Pengurus INSA Ramai-Ramai Tegaskan Kedaulatan Kapal Berbendera Indonesia, Ada Apa?
Selasa, 29 September 2020 - 21:21 WIB
loading...
INSA menegaskan bahwa jika asas cabotage coba dibuka, maka Indonesia akan kehilangan kekuatàn potensi maritim nasional di sektor pelayaran. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) menegaskan bahwa keinginan pemerintah untuk membuka akses investor asing dalam kepemilikan kapal berbendera Indonesia untuk kegiatan angkutan muatan dalam negeri tidak sejalan dengan Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Hal ini bisa berakibat meredupnya kekuatan industri maritim dalam negeri. Dibukanya akses asing di sektor pelayaran dikhawatirkan ada pada RUU Cipta Kerja. Ketua Umum INSA, Carmelita Hartoto mengatakan, INSA sepenuhnya mendukung RUU Cipta Kerja selama sektor pelayaran dalam negeri tetap berdaulat di wilayah NKRI.
Menurutnya, penerapan aturan kapal berbendera merah putih atau asas cabotage ditegaskan dalam Inpres No 5 Tahun 2005 dan Undang-Undang Pelayaran No 17 tahun 2008 khususnya di pasal 8 dan pasal 57.
(Baca Juga: Kapal Berlebih, Investasi Asing di Sektor Pelayaran Belum Dibutuhkan)
"Jika asas cabotage coba dibuka, maka Indonesia akan kehilangan kekuatàn potensi maritim nasional di sektor pelayaran. Ini bukan berarti kita anti asing, tapi harusnya laut dan sumber dayanya dioptimalkan untuk kepentingan nasional dengan perdagangan domestiknya dilayani kapal merah putih," tegas Carmelita di Jakarta, Selasa (29/9/2020).
Carmelita juga menambahkan penerapan asas cabotage juga tidak hanya diterapkan di Indonesia. Beberapa negara sudah lebih dulu menerapkannya, seperti Amerika, Jepang, China dan negara-negara maju lainnya. Sekretaris Umum DPP INSA Budhi Halim mengatakan, investasi asing di industri pelayaran tidak sama dengan investasi asing di sektor manufaktur dan infrastruktur yang membawa dana dan membuka lapangan pekerjaan.
Hal ini bisa berakibat meredupnya kekuatan industri maritim dalam negeri. Dibukanya akses asing di sektor pelayaran dikhawatirkan ada pada RUU Cipta Kerja. Ketua Umum INSA, Carmelita Hartoto mengatakan, INSA sepenuhnya mendukung RUU Cipta Kerja selama sektor pelayaran dalam negeri tetap berdaulat di wilayah NKRI.
Menurutnya, penerapan aturan kapal berbendera merah putih atau asas cabotage ditegaskan dalam Inpres No 5 Tahun 2005 dan Undang-Undang Pelayaran No 17 tahun 2008 khususnya di pasal 8 dan pasal 57.
(Baca Juga: Kapal Berlebih, Investasi Asing di Sektor Pelayaran Belum Dibutuhkan)
"Jika asas cabotage coba dibuka, maka Indonesia akan kehilangan kekuatàn potensi maritim nasional di sektor pelayaran. Ini bukan berarti kita anti asing, tapi harusnya laut dan sumber dayanya dioptimalkan untuk kepentingan nasional dengan perdagangan domestiknya dilayani kapal merah putih," tegas Carmelita di Jakarta, Selasa (29/9/2020).
Carmelita juga menambahkan penerapan asas cabotage juga tidak hanya diterapkan di Indonesia. Beberapa negara sudah lebih dulu menerapkannya, seperti Amerika, Jepang, China dan negara-negara maju lainnya. Sekretaris Umum DPP INSA Budhi Halim mengatakan, investasi asing di industri pelayaran tidak sama dengan investasi asing di sektor manufaktur dan infrastruktur yang membawa dana dan membuka lapangan pekerjaan.
Lihat Juga :