Aksi Mogok Nasional Batal? Ini Tanggapan Serikat Pekerja

Selasa, 06 Oktober 2020 - 11:05 WIB
loading...
Aksi Mogok Nasional Batal? Ini Tanggapan Serikat Pekerja
Aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI menolak omnibus law Cipta Kerja, Jakarta. Foto/Dok SINDOphoto/Yulianto
A A A
JAKARTA - Beredar surat yang mengatasnamakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terkait dengan pembatalan aksi mogok nasional yang akan dilakukan pada tanggal 6, 7, 8 Oktober 2020. Namun, KSPI menegaskan bahwa surat tersebut hoax.

Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat edaran ihwal pembatalan aksi aksi mogok nasional. Apalagi merubah sikap penolakan KSPI terhadap pengesahan UU Cipta Kerja.

"Kami sampaikan, bahwa surat tersebut adalah hoax. Tidak benar. Sikap KSPI tidak berubah. Tetap melakukan mogok nasional, sebagai bentuk protes terhadap disahkannya omnibus law Cipta Kerja," ujar Kahar kepada wartawan, Jakarta, Selasa (6/10/2020). (Baca juga: Protes Omnibus Law Ciptaker, KSPI: Dua Juta Buruh Akan Mogok Kerja Nasional )

KSPI, menilai terdapat pihak-pihak tertentu yang telah memalsukan surat KSPI. Di mana, adanya upaya untuk melemahkan aksi penolakan UU omnibus law. Karena itu, Kahar menyebut, pihaknya juga menghimbau kepada buruh Indonesia dan elemen masyarakat yang lain untuk mengabaikan surat tersebut.

Terkait penolakan UU Omnibus Law atau Cipta Kerja, KSPI menuntut tetap ada UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada karyawan kontrak seumur hidup atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), tidak boleh ada outsourcing seumur hidup, waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.

Sementara terkait dengan aksi nasional, sebanyak 2 juta buruh dijadwalkan akan melakukan mogok kerja nasional mulai pada Selasa hari ini. "Aksi ini terjadi setelah kemarin Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui paripurna mengesahkan Rancangan UU (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja," katanya.

Adapun sebaran wilayah 2 juta buruh yang akan ikut mogok nasional antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, dan Cilegon.

Berikutnya Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogjakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan. (LIhat video: Ironis! Polisi Satlantas di Pasuruan Gelar Acara Dangdutan di Tengah Pandemi )

Juga Aceh, Padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Sedang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun, Muko-Muko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan.

Selain itu, mogok nasional juga akan dilakukan di Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, Lombok, Ambon, Makasar, Gorontalo, Manadao, Bitung, Kendari, Morowali, Papua, dan Papua Barat.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1196 seconds (0.1#10.140)