Resmi Diteken Jokowi, Ini Isi Perpres Vaksin Covid-19

Kamis, 08 Oktober 2020 - 09:05 WIB
loading...
A A A
Keadaan Kahar atau force majeure, sebagaimana dimaksud pada ayat 1, merupakan suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak atau kerjasama dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya.

Sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak atau kerjasama menjadi tidak dapat dipenuhi meliputi keseluruhan proses pengadaan vaksin sampai dengan pemberian persetujuan penggunaan pada masa darurat atau penerbitan nomor izin edar vaksin covid-19. (Baca juga: Sudah Sebanyak 656 Relawan Vaksin Sinovac Mendapat Suntikan Kedua )

Dalam hal pelaksanaan kontrak atau kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilanjutkan para pihak dapat melakukan perubahan kontrak atau kerjasama dengan mengacu prinsip tata kelola yang baik.

"Tindak lanjut setelah terjadinya keadaan Kahar atau Force majeure diatur dalam kontrak atau kerjasama," bunyi pasal 11 ayat 4.

Perpres Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 menyebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan Kementerian Kesehatan.

Kemenkes dalam hal ini menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin, serta standar pelayanan vaksinasi. (Baca juga: Vaksinasi Covid Ditarget Beres 2022 )

"Kementerian Kesehatan dalam penetapan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional," bunyi Pasal 13.
(ind)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1224 seconds (0.1#10.140)