Bikin Geger Seantero Jagad, Edhy Prabowo Happy Omnibus Law Disahkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku senang dengan disahkannya Undang - Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) walaupun membuat geger seantero jagad. Adapun UU Cipta Kerja merupakan hal yang sangat ditunggu-tunggu para pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan.
"Sebenarnya ini yang ditunggu-tunggu pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan," ujar Edhy saat jumpa pers bersama dengan sejumlah menteri, di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Edhy mengambil contoh kebijakan terkait perizinan kapal. Hal ini dikarenakan peraturan mengenai perizinan kapal dalam UU Cipta Kerja akan menguntungkan para nelayan. "Para nelayan juga tidak perlu lagi khawatir akan dikriminalisasi dengan adanya UU Cipta Kerja tersebut," kataanya.
Baca Juga: Tampilan Rusak, Hacker Serang Website Resmi DPR-RI
Selain itu, kata Edhy, UU Cipta Kerja juga memangkas panjangnya rantai birokrasi terhadap kegiatan yang ada di sektor kelautan dan perikanan. Edhy mencontohkan tentang zonasi laut yang mana cukup satu pintu. Hal ini berbeda dengan sebelumnya yang mengharuskan adanya persetujuan dari banyak kementerian. "Dari peraturan yang 21 itu sudah bisa disatukan, cukup satu pemberitahuan, walaupun tidak mengurangi tentang penertiban terhadap kegiatan pengamanan lingkungan misal Amdal atau kalau ada bahan bahan berbahaya, itu semuanya ada," bebernya.
Edhy menambahkan UU Cipta Kerja juga akan mendorong kembali industri kelautan dan perikanan lantaran adanya kemudahan bagi perizinan kapal. Selama ini, Edhy berasumsi investasi di industri perikanan sebesar Rp 300 di Indonesia tidak berjalan. "KKP sangat senang dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja keluar, saya merasa PR saya agak berkurang sehingga tinggal amankat dan jalankan," pungkasnya.
"Sebenarnya ini yang ditunggu-tunggu pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan," ujar Edhy saat jumpa pers bersama dengan sejumlah menteri, di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Edhy mengambil contoh kebijakan terkait perizinan kapal. Hal ini dikarenakan peraturan mengenai perizinan kapal dalam UU Cipta Kerja akan menguntungkan para nelayan. "Para nelayan juga tidak perlu lagi khawatir akan dikriminalisasi dengan adanya UU Cipta Kerja tersebut," kataanya.
Baca Juga: Tampilan Rusak, Hacker Serang Website Resmi DPR-RI
Selain itu, kata Edhy, UU Cipta Kerja juga memangkas panjangnya rantai birokrasi terhadap kegiatan yang ada di sektor kelautan dan perikanan. Edhy mencontohkan tentang zonasi laut yang mana cukup satu pintu. Hal ini berbeda dengan sebelumnya yang mengharuskan adanya persetujuan dari banyak kementerian. "Dari peraturan yang 21 itu sudah bisa disatukan, cukup satu pemberitahuan, walaupun tidak mengurangi tentang penertiban terhadap kegiatan pengamanan lingkungan misal Amdal atau kalau ada bahan bahan berbahaya, itu semuanya ada," bebernya.
Edhy menambahkan UU Cipta Kerja juga akan mendorong kembali industri kelautan dan perikanan lantaran adanya kemudahan bagi perizinan kapal. Selama ini, Edhy berasumsi investasi di industri perikanan sebesar Rp 300 di Indonesia tidak berjalan. "KKP sangat senang dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja keluar, saya merasa PR saya agak berkurang sehingga tinggal amankat dan jalankan," pungkasnya.
(nng)