Omnibus Law Harus Segera Disahkan, DPR: Sudah Ditunggu Masyarakat

Kamis, 01 Oktober 2020 - 13:36 WIB
loading...
Omnibus Law Harus Segera Disahkan, DPR: Sudah Ditunggu Masyarakat
Buruh menggelar unjuk rasa menentang RUU Omnibus Law di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/1). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Panja Omnibus Law Andreas Eddy Susetyo terus mendorong agar Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja segera disahkan dengan alasan sudah dinantikan masyarakat. Pasalnya, kehadiran Omnibus Law dipastikan akan membangkitkan ekonomi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebagai salah satu sektor yang terdampak pandemi Covid-19.

"RUU Cipta Kerja memberikan berbagai insentif dan kemudahan atau stimulus, sehingga membuka peluang bagi sektor UMKM untuk lebih berkembang," papar anggota Panja yang juga anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan ini dalam keterangannya, Kamis (1/10/2020).



Menurut dia dengan berkembangnya UMKM diharapkan peran sektor ini sebagai penyangga utama perekonomian nasional semakin kuat sehingga dampak lebih dalam ancaman resesi yang diprediksi akan terjadi di Indonesia dapat diminimalisasi. Beberapa stimulus bagi UMKM yang tertuang di RUU Cipta Kerja, misalnya memberikan kesempatan sektor usaha tumbuh lebih cepat melalui kemudahan perizinan.

Pengembangan sektor UMKM melalui RUU Cipta Kerja ini akan mengarahkan pada penyederhanaan perizinan bagi UMKM, misalnya kegiatan UMKM yang berdampak lingkungan juga akan dibantu pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

RUU Cipta Kerja diyakini bisa memberi manfaat bagi sektor usaha yang selama ini mengalami kendala. Antara lain izin yang berbelit-belit, izin yang terlalu banyak, proses terlalu lama dan biaya tinggi. RUU Cipta memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mendirikan PT. Caranya, dengan menghapuskan persyaratan modal Rp50 juta. Cukup satu orang pelaku sudah bisa mendirikan UMKM berbadan hukum PT.

Selain itu, dalam mendirikan PT tidak memerlukan akta notaris pendirian perusahaan, hanya membutuhkan pernyataan perseroan yang dilakukan secara elektronik dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Pendekatan RUU Cipta Kerja dalam izin berusaha adalah pendekatan berbasis risiko. Sedangkan selama ini pendekatannya adalah pendekatan berbasis izin yang berlapis-lapis, baik tingkat kantor administrasi maupun tingkat regulasi."Dengan semakin mudahnya izin serta semakin murahnya biaya-biaya untuk mengurus izin itu membuat sektor usaha kembali bergairah," ujar Andreas.



RUU Cipta Kerja juga memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan perizinan tunggal. NIB ini berlaku untuk beberapa kegiatan seperti perizinan usaha, izin edar, SNI dan sertifikasi jaminan produk halal. Secara spesifik, RUU Cipta Kerja juga mengatur agar investasi yang masuk pada sektor UMKM diarahkan melalui kemitraan, sehingga keberadaan usaha skala besar bersinergi dengan pelaku UMKM. Efek lebih luas adalah meningkatkan daya saing UMKM sehingga kompetitif di pasar yang lebih luas.

Realisasi konkret kemitraan dengan UMKM ini antara lain m program pembinaan dan pendampingan berkelanjutan, di bidang produksi hingga pemasaran. Melalui RUU Cipta Kerja tersebut, sektor UMKM juga akan mendapat kepastian lokasi usaha di tempat fasilitas publik seperti rest area jalan tol yang selama ini didominasi usaha besar. Akses pembiayaan yang selama ini menjadi kendala utama pelaku UMKM juga tak luput dari misi RUU ini, di antaranya fasilitas kemudahan pada akses pembiayaan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6540 seconds (0.1#10.140)