Resmi! BPKP dan Kemenkes Tetapkan Harga Swab Test Paling Mahal Rp900.000
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi menetapkan harga swab test sebesar Rp900.000. Harga itu sudah termasuk pemeriksaan dengan metode real-time (RT) Polymerase Chain Reaction (PCR).
Deputi Kepala BPKP Bidang Polhukam dan PMK Iwan Taufik mengatakan, penetapan harga swab test tersebut telah disepakati pihaknya bersama dengan Kemenkes.
Selain itu, dia mengatakan, BPKP selaku lembaga audit internal negara akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN). (Baca juga: Simak Nih, Tiga Cara Agar Ekonomi RI Selamat dari Resesi )
"Dalam melaksanakan pengawasan tersebut kami memperoleh informasi termasuk pelaksanaan tes PCR ini karena itu sesuai dengan tugas yang sudah diamanahkan kepada BPKP. Kami akan melakukan pengawasan terhadap harga swab test," ujar Iwan dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta, Jumat (2/10/2020).
Sementara itu, Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, tim Kemenkes dan BPKP telah menyetujui batas tertinggi biaya pengambilan swab dengan RT PCR mandiri yang sebesar Rp900.000. Angka itu dinilai dapat dipertanggung jawabkan sehingga dapat ditetapkan bagi masyarakat. (Baca juga: Banyak Nakes Masih Bingung Lakukan Test Swab, Luhut Minta Terawan Segera Beresin )
Selain itu, pihaknya akan mengarahkan Dinas Kesehatan pemerintah daerah baik dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota untuk dapat melakukan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan dalam pemberlakuan harga tertinggi swab test dengan RT PCR
"Kami meminta dinkes provinsi dan kabupaten dan kota untuk dapat melakukan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan dalam pemberlakuan harga tertinggi swab test dengan RT PCR," katanya.
Deputi Kepala BPKP Bidang Polhukam dan PMK Iwan Taufik mengatakan, penetapan harga swab test tersebut telah disepakati pihaknya bersama dengan Kemenkes.
Selain itu, dia mengatakan, BPKP selaku lembaga audit internal negara akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN). (Baca juga: Simak Nih, Tiga Cara Agar Ekonomi RI Selamat dari Resesi )
"Dalam melaksanakan pengawasan tersebut kami memperoleh informasi termasuk pelaksanaan tes PCR ini karena itu sesuai dengan tugas yang sudah diamanahkan kepada BPKP. Kami akan melakukan pengawasan terhadap harga swab test," ujar Iwan dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta, Jumat (2/10/2020).
Sementara itu, Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, tim Kemenkes dan BPKP telah menyetujui batas tertinggi biaya pengambilan swab dengan RT PCR mandiri yang sebesar Rp900.000. Angka itu dinilai dapat dipertanggung jawabkan sehingga dapat ditetapkan bagi masyarakat. (Baca juga: Banyak Nakes Masih Bingung Lakukan Test Swab, Luhut Minta Terawan Segera Beresin )
Selain itu, pihaknya akan mengarahkan Dinas Kesehatan pemerintah daerah baik dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota untuk dapat melakukan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan dalam pemberlakuan harga tertinggi swab test dengan RT PCR
"Kami meminta dinkes provinsi dan kabupaten dan kota untuk dapat melakukan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan dalam pemberlakuan harga tertinggi swab test dengan RT PCR," katanya.
(ind)