) yang ingin mengembalikan pengawasan perbankan kepada Bank Indonesia yang sebelumnya menjadi tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) .
"Masalah independensi BI membuat goncangan pasar (keuangan). Itu meningkatkan yield SBN dan melemahkan rupiah," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam diskusi virtual dengan DPR, Senin (28/9/2020). ( Baca juga:Target Energi Bersih, Masih Jauh Kabel dari Pembangkit )
Untuk itu, BI memastikan revisi Undang-Undang BI tak akan mengganggu independensi BI. Presiden Jokowi pun sudah menjamin independensi BI selaku bank sentral.
"Pernyataan Presiden sudah jelas bahwa kebijakan moneter harus tetap kredibel, efektif, dan independen," jelas dia.
Dia menambahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga dinilai bersikap serupa. Terlebih, saat ini pemerintah belum pula membahas revisi Undang-Undang BI yang diajukan Baleg beberapa waktu lalu. ( Baca juga:Tenaga Ahli Jaksa Agung: Wewenang Jaksa Jadi Penyidik Terbatas )
"Dari keterangan pers Ibu Sri Mulyani menyatakan mengenai revisi UU BI yang merupakan inisiatif DPR, pemerintah belum membahas sampai saat ini," tandasnya.
Lihat Juga: Kampanye Akbar, Ridwan Kamil-Suswono Gelar Konser Satu1n Jakarta Dihadiri Jokowi Hingga SBY
"Masalah independensi BI membuat goncangan pasar (keuangan). Itu meningkatkan yield SBN dan melemahkan rupiah," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam diskusi virtual dengan DPR, Senin (28/9/2020). ( Baca juga:Target Energi Bersih, Masih Jauh Kabel dari Pembangkit )
Untuk itu, BI memastikan revisi Undang-Undang BI tak akan mengganggu independensi BI. Presiden Jokowi pun sudah menjamin independensi BI selaku bank sentral.
"Pernyataan Presiden sudah jelas bahwa kebijakan moneter harus tetap kredibel, efektif, dan independen," jelas dia.
Dia menambahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga dinilai bersikap serupa. Terlebih, saat ini pemerintah belum pula membahas revisi Undang-Undang BI yang diajukan Baleg beberapa waktu lalu. ( Baca juga:Tenaga Ahli Jaksa Agung: Wewenang Jaksa Jadi Penyidik Terbatas )
"Dari keterangan pers Ibu Sri Mulyani menyatakan mengenai revisi UU BI yang merupakan inisiatif DPR, pemerintah belum membahas sampai saat ini," tandasnya.
Lihat Juga: Kampanye Akbar, Ridwan Kamil-Suswono Gelar Konser Satu1n Jakarta Dihadiri Jokowi Hingga SBY
(uka)