Pengurus INSA Ramai-Ramai Tegaskan Kedaulatan Kapal Berbendera Indonesia, Ada Apa?

Selasa, 29 September 2020 - 21:21 WIB
loading...
Pengurus INSA Ramai-Ramai...
INSA menegaskan bahwa jika asas cabotage coba dibuka, maka Indonesia akan kehilangan kekuatàn potensi maritim nasional di sektor pelayaran. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) menegaskan bahwa keinginan pemerintah untuk membuka akses investor asing dalam kepemilikan kapal berbendera Indonesia untuk kegiatan angkutan muatan dalam negeri tidak sejalan dengan Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Hal ini bisa berakibat meredupnya kekuatan industri maritim dalam negeri. Dibukanya akses asing di sektor pelayaran dikhawatirkan ada pada RUU Cipta Kerja. Ketua Umum INSA, Carmelita Hartoto mengatakan, INSA sepenuhnya mendukung RUU Cipta Kerja selama sektor pelayaran dalam negeri tetap berdaulat di wilayah NKRI.

Menurutnya, penerapan aturan kapal berbendera merah putih atau asas cabotage ditegaskan dalam Inpres No 5 Tahun 2005 dan Undang-Undang Pelayaran No 17 tahun 2008 khususnya di pasal 8 dan pasal 57.

(Baca Juga: Kapal Berlebih, Investasi Asing di Sektor Pelayaran Belum Dibutuhkan)

"Jika asas cabotage coba dibuka, maka Indonesia akan kehilangan kekuatàn potensi maritim nasional di sektor pelayaran. Ini bukan berarti kita anti asing, tapi harusnya laut dan sumber dayanya dioptimalkan untuk kepentingan nasional dengan perdagangan domestiknya dilayani kapal merah putih," tegas Carmelita di Jakarta, Selasa (29/9/2020).

Carmelita juga menambahkan penerapan asas cabotage juga tidak hanya diterapkan di Indonesia. Beberapa negara sudah lebih dulu menerapkannya, seperti Amerika, Jepang, China dan negara-negara maju lainnya. Sekretaris Umum DPP INSA Budhi Halim mengatakan, investasi asing di industri pelayaran tidak sama dengan investasi asing di sektor manufaktur dan infrastruktur yang membawa dana dan membuka lapangan pekerjaan.

Hal ini mengingat investasi asing di industri pelayaran tidak bisa diartikan sebagai bentuk aliran dana masuk, melainkan hanya berupa pencatatan asset di pembukuan. Kapal sebagai aset bergerak sangat mudah dipindahtangankan dan berganti bendera negara. Keuntungan pelayaran asing, kata dia, juga akan dibawa balik ke negara mereka, yang artinya devisa negara akan lari ke luar negeri. Alhasil, kondisi ini juga akan membebani neraca pembayaran Indonesia.

Alih-alih mendorong perekonomian nasional dan menyerap tenaga kerja, investasi asing di industri pelayaran justru mengancam lapangan kerja dan ekosistem di industri pelayaran nasional. "Atas dasar itu, DPP INSA menilai konsistensi penerapan asas cabotage merupakan harga mati dan bersifat wajib untuk negara. Dengan begitu, kedaulatan negara terjaga dan perekonomian nasional dapat terus tumbuh," ujarnya.

Tidak hanya terkait dengan devisa, kapal asing yang masuk dikhawatirkan akan berpengaruh pada industri galangan kapal dalam negeri. Ketika kapal asing masuk dan memilih mengunakan galangan luar atau miliknya sendiri, artinya ini sebuah kehilangan bagi industri galangan kapal dalam negeri.

Wakil Ketua Umum III DPP INSA Nova Y Mugijanto mengatakan asas cabotage telah berdampak positif terhadap serapan tenaga kerja di industri pelayaran dan ekosistem industri di sekitarnya, seperti logistik, galangan, asuransi, klasifikasi Indonesia, industri komponen, konsultan desain kapal, lembaga sekolah dan pelatihan SDM pelaut dan lainnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
CEO Danantara Rosan...
CEO Danantara Rosan Roeslani Mendorong Sektor Swasta Lebih Aktif Berinvestasi di RI
Pengusaha Penyeberangan...
Pengusaha Penyeberangan Keberatan dengan Permintaan Diskon Tarif
AS Caplok Pelabuhan...
AS Caplok Pelabuhan Utama Terusan Panama, Keluarkan Duit Rp368 Triliun
IHSG Jeblok, Saham-Saham...
IHSG Jeblok, Saham-Saham Ini Paling Banyak Dilepas Asing
Gandeng Kemenhub, BKI...
Gandeng Kemenhub, BKI Mengedukasi Pemilik Kapal dan Galangan
Sanksi AS Beralih ke...
Sanksi AS Beralih ke Sektor Maritim China, 3 Perusahaan Raksasa Masuk Daftar Hitam
Menguak Alasan Banyak...
Menguak Alasan Banyak Investor Asing Ogah Investasi di Indonesia, Ternyata Ini Sebabnya
BKI Mendorong Kualitas...
BKI Mendorong Kualitas Kapal untuk Pertahankan Status Whitelist Bendera Indonesia
China dan Amerika Terapkan...
China dan Amerika Terapkan Peningkatan Pengawasan Kapal Internasional
Rekomendasi
Apartemen di Kemayoran...
Apartemen di Kemayoran Kebakaran, Api Terlihat di Balkon
Pembunuh Pria Terbungkus...
Pembunuh Pria Terbungkus Karung dalam Got di Tangerang Ditangkap di Pinang
China Siap Lanjutkan...
China Siap Lanjutkan Misi Luar Angkasa Minggu ini
Berita Terkini
Prudential Dukung Keberlanjutan...
Prudential Dukung Keberlanjutan Lingkungan di Kepulauan Seribu
8 jam yang lalu
Deretan Gedung Pendidikan...
Deretan Gedung Pendidikan Garapan Waskita, Lengkap dengan Nilai Proyeknya
8 jam yang lalu
Genjot Transformasi...
Genjot Transformasi Digital, Anak Usaha Raksasa Telekomunikasi Jerman Perluas Pasar di RI
9 jam yang lalu
LG Batal Bangun Pabrik...
LG Batal Bangun Pabrik Baterai Mobil Listrik di RI, Menteri Rosan Ungkap Penggantinya
9 jam yang lalu
Deposito Emas Pegadaian...
Deposito Emas Pegadaian Capai 1 Ton, Direktur Utama Dorong Masyarakat untuk Investasi Aktif
9 jam yang lalu
Realisasi Investasi...
Realisasi Investasi Kuartal I/2025 Capai Rp465,2 Triliun, Rosan: Sesuai Target
10 jam yang lalu
Infografis
Kapasitas Pembangkit...
Kapasitas Pembangkit Listrik Panas Bumi Indonesia Bisa Salip AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved