BI Sebut Nilai-Nilai Syariah Bisa Bikin Ekonomi Tahan Krisis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Dody B l menyampaikan bahwa nilai-nilai ekonomi syariah merupakan unsur penting yang perlu dipertimbangkan untuk menjadikan sektor ekonomi lebih tahan krisis. Terbukti, jika dilihat dari banyaknya institusi keuangan yang tumbang, lembaga keuangan syariah tetap tumbuh positif.
"Kami di BI menyambut baik diskusi dan kajian terkait penerbitan RUU Ekonomi Syariah. Ini akan menjadi dasar hukum yang mengatur keterkaitan ekonomi dan keuangan syariah," ujar Dody dalam Virtual Opening Ceremony Festival Ekonomi Syariah Regional Jawa, di Jakarta, Senin (5/10/2020). ( Baca juga:TuguRe: Gugatan ke MNC Sekuritas Belum Diperiksa dan Diputus PN Jakarta Pusat )
Dia mengatakan, RUU ini juga akan menjadi dasar koordinasi regulasi pemerintah daerah dan pusat terkait pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang lebih harmonis.
"Ketiga, dengan regulasi ini, tentunya akan menstimulus pengembangan ekosistem halal value chain, dan juga menjadi payung hukum koordinasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang terbentuk," tambah Dody. ( Baca juga:Idap Komplikasi COVID-19, Desainer Ternama Pendiri Label Mewah Kenzo Takada Tutup Usia )
Dengan tantangan-tantangan yang ada, aspek kelembagaan terkait perubahan fungsi tugas Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menjadi perubahan yang besar dan positif.
"Jadi kita tidak hanya mengurus keuangan syariah, tapi juga ekonominya. Dikotomi unsur ekonomi dan keuangan syariah harus dihilangkan," ucap Dody.
Dody menambahkan dalam kondisi pandemi ini, yang penting adalah aspek kebijakan yang menciptakan stabilitas sektor keuangan syariah dan ekspansinya.
"Diperlukan kebijakan adaptif dan menopang pemulihan ekonomi nasional. Kami dari BI menyambut baik semua inisiatif yang didorong terkait pengembangan ekonomi syariah," tuturnya.
"Kami di BI menyambut baik diskusi dan kajian terkait penerbitan RUU Ekonomi Syariah. Ini akan menjadi dasar hukum yang mengatur keterkaitan ekonomi dan keuangan syariah," ujar Dody dalam Virtual Opening Ceremony Festival Ekonomi Syariah Regional Jawa, di Jakarta, Senin (5/10/2020). ( Baca juga:TuguRe: Gugatan ke MNC Sekuritas Belum Diperiksa dan Diputus PN Jakarta Pusat )
Dia mengatakan, RUU ini juga akan menjadi dasar koordinasi regulasi pemerintah daerah dan pusat terkait pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang lebih harmonis.
"Ketiga, dengan regulasi ini, tentunya akan menstimulus pengembangan ekosistem halal value chain, dan juga menjadi payung hukum koordinasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang terbentuk," tambah Dody. ( Baca juga:Idap Komplikasi COVID-19, Desainer Ternama Pendiri Label Mewah Kenzo Takada Tutup Usia )
Dengan tantangan-tantangan yang ada, aspek kelembagaan terkait perubahan fungsi tugas Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menjadi perubahan yang besar dan positif.
"Jadi kita tidak hanya mengurus keuangan syariah, tapi juga ekonominya. Dikotomi unsur ekonomi dan keuangan syariah harus dihilangkan," ucap Dody.
Dody menambahkan dalam kondisi pandemi ini, yang penting adalah aspek kebijakan yang menciptakan stabilitas sektor keuangan syariah dan ekspansinya.
"Diperlukan kebijakan adaptif dan menopang pemulihan ekonomi nasional. Kami dari BI menyambut baik semua inisiatif yang didorong terkait pengembangan ekonomi syariah," tuturnya.
(uka)