Karyawan Dapat 'Gaji Tambahan', Simak Tips Bijak Kelola Dana BLT

Sabtu, 03 Oktober 2020 - 04:34 WIB
loading...
Karyawan Dapat Gaji Tambahan, Simak Tips Bijak Kelola Dana BLT
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Head of Investment Specialist PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI) Freddy Tedja, mengingatkan tentang cara bijak khususnya bagi para pekerja dalam memanfaatkan dana bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah.

Seperti diketahui, BLT yang merupakan program subsidi gaji alias bantuan subsidi upah (BSU) disalurkan untuk 15,7 juta pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan terbagi dalam dua tahap, masing-masing menerima Rp1,2 juta di setiap tahapnya.

"Namanya juga uang kaget, mungkin banyak yang tergiur untuk langsung membelanjakannya. Padahal saat ini, kita harus hati-hati dalam mengelola keuangan," ujar Freddy di Jakarta, Jumat (2/10/2020). (Baca juga: Menaker Temui Ketua KPK Ngobrol Soal BLT Pekerja Rp600 Ribu, Nah Loh? )

Menurut dia, yang harus diprioritaskan adalah untuk kebutuhan pokok dan kesehatan. Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang luas, khususnya pada kondisi ekonomi.

"Tidak ada yang tahu kapan pandemi ini akan berakhir. Maka, prioritaskan penggunaan dana BLT untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kesehatan, seperti makanan yang bergizi, vitamin/suplemen, masker, dan hand sanitizer," ujarnya.

Berikutnya yang harus dipenuhi adalah pos dana darurat. Dampak pandemi telah membuat sebagian masyarakat terkena pemotongan gaji, dirumahkan, atau bahkan di-PHK.

Bila kondisi kantornya masih baik, kata dia, bekerjalah dengan giat dan sisihkan dana BLT serta sebagian gaji Anda untuk menambah isi pos dana darurat. (Baca juga: Buat Bank yang Mau Kolaps, Bisa Minta Dana Darurat ke BI )

"Karena dengan memiliki dana darurat, Anda akan lebih tenang dalam menghadapi segala kemungkinan di masa depan, termasuk kemungkinan pengurangan gaji maupun PHK di masa pandemi ini," ujarnya.

Dia juga menambahkan dana darurat bisa disimpan di reksa dana pasar uang. Selain likuid alias bisa dicairkan sewaktu-waktu tanpa penalti, reksa dana pasar uang potensi imbal hasil di atas tabungan dan deposito.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2056 seconds (0.1#10.140)