Aksi Mogok Nasional Batal? Ini Tanggapan Serikat Pekerja
Selasa, 06 Oktober 2020 - 11:05 WIB
loading...
Aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI menolak omnibus law Cipta Kerja, Jakarta. Foto/Dok SINDOphoto/Yulianto
A
A
A
JAKARTA - Beredar surat yang mengatasnamakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terkait dengan pembatalan aksi mogok nasional yang akan dilakukan pada tanggal 6, 7, 8 Oktober 2020. Namun, KSPI menegaskan bahwa surat tersebut hoax.
Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat edaran ihwal pembatalan aksi aksi mogok nasional. Apalagi merubah sikap penolakan KSPI terhadap pengesahan UU Cipta Kerja.
"Kami sampaikan, bahwa surat tersebut adalah hoax. Tidak benar. Sikap KSPI tidak berubah. Tetap melakukan mogok nasional, sebagai bentuk protes terhadap disahkannya omnibus law Cipta Kerja," ujar Kahar kepada wartawan, Jakarta, Selasa (6/10/2020). (Baca juga: Protes Omnibus Law Ciptaker, KSPI: Dua Juta Buruh Akan Mogok Kerja Nasional )
KSPI, menilai terdapat pihak-pihak tertentu yang telah memalsukan surat KSPI. Di mana, adanya upaya untuk melemahkan aksi penolakan UU omnibus law. Karena itu, Kahar menyebut, pihaknya juga menghimbau kepada buruh Indonesia dan elemen masyarakat yang lain untuk mengabaikan surat tersebut.
Terkait penolakan UU Omnibus Law atau Cipta Kerja, KSPI menuntut tetap ada UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada karyawan kontrak seumur hidup atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), tidak boleh ada outsourcing seumur hidup, waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.
Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat edaran ihwal pembatalan aksi aksi mogok nasional. Apalagi merubah sikap penolakan KSPI terhadap pengesahan UU Cipta Kerja.
"Kami sampaikan, bahwa surat tersebut adalah hoax. Tidak benar. Sikap KSPI tidak berubah. Tetap melakukan mogok nasional, sebagai bentuk protes terhadap disahkannya omnibus law Cipta Kerja," ujar Kahar kepada wartawan, Jakarta, Selasa (6/10/2020). (Baca juga: Protes Omnibus Law Ciptaker, KSPI: Dua Juta Buruh Akan Mogok Kerja Nasional )
KSPI, menilai terdapat pihak-pihak tertentu yang telah memalsukan surat KSPI. Di mana, adanya upaya untuk melemahkan aksi penolakan UU omnibus law. Karena itu, Kahar menyebut, pihaknya juga menghimbau kepada buruh Indonesia dan elemen masyarakat yang lain untuk mengabaikan surat tersebut.
Terkait penolakan UU Omnibus Law atau Cipta Kerja, KSPI menuntut tetap ada UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada karyawan kontrak seumur hidup atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), tidak boleh ada outsourcing seumur hidup, waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.
Lihat Juga :